BLORA, Harianmuria.com – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) memutuskan untuk menangguhkan proses legalisasi sumur minyak masyarakat. Ini merupakan langkah antisipatif usai insiden ledakan dan kebakaran sumur minyak di Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, Minggu, 17 Agustus 2025.
Kebijakan ini menyusul implementasi Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 14 Tahun 2025 yang memberi ruang legalisasi bagi sumur minyak rakyat, namun dinilai menimbulkan salah tafsir dan praktik pengeboran tanpa kajian.
“Kami menahan proses perizinan sumur-sumur masyarakat. Saat ini sedang dikaji kembali seluruh dokumen dan dampaknya,” tegas Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen (Gus Yasin), saat meninjau lokasi kejadian di Dukuh Gendono, Jumat, 22 Agustus 2025.
Seluruh Sumur Minyak Akan Disurvei Ulang
Gus Yasin menyebutkan bahwa penangguhan berlaku tidak hanya di Blora, melainkan juga di seluruh wilayah Jawa Tengah. Setidaknya, 4.000 sumur minyak rakyat di Blora menjadi fokus pengawasan dan akan disurvei ulang, termasuk sumur tua yang sebelumnya sudah beroperasi.
“Banyak sumur berada di dekat permukiman. Ini sangat berisiko bagi keselamatan warga. Semua harus ditata ulang,” ujarnya.
Selain Blora, daerah lain seperti Cilacap juga jadi fokus perhatian karena memiliki potensi cadangan migas yang besar. “Kalau di Jawa Tengah, itu ada juga di Kabupaten Cilacap, itu juga banyak kandungan-kandungan minyak juga ada banyak,” katanya.
Permen ESDM 14/2025 Picu Salah Persepsi
Menurut Gus Yasin, Permen ESDM No. 14 Tahun 2025 sering disalahpahami oleh masyarakat. Banyak yang menganggap aturan ini sebagai lampu hijau untuk membuka sumur minyak baru secara mandiri, padahal regulasi hanya mengatur sumur tua yang telah ada sebelumnya.
“Permen ini justru memicu munculnya pengeboran liar. Padahal yang dibolehkan hanya sumur eksisting, bukan yang baru dibuat tanpa studi dan izin,” jelasnya.
Koordinasi dengan Pertamina dan Kementerian
Pemprov Jateng akan berkoordinasi dengan Pertamina dan Kementerian ESDM dalam menyusun regulasi yang lebih ketat. Gus Yasin menegaskan, keselamatan warga adalah prioritas utama. Penertiban akan dilakukan jika ditemukan sumur yang membahayakan lingkungan sekitar.
“Kita tidak ingin ada kejadian seperti ini lagi. Semua proses pengeboran harus berbasis kajian teknis dan legalitas. Ini bukan hanya soal ekonomi, tapi nyawa manusia,” tegasnya.
Penanganan Pasca-Insiden
Pemprov memastikan bahwa proses legalisasi akan ditunda sementara waktu, sambil dilakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap tata kelola energi rakyat. Pemerintah juga mendorong kesadaran masyarakat agar tidak melakukan pengeboran tanpa prosedur resmi.
“Kita akan awasi bersama. Pemerintah pusat juga sudah tahu soal insiden ini. Ke depan, regulasi dan pengawasan akan diperketat,” pungkas Gus Yasin.
Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Basuki










