JEPARA, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara sepakat dan menyetujui rencana penyusunan sepuluh rancangan peraturan daerah (Ranperda) selama tahun 2025.
Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat paripurna pengambilan keputusan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025, di Ruang Graha Paripurna DPRD Jepara, Kamis, 7 November 2024.
Dari jumlah itu, terdapat tujuh Ranperda yang diusulkan eksekutif yang masing-masing tiga Ranperda luncuran tahun 2024 dan empat Ranperda usulan baru. Sementara itu tiga Ranperda usulan dari DPRD.
Rapat paripurna itu dipimpin oleh wakil ketua DPRD Jepara, Junarso bersama dua wakil lainnya Pratikno dan Arizal Wahyu Hidayat. Sebelumnya, Propemperda tersebut sudah dibahas antara pihak eksekutif terkait dan legislatif yakni dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Jepara Nining Fitriani dalam laporannya menyampaikan, ketiga Ranperda usulan DPRD Jepara merupakan luncuran Propemperda tahun 2024, yaitu Ranperda tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga, Ranperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, serta Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Sedangkan, eksekutif mengusulkan empat Ranperda baru. Sedangkan tiga ranperda lain merupakan luncuran Propemperda tahun 2023. Adapun Ranperda baru tersebut meliputi RPJMD Kabupaten Jepara tahun 2025-2029, Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Jepara tahun anggaran 2024, Perubahan APBD Kabupaten Jepara tahun anggaran 2025, dan APBD Kabupaten Jepara tahun 2026.
Selanjutnya untuk tiga Ranperda lain adalah rencana pembangunan industri Kabupaten Jepara tahun 2024-2025, Fasilitasi Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, dan Penyelenggaraan Kepemudaan.
DPRD Jepara Usulkan 3 Perda Inisiatif
Wakil Ketua DPRD Jepara, Junarso menjelaskan bahwa, ketiga Ranperda inisiatif DPRD Jepara merupakan luncuran Propemperda tahun 2024, yaitu Ranperda tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga, Ranperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, serta Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
“Dengan 3 Perda itu kita ingin membentuk generasi muda yang cinta tanah air dan menuju generasi emas 2045. Kemudian dengan Perda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, kita ingin memberikan perlindungan dan memberdayakan petani, agar petani di Jepara sejahtera,” terangnya.
Junarso mengatakan, 10 Perda yang usulan DPRD dan Pemkab Jepara tersebut nantinya akan menjadi prioritas. Terkait Perda yang akan didahulukan, kata dia, akan menyesuaikan dengan pihak eksekutif.
“Kita sepakat dengan eksekutif, sekarang kita itu tidak mengejar kuantitas tapi kualitas. Maka dari itu pada tahun 2025 cukup 10 Perda yang kita sepakati, tapi hasilnya betul-betul bisa kita jalankan semaksimal mungkin,” ujarnya.
Sementara Sekretaris Daerah Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko yang mewakili Penjabat Bupati Jepara Edy Supriyanta mengatakan, Propemperda menjadi pedoman pengendali yang mengikat, antara pemerintah daerah dan DPRD, dalam penyusunan Peraturan Daerah.
“Peraturan Daerah sendiri, memegang peranan penting dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah, karena merupakan peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama Bupati, dalam melaksanakan otonomi daerah,” katanya.
Menurutnya, pembentukan Perda sangatlah penting dalam penyelenggaraan otonomi daerah. Oleh karena itu, penyusunannya perlu diprogramkan melalui Propomperda.
“Saya sangat yakin, kesepakatan yang telah kita tuangkan dalam Propemperda tahun 2025, akan dapat kita selesaikan dengan baik,” ujarnya.
Sebagai informasi, rapat paripurna tersebut juga disaksikan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Jepara atau yang mewakili serta sejumlah kepala perangkat daerah. (Lingkar Network | Tomi Budianto – Harianmuria.com)