BLORA, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora bersama Forkopimda menggelar Apel Tiga Pilar di Halaman Setda Blora, Kamis, 21 Agustus 2025, sebagai respons atas tragedi kebakaran sumur minyak ilegal di Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo.
Dalam apel yang diikuti camat, kepala desa/lurah, Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan OPD Pemkab Blora itu, Forkopimda menyampaikan Maklumat Bersama yang menegaskan larangan keras atas kegiatan pengeboran sumur minyak baru tanpa izin.
3 Poin Utama Maklumat Forkopimda Blora
Maklumat tersebut dibacakan langsung oleh Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, didampingi Bupati Blora Arief Rohman, Kasdim 0721 Mayor Inf. Bani, dan unsur Forkopimda lainnya.
Maklumat berisi tiga poin penting:
- Larangan total terhadap pengeboran (drilling) sumur minyak baru oleh masyarakat tanpa prosedur resmi dan ketentuan yang berlaku.
- Hanya sumur minyak eksisting yang sudah berizin sesuai aturan yang boleh dimanfaatkan.
- Pelaku pelanggaran akan diproses hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku.
“Ini langkah tegas untuk mencegah terulangnya tragedi serupa di masa mendatang. Seluruh kepala desa diminta menempelkan maklumat ini di desa masing-masing,” tegas Kapolres Blora.
Tragedi Gandu Jadi Peringatan Serius
Kapolres menyebut, kebakaran sumur di Desa Gandu yang menewaskan tiga orang dan melukai dua lainnya menjadi perhatian hingga tingkat nasional.
Forkopimda berkomitmen mengambil langkah serius, termasuk dengan membentuk tiga pilar pengawasan di tingkat desa: Kepala Desa/Lurah, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas.
“Mereka akan mendapatkan pelatihan dari Kementerian ESDM dan aparat penegak hukum, agar bisa memberikan edukasi yang benar kepada masyarakat,” lanjutnya.
Baca juga: Pemkab Blora Gelar Rakor Penanganan Kebakaran Sumur Minyak di Gandu
Bupati: Sumur Ilegal Harus Dihentikan
Bupati Blora, Arief Rohman, menjelaskan bahwa sebelumnya Forkopimda juga telah menggelar Rakor Penanganan Kebakaran Sumur Minyak bersama Kementerian ESDM, Pertamina, dan berbagai pihak terkait.
“Pemkab sedang mendata sekitar 4.000 sumur masyarakat yang diusulkan ke Gubernur untuk dilegalisasi melalui skema koperasi, BUMD, atau UMKM,” ujarnya.
Namun di tengah proses pendataan ini, insiden di Desa Gandu menjadi pukulan keras karena sumur tersebut ternyata pengeboran baru yang tidak berizin dan berada di area permukiman.
Bupati menegaskan, atas arahan Gubernur Jawa Tengah, semua sumur rakyat dihentikan sementara sembari menunggu proses legalisasi resmi dari pemerintah pusat.
“Kami tidak ingin ada korban lagi. Maka, sumur ilegal harus ditutup. Begitu izin resmi keluar, barulah operasional bisa didampingi oleh tenaga teknis ahli,” jelas Arief.
Edukasi Masyarakat dan Jaga Kondusivitas
Bupati juga meminta seluruh kepala desa dan tiga pilar untuk aktif memberi edukasi soal bahaya pengeboran ilegal, menjaga kondusivitas wilayah, serta memberikan informasi ke masyarakat tentang layanan publik – termasuk program penghapusan denda PBB dan layanan informasi pajak daerah.
Kodim 0721 Blora mendukung dan menyambut baik dilaksanakannya kegiatan Apel Tiga Pilar tersebut. “Kodim Sangat mendukung Sangat Mengapresiasi Untuk terbentuknya tiga pilar desa ini Mudah-mudahan ke depan Memiliki atau menjadikan manfaatnya lebih luas lagi,” ujar Kasdim.
Bupati Arief turut menyampaikan duka cita atas meninggalnya tiga warga dalam insiden sumur minyak Gandu, dan mendoakan kesembuhan bagi dua korban luka yang masih dirawat di RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta.
“Kita belajar dari tragedi ini. Harus ada langkah nyata agar tak terulang,” pungkasnya.
Jurnalis: Subekan
Editor: Basuki










