KAB.SEMARANG, Harianmuria.com – Supriyadi, warga Glagahombo, Kelurahan Ngampin, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang, melaporkan seorang pengacara ke Polda Jawa Tengah. Oknum pengacara itu diduga melakukan pemerasan kepada istri Supriyadi, yang berinisial LW.
Saat bertemu awak media, Rabu (12/2/2025), Supriyadi menuturkan bahwa istrinya LW terjerat kasus hukum dan harus meringkuk di Rumah Tahanan (Rutan) Salatiga, atas kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Saat istri saya masih ditahan di Polres Semarang, oknum pengacara berinisial LES ini ditunjuk oleh Polres Semarang untuk mendampingi proses hukum yang harus dijalani istri saya,” kata Supriyadi yang didampingi oleh kuasa hukumnya Anisah.
Menurut Supriyadi, LES meminta uang sebesar Rp225 juta kepadanya agar LW bebas. “Namun karena saya tidak punya uang, saya hanya bisa memberi LES ini uang Rp11,8 juta dalam dua kali transfer. Yang pertama saya transfer Rp10 juta, lalu saya transfer lagi Rp1,8 juta,” ungkapnya.
Sementara itu Anisah mengatakan, kasus pemerasan itu berkaitan dengan kasus yang dialami LW. Istri Supriyadi itu terjerat kasus TPPO yang sudah berjalan 1,5 tahun, yang bermula ketika saudara LW meminta dicarikan pekerjaan oleh LW di Malaysia.
Setelah bekerja beberapa bulan, saudara LW itu merasa tidak betah dan meminta kepada LW untuk kembali lagi ke Indonesia. Namun, secara mendadak saudara LW ini justru melaporkan LW ke Polres Semarang pada November 2024 lalu. Kemudian LW ditetapkan sebagai tersangka kasus TPPO dan ditahan hingga saat ini.
“Dan kasus ini ternyata dimanfaatkan oleh oknum yang mengaku dari sebuah LSM dan media (jurnalis). Keduanya mengaku mendampingi LW pada proses hukum yang dialami LW, tapi sampai sekarang pun juga tidak jelas bagaimana oknum ini bisa terlibat,” terangnya.
Untuk itu, Anisah meminta kepada penegak hukum supaya bisa benar-benar profesional dalam menangani kasus tersebut. “Kalau tim penegak hukum ini profesional dalam penanganan, maka kasus ini akan menjadi terang benderang dan tidak ada oknum-oknum lain yang ikut campur dalam penanganan kasus ini,” tandasnya.
(HESTY IMANIAR – Harianmuria.com)










