SEMARANG, Harianmuria.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus menggelar workshop dengan tema “Implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas PP Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD” yang bertempat di Grand Edge Hotel, Candisari, Semarang, mulai Minggu hingga Selasa (26-28/3).
DPRD Kudus berkerja sama dengan Pusat Kajian Pengembangan Sumber Daya Manusia (PKPSDM) Universitas Wahid Hasyim Semarang untuk mengkaji lebih lanjut mengenai bimbingan teknis (bimtek) DPRD Kudus.
Terdapat 4 materi yang dibahas, yakni mengenai achievement motivation, kajian kebijakan hak dan kewajiban administratif pimpinan dan anggota dewan berbabis kinerja, implementasi PP nomor 1 tahun 2023 tentang perubahan atas PP nomor 17 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, serta harmonisasi pokok pikiran DPRD dengan arah kebijakan prioritas daerah dalam upaya menguatkan perencanaan daerah.
Dalam pembahasan achievement motivation tersebut, dijelaskan bahwa tujuan program pelatihan yang diselenggarakan adalah untuk pengembangan diri, terutama dalam meningkatkan motivasi berprestasi para peserta yang hadir.
Dalam gelaran Bimtek ini, Ketua Sub Direktorat Umum (Kasubdit) Barang Milik Daerah (BMD) 1, Amanah mengungkapkan bahwa arah kebijakan PP Nomor 1 Tahun 2023 mengenai hak keuangan dan administratif telah mengatur bahwa hubungan kerja antara DPRD dan KDH didasarkan atas kemitraann yang sejajar.
Untuk itu, perlu penyelarasan penggunaan kendaraan dinas yang digunakan oleh Pimpinan DPRD dengan KDH agar terjalin hubungan yang baik, harmonis, serta tidak saling mendominasi satu sama lain.
“Sinkronisasi dibutuhkan dan dinamika yang berkembang antara penyelarasan dan dinamika kebutuhan diperlukan agar tidak terjadi pertimpangan didalamnya,” ujarnya.
Dijelaskan pula pokok-pokok perubahan, seperti kendaraan pimpinan DPRD dari kendaraan dinas jabatan menjadi kendaraan perorangan dinas, penyesuaian nomenklatur masa bakti menjadi masa jabatan, serta rumah negara maupun perlengkapannya tidak dapat dipindahtangankan.
Disisi lain, Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LP2M) Universitas Wahid Hasyim Semarang Ali Martin mengatakan bahwa analisis kebijakan hak dan kewajiban dewan haruslah sesuai basis kinerja.
“DPRD sebagai salah satu unsur penyelenggaraan pemerintah daerah diharapkan mampu membawa nilai-nilai demokratis dan memperjuangkan aspirasi rakyat dan daerahnya khususnya Kabupaten Kudus,” paparnya.
Penyelenggaraan pemerintah dan berbasis kinerja yang dimaksud, yaitu keselarasan koordinasi antara DPRD dan Pemerintah Daerah supaya terjalin hubungan harmonis dan tidak saling mendominasi agar peningkatan kerjasama dapat terjalin dengan baik.
“Tugas dan wewenang DPRD yaitu untuk membentuk peraturan daerah bersama Bupati, membahas dan memberi mengenai ranperda yang diajukan Bupati serta melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan perda dan APBD,” tukasnya.
Dosen Unwahas, Agus Riyanto mengungkap harmonisasi pokok pikiran (pokir) DPRD dengan arah kebijakan daerah harus mengupayakan penguatan dalam perencanaan daerah seperti rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD), rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD), dan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD).
“Penjelasan pokok pikiran DPRD yaitu penelaahan kajian permasalahan pembangunan daerah yang diperbolehkan dari DPRD seperti rapat dengar pendapat atau rapat hasil penyerapan aspirasi melalui reses,” katanya.
Agus pun berahap, badan anggaran dapat memberikan saran dan pendapat berupa pokok pikiran DPRD kepada kepala daerah dalam mempersiapkan rancangan anggaran pendapatan belanja daerah, sebelum peraturan kepala daerah mengenai rencana kerja pemerintah daerah ditetapkan. (Lingkar Network | Ihza Fajar – Harianmuria.com)