Jumat, Juli 18, 2025
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kerjasama & Iklan
  • Disclaimer
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home News

Dishub Rembang Pastikan Tarif Angkutan Masih Gunakan Aturan Lama

by Sekar Sari
17 September 2022
in News
0 0
Pemeriksaan kendaraan umum bus di terminal tipe C Rembang beberapa waktu lalu. (R Teguh Wibowo/Harianmuria.com)

Pemeriksaan kendaraan umum bus di terminal tipe C Rembang beberapa waktu lalu. (R Teguh Wibowo/Harianmuria.com)

769
VIEWS
Share on FacebookShare on WatsApp

REMBANG, Harianmuria.com – Meski penerapan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) mulai diterapkan selama sepekan ini, namun Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Rembang memastikan tarif angkutan umum di dalam kota masih menggunakan aturan lama.

Kepala Dishub Rembang, Arif Ramadan menyatakan, pihaknya masih akan menunggu petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat terkait penyesuaian tarif angkutan umum pasca harga BBM naik.

Arif menyebutkan, secara normatif angkutan umum di Kabupaten Rembang belum pernah dilakukan penyesuaian dalam kurun 8 tahun terakhir, yakni pada 2014 silam.

Sementara ketentuan tarif angkutan umum didasarkan Perbup Rembang Nomor 41 tentang Perubahan atas Perbup Rembang Nomor 6 tahun 2009 tentang Tarif Dasar Angkutan Penumpang Perdesaan Umum di Kabupaten Rembang.

Berdasarkan regulasi itu, tarif dasar batas atas Rp 324 per penumpang per kilometer. Sehingga berdasarkan regulasi tersebut, daerah dengan jarak tempuh 65 kilometer, seperti Kaliori-Sarang dikenakan tarif penumpang sebesar Rp 21.060.

Sedangkan tarif dasar batas bawah adalah Rp 292 per kilometer per penumpang. Sehingga jika menggunakan aturan batas bawah, daerah dengan jarak tempuh 65 kilometer tarif per penumpangnya adalah Rp 18.980.

Sedangkan Perbup tersebut telah berlaku sejak 14 Desember 2014 dan sampai hari ini belum ada penggantinya.

“Kami sampaikan bahwa tarif angkutan umum lokal di Rembang masih belum naik, seperti Rembang-Blora, Rembang-Sarang atau Lasem-Sale. Belum ada penyesuaian tarif meski harga BBM dipastikan naik,” jelas dia. (Lingkar Network | R Teguh Wibowo – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Dishub RembangInfo MuriaInfo RembangrembangTarif Angkutan

Related Posts

News

Bupati Rembang Tepati Janji, Jalan Pasar Diaspal Sehari Tanpa Ganggu Transaksi

18 Juli 2025
Hukum & Kriminal

Viral Video Pelajar SMP Baku Hantam di Sukorejo Kendal, Polisi Turun Tangan

18 Juli 2025
News

BLT Cukai Tembakau Tahap III Cair, 473 Pekerja Rokok Salatiga Dapat Rp300 Ribu

18 Juli 2025
News

Kebakaran Kandang Ayam di Blora Hanguskan 150 Ekor, Kerugian Capai Rp1 Miliar

18 Juli 2025
Load More
Next Post

Pemkab Jepara Dorong Pengusaha Rokok Sadar Legalitas Usaha

BERITA UTAMA

Highlight

Rembang Siapkan Bendungan Randugunting Blora sebagai Sumber Air Baku

by Basuki
26 Mei 2025
0

Pemkab Rembang berencana memanfaatkan Bendungan Randugunting sebagai sumber air baku untuk mendukung kebutuhan air bersih dan irigasi jangka panjang di...

Dampak Efisiensi Anggaran, BKN Terapkan Dua Hari Kerja di Luar Kantor

5 Februari 2025

80 Persen Warga Jateng Ditargetkan Terima Layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

5 Februari 2025

Inspektorat Kudus Telusuri Dugaan Lelang Fiktif dan Penyelewengan Retribusi di Terminal Colo

5 Februari 2025

Prabowo Izinkan Pengecer Jual Elpiji 3 Kg Lagi, tapi Ada Syaratnya

4 Februari 2025

Trending Bulan Ini

  • Rumah Duka RST dr Asmir Salatiga Hadir dengan Layanan Inklusif 24 Jam untuk Semua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dikenal Sebagai Tokoh Penyebar Agama Islam di Jepara, Siapa Sajakah Mereka?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Rembang yang Paling Banyak Digemari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3 Wartawan Resmi Maju Berebut Kursi Ketua PWI Blora 2025–2028

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PWI Blora Pilih Ketua Baru di Konferkab 26 Juli, 9 Kandidat Siap Bertarung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 580 Personel Gabungan Blora Amankan Pengesahan Warga Baru PSHT Cepu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nikmati Panorama Gunung Muria dari Beberapa Puncak Pendakian Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wisata 16 Pantai di Jepara yang Menarik Untuk Dikunjungi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Adalah media online yang menayangkan berita terbaru di Jawa Tengah. Berita yang kami sajikan padat, terpercaya, dan mencakup informasi terkini di wilayah Karesidenan Pati.

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Seputar Jateng
  • Artikel
  • Kajian Islam
  • Majalah Digital
  • HMTV
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Exit mobile version