PATI, Harianmuria.com – Komisi A DPRD Pati saat ini tengah menyusun Raperda tentang Pembuatan Produk Hukum Daerah. Raperda ini ditargetkan bisa disahkan sebelum tahun 2026.
Sekretaris Komisi A DPRD Pati Kastomo menyampaikan, pihaknya sudah melakukan public hearing dengan perwakilan masyarakat dalam rangka mendengarkan masukan untuk mengisi pasal demi pasal pada Raperda tersebut.
“Rancangan Perda Pembuatan Produk Hukum Daerah ini sesuai dengan perintah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022,” katanya.
Setelah disahkan menjadi Perda, lanjut Kastomo, beleid ini akan menjadi fondasi atau dasar hukum dan tata cara mempermudah membuat peraturan dan keputusan, termasuk peraturan bupati atau keputusan Rpimpinan DPRD Kabupaten Pati.
(FEBRIYANTO – Harianmuria.com)