KUDUS, Harianmuria.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus mengikuti Kajian Perundang-undangan DPRD Kudus dengan tema “Peningkatan Kapasitas DPRD Kudus dalam Menyongsong Pemilu 2024” mulai Jumat (3/11/2023) hingga Minggu (5/11/2023) di Hotel MG Setos, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang.
Adapun kegiatan tersebut mengangkat empat materi penting yakni Harmonisasi Arah Kebijakan Prioritas Daerah dengan Pokok Pikiran DPRD Kudus, Teknis Pelaksanaan Pengelolaan Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD Pascapenetapan DCT Pemilu 2024, Legal Safety dan Strategi Filantropi Sukses Incumbent dalam Pemilu Serentak bagi Anggota DPRD (Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilu), dan Membangun Integritas Komunikasi Efektif dalam Menyongsong Sukses Pemilu Tahun 2024.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Kudus H. Masan, SE.,MM mengatakan, kajian yang digelar ini sebagai upaya untuk meningkatkan kapasitas guna mewujudkan masyarakat Kudus yang berkualitas, kreatif, inovatif dengan memanfaatkan teknologi dan multimedia.
“Mewujudkan pemerintahan yang dapat menjunjung tinggi pelayanan publik, kehidupan toleran dan kondusif serta memperkuat ekonomi kerakyatan lokal dan membangun iklim usaha yang berdaya saing,” ujar H. Masan, SE.,MM saat dihubungi di Kudus, Minggu (5/11/2023).
Ia memaparkan, arah kebijakan Kabupaten Kudus yang harus diperjuangkan adalah terwujudnya sumber daya manusia yang berkualitas, penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik yang transparan, akuntabel dan partisipatif, kondisi masyarakat yang tertib, aman serta terdapat meningkatkan perekonomian daerah.
“Dengan begitu, dibutuhkan peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, meningkatnya penyelenggaraan reformasi birokrasi, kesejahteraan masyarakat, infrastruktur, dan toleransi antarumat beragama,” jelasnya.
Demi mencapai target tersebut, kata dia, dibutuhkan kolaborasi bersama stakeholder serta mempedomani kaidah perencanaan dan menjadikan aturan atau regulasi sebagai petunjuk.
“Maka dari itu, kita harus meningkatkan kualitas dan daya saing pelayanan dasar serta akselerasi berbagai urusan wajib. Seperti pemberdayaan masyarakat desa, kebudayaan, dan ketahanan pangan, menjaga kondusifitas wilayah dalam menghadapi pemilu dan pemilukada serentak tahun 2024,” ucapnya.
Sementara itu, Dosen Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara FH (Fakultas Hukum) UNNES (Universitas Negeri Semarang) Arif Hidayat menyatakan, DPRD Kudus berperan penting dalam menyukseskan Pemilu Serentak 2024.
Pada kesempatan itu, ia menjelaskan tentang legal safety dan strategi filantropi suksesi incumbent dalam pemilu serentak bagi anggota DPRD. Hal ini, kata dia, tertuang dalam PKPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilu.
“Kampanye adalah program atau kegiatan peserta pemilu yang ditunjuk peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih. Dalam hal ini peserta pemilu adalah partai politik (parpol) yang mengusung calon mereka,” tuturnya.
Ia menyebut, konsep filantropi ini dimaknai sebagai ‘kedermawanan’ dan ‘kemurahan hati’ kepada sesama. Hal ini dapat diartikan sebagai konseptualisasi dari praktik memberi pelayanan dan asosiasi secara sukarela untuk membantu pihak lain yang membutuhkan.
“Tujuan filantropi ini penting karena dapat meningkatkan kesadaran dan kesejahteraan sosial, membangun hubungan dan reputasi sosial yang lebih baik,” imbuhnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa strategi sukses dalam gelaran Pemilu 2024 adalah dengan menciptakan aksesibilitas, mengetahui situasi ekosospol, meraih elektabilitas, memahami politik dapil, serta dituntut untuk membangun personal branding. (Lingkar Network | Ihza Fajar – Harianmuria.com)