KAB. SEMARANG, Harianmuria.com – Tempat wisata populer Dusun Semilir di Bawen, Kabupaten Semarang tengah diterpa isu miring terkait perizinan dan dugaan pembangunan di atas zona hijau.
Isu ini menyeruak setelah sebelumnya Taman Celosia 2 di Bandungan juga diterpa persoalan serupa terkait perizinan. Kini, sorotan tertuju pada Dusun The Villas, salah satu fasilitas unggulan Dusun Semilir, yang dianggap belum memiliki izin lengkap dan berdiri di zona hijau.
Legal and QA Manager Dusun Semilir, Shenita Dwiyansany, menyatakan bahwa sejak beroperasi tahun 2017, semua perizinan usaha, termasuk pembangunan vila, telah diurus dan dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Perizinan, termasuk pembangunan Dusun The Villas, sudah kami penuhi sesuai regulasi. Kami ikuti seluruh prosedur hukum,” tegas Shenita, Senin (26/5/2025).
Shenita mengungkapkan, dua isu utama yang menjadi polemik adalah Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dan pembangunan vila di zona hijau.
Terkait PKKPR, ia menjelaskan bahwa sebelumnya perizinan tersebut tidak bermasalah. Namun setelah diberlakukannya UU Cipta Kerja, sistem OSS (Online Single Submission) mengalami perubahan sehingga pihaknya perlu melakukan penyesuaian ulang.
“Sejak 2022, kami kesulitan masuk ke sistem OSS untuk menyesuaikan PKKPR sesuai regulasi terbaru. Kami didampingi oleh Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten dan Provinsi, tetapi prosesnya masih stagnan,” ungkapnya.
Shenita juga menyebut adanya perbedaan rekomendasi antara instansi daerah. Beberapa meminta izin usaha vila diubah menjadi hotel agar proses di OSS bisa berjalan, tetapi instansi lain justru meminta tetap diajukan sebagai vila.
Menanggapi isu pembangunan di zona hijau, Shenita menjelaskan bahwa Dusun Semilir memiliki lahan seluas 12,4 hektare, dengan rincian zona kuning 4 hektare dan zona hijau 8,4 hektare. Dari total 62 unit vila, hanya 39 unit yang berdiri di zona hijau.
Artinya, lanjut Shenita, luas pembangunan hanya 12,5 persen, jauh di bawah ambang batas yang diizinkan. “Permen Nomor 5 Tahun 2021 membolehkan pembangunan vila di zona hijau dengan batas maksimal 30–70 persen. Dusun Semilir hanya menggunakan 12,5 persen, jadi jelas masih dalam aturan,” tegasnya.
Shenita menyebut, isu ini sangat berdampak pada jumlah pengunjung. Menurut catatan Dinas Pariwisata Kabupaten Semarang, Dusun Semilir menyumbang 40 persen total kunjungan wisata di kabupaten ini. Namun, sejak munculnya isu, angka kunjungan menurun hingga 60 persen.
“Konser JKT48 yang biasanya dihadiri 6.000 penonton, sekarang hanya 2.500–3.000 orang,” keluhnya.
Secara terpisah, Bupati Semarang Ngesti Nugraha merespons dengan menyatakan pihaknya akan segera menggelar rapat koordinasi antarinstansi untuk menginventarisasi persoalan.
“Kami akan cari solusi, tapi semua tetap harus sesuai dengan ketentuan hukum. Jika terbukti ada pelanggaran, akan kami sampaikan berdasarkan fakta,” tegasnya.
Ngesti menambahkan bahwa langkah ini tidak hanya untuk Dusun Semilir, tapi juga berlaku untuk seluruh pelaku usaha di Kabupaten Semarang. “Kami ingin investasi di Semarang tetap berkembang, tapi tetap harus patuh terhadap regulasi yang berlaku,” pungkasnya.
(HESTY IMANIAR – Harianmuria.com)