BLORA, Harianmuria.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis dalam dua sesi rapat paripurna yang digelar pada Sabtu, 5 Juli 2025 di Gedung DPRD Blora.
Kedua Raperda yang disahkan adalah Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2024 dan Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2025.
Kedua Raperda tersebut sebelumnya telah melalui tahapan pembahasan, termasuk penyampaian pandangan fraksi-fraksi DPRD dan jawaban resmi dari Bupati Blora Arief Rohman. Persetujuan bersama ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh pihak legislatif dan eksekutif.
“Alhamdulillah, hari ini kita telah menyelesaikan satu tahap penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel,” ujar Bupati Arief.
Bupati menjelaskan bahwa Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 akan segera dikirimkan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk dievaluasi. Jika dinyatakan sesuai dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan, maka Raperda tersebut akan ditetapkan menjadi Perda resmi.
Selain itu, DPRD dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora juga menyetujui Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025. Proses penyusunan perubahan APBD ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/640/SJ tentang penyesuaian arah kebijakan pembangunan daerah.
“Kami berharap proses penyusunan Perda Perubahan APBD 2025 bisa segera rampung, agar program pembangunan dan pelayanan masyarakat dapat berjalan optimal,” terang Bupati Arief.
Bupati menyampaikan apresiasi kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD atas komitmen dan sinergi dalam mendukung pengelolaan anggaran daerah secara efektif.
“Dukungan legislatif sangat penting dalam setiap tahapan APBD. Kami harap keharmonisan dan koordinasi ini terus terjaga demi kesejahteraan masyarakat Blora,” pungkasnya.
(SUBEKAN – Harianmuria.com)