KUDUS, Harianmuria.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus menggelar rapat paripurna yang membahas Penjelasan Bupati Kudus Terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2022 pada Rabu (21/6).
Bupati Kudus HM Hartopo, Ketua DPRD Kudus melalui Wakilnya Tri Erna Sulistyawati dan Sulistyo Utomo beserta anggota DPRD Kabupaten Kudus, serta jajaran Forkopimda dan OPD terkait hadir dalam rapat yang diberlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Kudus.
Ketua DPRD Kudus melalui Wakilnya, Tri Erna Sulistyawati yang memimpin rapat tersebut mengatakan dalam rapat ini Bupati Kudus menyampaikan beberapa hasil terkait pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Kudus.
Ia menyebut, rapat paripurna kali ini menindaklanjuti Surat Bupati Kudus pada 20 Juni 2023 Nomor : 903/1403/25.00/2023 perihal Penyampaian dan Permohonan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 yang sudah dijadwalkan pada Rapat Badan Musyawarah 30 Mei 2023.
Berdasarkan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015, menyebutkan bahwa kepala daerah menyampaikan rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD. Dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Penjelasan bupati dapat dipergunakan sebagai bahan kajian awal dalam rapat fraksi-fraksi maupun rapat kerja Badan Anggaran (Banggar). Nanti kita bahas ke komisi di fraksi, harapannya nanti kalau yang perlu diperbaiki ya terus diperbaiki untuk meningkatkan lagi kinerja yang akan datang,” terangnya.
Bupati Kudus, HM Hartopo menjelaskan realisasi APBD 2022 sebesar Rp 2,078 triliun atau terealisasi 101,92 persen dari target yang ditetapkan Rp 2,039 triliun.
Terdiri dari PAD terealisasi Rp 418,705 miliar atau 103,23 persen dari target Rp 405,622 miliar, pendapatan transfer terealisasi Rp 1,658 triliun atau 101,77 persen dari target Rp 1,629 triliun, lain-lain pendapatan daerah yang sah terealisasi Rp 1,716 miliar atau 38,13 persen dari target Rp 4,5 miliar.
Sementara belanja dan transfer daerah terealisasi Rp 2,231 triliun atau 86,48 persen dari target Rp 2,580 triliun. Terdiri dari belanja operasi Rp 1,575 triliun atau 85,77 persen dari target yang dianggarkan Rp 1,837 triliun, belanja modal Rp 379,321 miliar atau 83,16 persen dari yang dianggarkan Rp 456,116 miliar, dan belanja tak terduga Rp 7,9 miliar atau 42,51 persen dari yang dianggarkan Rp 18,665 miliar.
“Pendapatan transfer Rp 268,589 miliar atau 99,96 persen dari yang dianggarkan Rp 268,790 miliar,” jelasnya.
Hartopo menyebut, dari anggaran itu terdapat defisit anggaran sebesar Rp 152,740 miliar. Didapat dari realisasi pendapatan daerah Rp 2,078 triliun dikurangi realisasi belanja dan transfer daerah Rp 2,231 triliun.
Sementara itu, realisasi pembiyaaan daerah sebesar Rp 540,8 miliar atau 100,51 persen dari Rp 543,653 miliar. Terdapat Silpa sebesar Rp 390,912 miliar hasil pembiayaan netto Rp 543,653 miliar dikurangi defisit Rp 152,740 miliar. Silpa terdiri dari kas daerah, kas BLUD RSUD, kas BLUD puskesmas, dan lain sebagainya.
“Dari Silpa Rp 390,912 miliar, di dalamnya terdapat Silpa yang dibatasi penggunaannya atau terikat Rp 225,282 miliar. Sehingga Silpa tidak terikat Rp 165,630 miliar,” tandasnya. (Lingkar Network | Ihza Fajar – Harianmuria.com)