KUDUS, Harianmuria.com – Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Kudus, Ahmad Syaifuddin angkat bicara mengenai penarikan lima merek sirup yang mengandung etilen glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) dan diduga melebihi ambang batas aman oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Jumat (21/10).
Zat pembawa yang terkandung dalam Paracetamol tersebut, mempunyai kandungan yang melebihi batas aman konsumsi sehingga berpotensi menjadi racun. Hal ini terbukti dengan naiknya angka gagal ginjal akut yang dialami anak-anak akibat obat sirup.
Syaifuddin menjelaskan, setiap zat pembawa yang melebihi dosis batas aman konsumsi akan menjadi racun berbahaya. Ia mencontohkan Paracetamol lima merek sirup yang dilarang peredarannya oleh BPOM. Lima merek obat sirup yang dimaksud di antaranya termorex sirup, flurin DMP sirop, unibebi cough sirop, unibebi demam sirop, dan unibebi demam drop.
“Tidak semua Paracetamol mengandung zat pembawa EG atau DEG, tergantung pabrik yang memproduksi,” terangnya saat ditemui di kantornya, Jumat (21/10).
Disinggung soal kasus gagal ginjal akut akibat obat sirop yang terjadi di Kabupaten Kudus, Syaifuddin mengkliaim bahwa sampai saat ini belum ditemukan kasus.
“Di Kudus belum ada kasus gagal ginjal akut pada anak, kalau gagal ginjal kronis pada dewasa sudah banyak,” jelasnya.
Meskipun begitu, ia tetap mengimbau kepada masyarakat untuk sementara waktu jangan membeli obat dalam bentuk sirop. Selain itu, pihaknya juga meyakini bahwa seluruh apoteker di Kudus sudah mengkarantina 5 merek obat-obat sirup yang dilarang BPOM usai surat edaran resmi dikeluarkan.
Selain itu, dalam mengantisipasi timbulnya kasus baru, ia menyarankan agar BPOM dapat berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dan fasilitas kesehatan yang ada di Kabupaten Kudus untuk mengambil langkah awal. Baik pencegahan, pengamanan obat sirop hingga penanganan jika ditemukan gagal ginjal akut pada anak di wilayah Kudus.
Sementara untuk obat sirup yang tidak disebutkan larangan peredarannya, masih diperbolehkan jika ingin dijual kembali. Karena BPOM sudah memberikan keterangan yang jelas bahwa hanya ada 5 jenis merek obat sirup yang ditarik peredarannya.
Sedangkan gejala gagal ginjal akut pada anak dapat diidentifikasi dengan ciri-ciri produksi urine. Yakni kurang dari 0,5-1 mm kilogram per jam dengan jumlah asupan yang cukup dan warnanya cenderung lebih pekat.
“Intinya gagal ginjal itu kan terjadi kerusakan pada alat filtrasi sehingga terjadi ginjal gagal dalam filtrasi dan menyaring hasil sisa metabolisme yang harus dikeluarkan. Jika zat racun yang masih ada dalam tubuh tidak bisa dikeluarkan, sehingga meracuni bagian tubuh yang lain,” jelasnya.
Untuk itu, langkah awal yang harus dilakukan ketika menjumpai kasus gagal ginjal akut pada anak atau pun orang dewasa, sebaiknya langsung memeriksanakan diri ke dokter atau fasilitas kesehatan.
“Kita sudah ada prosedur dan tata laksana penanganan gagal ginjal, mulai dari screening, penanganan dan sebagainya,” ungkapnya.
Dengan demikian, pada dasarnya rata-rata kasus gagal ginjal akut anak disebabkan oleh zat nefrotoksik yang merusak ginjal.
“Seperti keracunan, mengkonsumsi minuman aneh-aneh, atau junk food, dan lainnya,” pungkasnya. (Lingkar Network | Hasyim Asnawi – Harianmuria.com)