BLORA, Harianmuria.com – Angka kasus perceraian di Kabupaten Blora hingga akhir Oktober 2024 terbilang tinggi. Kini sudah ada 1.940 berkas yang masuk di Pengadilan Agama.
Panitera Muda Hukum PA Kabupaten Blora, Anjar Wisnugroho, mengungkapkan kasus perceraian di Blora memang tergolong tinggi. Hal ini dipicu beberapa faktor yang terjadi pada pasangan sehingga mengajukan gugatan.
“Dari data kami ada beberapa faktor yang memengaruhi gugatan cerai, pertama pertengkaran karena ekonomi, kedua perselisihan yang terus-menerus (perselingkuhan) dan ada yang meninggalkan salah satu pihak,” ujar Anjar, Senin, 11 November 2024.
Ia merinci dari total berkas yang masuk terdapat 1.538 perkara cerai gugat. Kemudian ada 402 cerai talak yang dilayangkan para suami kepada istrinya.
“Kalau dilihat angkanya, memang cerai talak yang dilakukan oleh suami lebih sedikit dari gugatan para istri,” jelas Anjar.
Sementara untuk perkawinan dibawah umur, pihaknya telah mengeluarkan dispensasi kawin sebanyak 285. Persyaratan dispensasi ini harus dipenuhi calon pengantin yang usianya masih di bawah 19 tahun.
“Sesuai Undang-undang Nomor 16 tahun 2019, baik laki-laki maupun perempuan sebelum usia 19 tahun menggunakan dispensasi,” imbuh Anjar.
Saat disinggung alasan pengajuan dispensasi termasuk kategori pernikahan dini diakibatkan kehamilan diluar nikah, Anjar tidak menampik hal itu.
“Iya benar, ada. Namun jumlahnya tidak lebih dari 10 persen. indikasinya calon pengantin sudah hamil duluan,” bebernya.
Namun, ia menekankan bahwa banyak pengajuan dispensasi dilatarbelakangi umur yang belum cukup, sehingga harus ada dispensasi.
“Rata-rata sudah dilamar dan takut melakukan zina,” pungkasnya. (Lingkar Network | Hanafi – Harianmuria.com)










