PATI, Harianmuria.com – Usulan Perda Pertanian yang pernah digaungkan pada 2018 lalu, baru akan digodok di awal tahun 2023 ini. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah atau Bapemperda DPRD Pati, Suwarno memaparkan bahwa pihaknya telah mengadakan pembahasan Raperda Pertanian ini pada Februari lalu.
“Kemarin sudah diusulkan kepada Bapemperda soal Raperda Perlindungan Petani. Kita sudah bahas, dan kita cari referensi yang cocok untuk diterapkan di Pati,” jelas anggota komisi D ini.
Keberadaan Raperda Perlindungan Petani dirasa penting, mengingat mayoritas masyarakat di Kabupaten Pati sendiri berprofesi sebagai petani hingga berjuluk kota Bumi Mina Tani. Oleh sebab itu, pihak Komisi D yang bergerak di bidang pertanian menegaskan akan mengawal lahirnya raperda tersebut.
Suwarno menjelaskan, panitia khusus (Pansus) telah dibentuk dan berencana melakukan studi banding di beberapa daerah seperti Kabupaten Gresik yang telah mempunyai Perda Pertanian. Langkah ini diharapkan dapat mendorong lahirnya Raperda yang tepat guna bagi petani di Kabupaten Pati.
“Kami juga akan studi banding ke luar daerah. Nanti kami akan cari narasumber untuk dibuatkan naskah akademik (NA),” imbuh Suwarno.
Anggota fraksi PDIP ini menambahkan, beberapa pokok penting di dalam Perda ini adalah terkait jaminan perlindungan bagi para petani yang mengalami gagal panen. Seperti gagal panen beberapa bulan terakhir, lebih dari 1000 hektar lahan sawah tidak bisa ditanami lantaran terendam banjir yang tidak mendapat jaminan perlindungan.
“Tentunya dengan adanya perda ini, masyarakat kabupaten Pati yang mayoritas adalah petani bisa terlindungi. Seperti ini kan ada musibah banjir, jadi mereka merugi. Sehingga nanti mereka bisa terlindungi,” tandasnya. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Harianmuria.com)