SEMARANG, Harianmuria.com – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) memastikan tidak ada formasi pengangkatan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2025.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jateng, Sadimin, menyampaikan bahwa anggaran dan formasi untuk guru prioritas satu (P1) maupun guru non-ASN belum tersedia tahun ini karena keterbatasan anggaran.
“Tahun 2024 memang ada pengangkatan, namun di 2025 anggaran untuk formasi PPPK belum disediakan. Kami sudah berkoordinasi dengan pusat, tapi formasi tersebut memang belum ada,” kata Sadimin, Jumat, 8 Agustus 2025.
Data Disdikbud Jateng mencatat ada 1.411 guru prioritas satu (P1) yang belum diangkat, serta 1.469 guru non-ASN yang mengajar di Sekolah Luar Biasa (SLB), SMA, dan SMK.
Redistribusi Guru Jadi Solusi Sementara
Untuk mengatasi keterbatasan tersebut, Pemprov Jateng melalui Disdikbud melakukan penataan dan redistribusi guru. Sejak tahun ajaran baru, ditemukan 272 guru PPPK yang tidak memiliki beban mengajar (nol jam) di sekolah induk. Setelah dilakukan verifikasi, tiga guru mengundurkan diri sehingga per 1 Agustus 2025, jumlahnya menjadi 269 orang.
“Mereka kami tugaskan mengajar di sekolah lain agar memenuhi beban minimal 24 jam pelajaran per minggu,” terang Sadimin.
Kekurangan Guru Terbesar di SLB
Kebutuhan guru di Jawa Tengah secara umum masih terpenuhi, dengan rata-rata beban mengajar per guru mencapai 27–28 jam per minggu, melebihi batas minimal 24 jam. Namun, kekurangan tenaga guru terutama terjadi di SLB, terutama guru berkualifikasi Pendidikan Luar Biasa.
“Banyak lulusan Pendidikan Luar Biasa justru mengajar di sekolah reguler setelah lolos PPPK. Idealnya satu guru SLB membimbing lima murid, tapi sekarang ada yang membimbing hingga tujuh, delapan, bahkan sepuluh anak,” jelas Sadimin.
Untuk mengatasi kekurangan ini, Disdikbud Jateng telah berkoordinasi dengan Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta agar mahasiswa jurusan Pendidikan Luar Biasa dapat melakukan praktik lapangan di berbagai SLB di Jawa Tengah.
Anggaran Jadi Kendala Pengajuan Formasi PPPK
Sadimin menegaskan bahwa pengajuan formasi PPPK baru sangat tergantung pada kemampuan anggaran daerah. “Pengajuan bisa dilakukan oleh provinsi, tapi harus disesuaikan dengan ketersediaan anggaran di APBD. Untuk 2025 ini, anggaran belum memungkinkan,” ujarnya.
Meski ada beberapa daerah yang masih kekurangan guru, Sadimin meyakinkan bahwa persoalan tersebut tidak masif dan bisa diatasi melalui redistribusi guru internal.
Sumber: Lingkar Network
Editor: Basuki










