Senin, Juni 30, 2025
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kerjasama & Iklan
  • Disclaimer
Harian Muria
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Harian Muria
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Harian Muria
No Result
View All Result
Home News

DPRD Kota Pekalongan Sahkan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024, Pemkot 10 Kali WTP

Basuki by Basuki
25 Juni 2025
in News, Pekalongan, Seputar Jateng, Umum
0 0
Ketua DPRD Kota Pekalongan M Azmi Basyir menandatangani dokumen persetujuan atas Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dalam Rapat Paripurna, Rabu, 25 Juni 2025. (Fahri Akbar/Harianmuria.com)

Ketua DPRD Kota Pekalongan M Azmi Basyir menandatangani dokumen persetujuan atas Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dalam Rapat Paripurna, Rabu, 25 Juni 2025. (Fahri Akbar/Harianmuria.com)

697
VIEWS
Share on FacebookShare on WatsApp

PEKALONGAN, Harianmuria.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekalongan resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dalam Rapat Paripurna, Rabu, 25 Juni 2025.

Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD M Azmi Basyir itu dihadiri Wali Kota Pekalongan Afzan Arslan Djunaid, Wakil Wali Kota Balgis Diab, jajaran Forkopimda, Sekda, serta para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Dalam kesempatan tersebut, DPRD memberikan apresiasi atas capaian Pemkot Pekalongan yang kembali berhasil meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk yang ke-10 kalinya secara berturut-turut.

“Kami menyampaikan apresiasi kepada Pemkot Pekalongan atas pencapaian WTP 10 kali berturut-turut dari BPK. Ini menunjukkan komitmen dalam pengelolaan keuangan daerah yang baik dan akuntabel,” ujar Azmi.

Azmi juga menekankan pentingnya menindaklanjuti seluruh rekomendasi dari BPK guna memperkuat transparansi dan akuntabilitas tata kelola keuangan daerah.

“Harapan kami, Pemkot bisa lebih transparan dan akuntabel, serta memperbaiki tata kelola organisasi ke depan,” tambahnya.

Wakil Wali Kota Balgis Diab menyatakan bahwa pengesahan Raperda ini adalah bagian dari siklus wajib dalam pengelolaan keuangan daerah berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

“Raperda ini diajukan sejak 11 Juni 2025 dan telah melalui pembahasan bersama antara eksekutif dan legislatif. Alhamdulillah hari ini telah disetujui,” terang Balgis.

Ia juga menginformasikan bahwa dokumen tersebut akan segera dikirim ke Gubernur Jawa Tengah untuk proses evaluasi, maksimal tiga hari setelah persetujuan.

Lebih lanjut, Balgis mengingatkan seluruh kepala OPD untuk segera menindaklanjuti catatan dan rekomendasi dari DPRD, agar kualitas pelayanan publik dan kinerja pemerintahan terus meningkat.

“Dengan kolaborasi yang kuat antara Pemkot dan DPRD, kita berharap pembangunan Kota Pekalongan ke depan berjalan lebih optimal dan berpihak kepada kesejahteraan masyarakat,” tandasnya.

(FAHRI AKBAR – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Berita PekalonganDPRD Pekalonganevaluasi gubernurInfo Pekalonganopini WTP Pekalonganpelaksanaan APBDPemkot Pekalonganpertanggungjawaban APBDRaperda APBD 2024 Pekalonganrekomendasi BPKtata kelola keuangan daerah

Related Posts

Tangkapan layar video: Warga Bageng dan Klakah bergotong-royong melakukan pengecoran jalan, Senin, 30 Juni 2025. (Tangkapan layar video/Harianmuria.com)
News

3 Tahun Tak Direspons Pemkab, Warga Bageng dan Klakah Pati Swadaya Cor Jalan Rusak

30 Juni 2025
Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari bersama OPD saat meninjau layanan Speling di Desa Sidomukti, 30 Juni 2025. (Arvian Maulana/Harianmuria.com)
News

Layanan Dokter Spesialis Keliling Gratis Jangkau 14 Desa di Kendal

30 Juni 2025
Pihak kepolisian melakukan olah TKP di lokasi kecelakaan tunggal truk kontainer yang menabrak rumah di Desa Kriyan, Kecamatan Kalinyamatan, Jepara, Senin, 30 Juni 2025. (Dok. Polres Jepara/Harianmuria.com)
News

Ban Pecah, Truk Kontainer Seruduk Rumah Warga di Kriyan Jepara

30 Juni 2025
Antrean kendaraan warga mengular di depan Kantor Samsat Demak pada hari terakhir pemutihan pajak, Senin, 30 Juni 2025. (Burhan Aslam/Harianmuria.com)
News

Hari Terakhir Pemutihan Pajak: Samsat Demak Diserbu Warga, Antrean Mengular ke Jalan Raya

30 Juni 2025
Load More
Next Post
Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Pengadilan Agama Kelas 1A Pati. (Foto: Setyo Nugroho/Harianmuria.com)

Hamil di Luar Nikah, 68 Anak di Pati Ajukan Dispensasi Kawin

BERITA UTAMA

Bupati Rembang Harno saat meninjau Bendungan Randugunting di Desa Kalinanas, Kecamatan Japah, Kabupaten Blora. (Dok. Setda Rembang/Harianmuria.com)
Highlight

Rembang Siapkan Bendungan Randugunting Blora sebagai Sumber Air Baku

by Basuki
26 Mei 2025
0

Pemkab Rembang berencana memanfaatkan Bendungan Randugunting sebagai sumber air baku untuk mendukung kebutuhan air bersih dan irigasi jangka panjang di...

ANGGARAN

Dampak Efisiensi Anggaran, BKN Terapkan Dua Hari Kerja di Luar Kantor

5 Februari 2025
PKG

80 Persen Warga Jateng Ditargetkan Terima Layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

5 Februari 2025
INSPEKTORAT

Inspektorat Kudus Telusuri Dugaan Lelang Fiktif dan Penyelewengan Retribusi di Terminal Colo

5 Februari 2025
LPG 3 KG

Prabowo Izinkan Pengecer Jual Elpiji 3 Kg Lagi, tapi Ada Syaratnya

4 Februari 2025

Trending Bulan Ini

  • Tim kuasa hukum delapan anggota koperasi BLN Salatiga menjelaskan gugatan terkait kasus yang dialami kliennya, Sabtu (31/5/2025). (Angga Rosa/Harianmuria.com)

    Tim Advokat Gugat Koperasi BLN Salatiga Rp3,1 Triliun ke Pengadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumah Duka RST dr Asmir Salatiga Hadir dengan Layanan Inklusif 24 Jam untuk Semua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Koperasi BLN Salatiga Digugat Rp3,1 Triliun, Ini Tanggapan Kuasa Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Rembang yang Paling Banyak Digemari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isu Pembangunan TPST di Kalijoyo Pekalongan Resahkan Warga, Ini Kata Kades dan Dinas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wisata 16 Pantai di Jepara yang Menarik Untuk Dikunjungi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sering Dikira Sama, 8 Perbedaan Jeruk Pamelo Khas Pati dengan Jeruk Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPL-KKL UIN Sunan Kudus di BLA Semarang, Dorong Literasi dan Output Riset Nyata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Harian Muria

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info terbaru di karesidenan pati

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Seputar Jateng
  • Artikel
  • Kajian Islam
  • Majalah Digital
  • HMTV
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS