Senin, Juli 14, 2025
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kerjasama & Iklan
  • Disclaimer
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home News

DPC PDIP Blora Minta KPU dan Bawaslu Sosialisasikan Putusan MK 2024

by Sekar Sari
20 November 2024
in News, Politik
0 0
DPC PDIP Blora Minta KPU dan Bawaslu Sosialisasikan Putusan MK 2024

Ketua DPC PDIP Kabupaten Blora HM. Dasum saat menyerahkan selebaran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 136/PUU-XXII/2024 kepada Ketua KPU Blora, Widi Nurintan Ari Kurnianto di Kantor KPU Blora Selasa, 19 November 2024 kemarin. (Subekan/Harianmuria.com)

846
VIEWS
Share on FacebookShare on WatsApp

BLORA, Harianmuria.com – Pengurus DPC PDIP Kabupaten Blora mendatangi kantor Bawaslu dan KPU Blora. Tujuannya untuk meminta penyelenggara pemilu ini segera mensosialisasikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 136/PUU-XXII/2024 hingga pelosok desa. Selain itu, meminta agar keduanya tegak lurus dan sama-sama menegakkan demokrasi di seluruh Indonesia agar berjalan dengan tertib tanpa ada tekanan dan intimidasi.

Ketua DPC PDIP Kabupaten Blora HM. Dasum mengaku, kedatangannya ke KPU dan Bawaslu adalah untuk menyampaikan putusan MK terbaru. Yaitu nomor 136/PUU-XXII/2024.

Putusan tersebut mengabulkan Judicial Review atas Pasal 188 uu No. 1 tahun 2015 dengan menambahkan frasa “Pejabat Daerah” dan Frasa ”anggota TNI/Polri”. Sehingga berbunyi “Setiap Pejabat Negara, Pejabat Daerah, anggota TNI/POLRI, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 71 ayat (1) UU No.10 tahun 2016, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan /atau denda paling sedikit Rp 600.000 atau paling banyak Rp 6 juta,”.

“Harapannya putusan MK ini segera disosialisasikan ke hingga tingkat desa. Sehingga semua ASN, TNI/POLRI hingga Kades bisa netral dalam pemilihan 2024 ini. Jadi kita sama-sama menjalin demokrasi dan sesuai aturan serta koridor masing-masing,” jelasnya.

Terkait adanya dugaan netralitas ASN dan Kepala Desa, HM. Dasum mengaku sudah mendapat laporan bahwa ada keberpihakan.

“Kita hanya mendengar laporan-laporan. Bahwa di sana sini ada keberpihakan. Tapi untuk itu, dari sekian banyak desa tidak bisa mengawasi satu persatu. Paling tidak koordinasi dengan semua elemen masyarakat untuk menegakkan demokrasi,” tegasnya.

HM. Dasum berharap, KPU dan Bawaslu bisa tegak dan sama-sama menegakkan demokrasi di seluruh Indonesia. Sehingga pesta demokrasi bisa berjalan dengan tertib tanpa ada tekanan dan intimidasi.

Sementara itu, Ketua KPU Blora, Widi Nurintan Ari Kurnianto mengucapkan terima kasih atas saran dan masukannya. Ia juga akan menindaklanjuti usulan dan masukan dari DPC PDIP Kabupaten Blora.

“Kita terima masukan dan usulan dari DPC PDIP Blora,” terangnya.

Diketahui bersama, hingga saat ini, Bawaslu Kabupaten Blora telah menangani 8 dugaan pelanggaran. Terdiri dari 4 pelanggaran administrasi, 2 pelanggaran pidana dan 2 pelanggaran hukum lainnya berkaitan dengan netralitas (ASN dan Kepala Desa).

Anggota Bawaslu Kabupaten Blora, Irfan Syaiful Masykur menyatakan, terkait dengan dugaan pelanggaran netralitas ASN maupun Kepala Desa, Bawaslu telah meneruskan kasus tersebut ke BKN dan Bupati Blora.

“Berkaitan dugaan pelanggaran Netralitas ASN dan Kepala Desa, sejauh ini kami telah menangani 2 kasus dan itu sudah kami teruskan ke BKN, dan Bupati,” jelasnya belum lama ini.

Sementara itu 2 dugaan pelanggaran pidana telah dihentikan karena dari hasil kajian yang dilakukan bersama oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), tidak terpenuhi unsur tindak pidana pemilihan. (Lingkar Network | Subekan – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: bloraInfo BloraPDIP

Related Posts

News

Strategi Ampuh LP Ma’arif Kudus: Bangun Madrasah Unggul dengan Sentuhan Kearifan Lokal

14 Juli 2025
News

MPLS Ramah di SD Kudus Dimulai 14 Juli: 5 Hari Penuh Keceriaan untuk Siswa Baru

12 Juli 2025
News

Puncak Haul Ki Ageng Penjawi 2025: Pengajian Akbar dan Sholawat Meriahkan Pati

12 Juli 2025
News

Tere Batik Kudus: Setiap Kain Punya Cerita yang Abadikan Warisan Budaya Lokal

12 Juli 2025
Load More
Next Post

Bukan Relokasi, Vivit-Umam Berencana Revitalisasi dan Jadikan Pasar Kota Rembang Ikon Perekonomian

BERITA UTAMA

Highlight

Rembang Siapkan Bendungan Randugunting Blora sebagai Sumber Air Baku

by Basuki
26 Mei 2025
0

Pemkab Rembang berencana memanfaatkan Bendungan Randugunting sebagai sumber air baku untuk mendukung kebutuhan air bersih dan irigasi jangka panjang di...

Dampak Efisiensi Anggaran, BKN Terapkan Dua Hari Kerja di Luar Kantor

5 Februari 2025

80 Persen Warga Jateng Ditargetkan Terima Layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

5 Februari 2025

Inspektorat Kudus Telusuri Dugaan Lelang Fiktif dan Penyelewengan Retribusi di Terminal Colo

5 Februari 2025

Prabowo Izinkan Pengecer Jual Elpiji 3 Kg Lagi, tapi Ada Syaratnya

4 Februari 2025

Trending Bulan Ini

  • Rumah Duka RST dr Asmir Salatiga Hadir dengan Layanan Inklusif 24 Jam untuk Semua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Rembang yang Paling Banyak Digemari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3 Wartawan Resmi Maju Berebut Kursi Ketua PWI Blora 2025–2028

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PWI Blora Pilih Ketua Baru di Konferkab 26 Juli, 9 Kandidat Siap Bertarung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wisata 16 Pantai di Jepara yang Menarik Untuk Dikunjungi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPL-KKL UIN Sunan Kudus di BLA Semarang, Dorong Literasi dan Output Riset Nyata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 580 Personel Gabungan Blora Amankan Pengesahan Warga Baru PSHT Cepu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Patung Arjuna Wiwaha Cepu Ambrol, Warga Khawatir Bahaya Runtuhan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Adalah media online yang menayangkan berita terbaru di Jawa Tengah. Berita yang kami sajikan padat, terpercaya, dan mencakup informasi terkini di wilayah Karesidenan Pati.

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Seputar Jateng
  • Artikel
  • Kajian Islam
  • Majalah Digital
  • HMTV
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Exit mobile version