PATI, Harianmuria.com – Kabid Pembinaan Kemasyarakatan Desa Dinpermades Kabupaten Pati, Kabul Aries menyampaikan, bantuan Kader Pembinaan Masyarakat Desa (KPMD) sejauh ini masih ada yang belum dicairkan. Menurut keterangannya, masih ada 78 desa yang belum mengambil.
“Nah ini saya tunggu sampai bulan Oktober-November, karena Desember sudah mulai LPJ-an. Itu perkembangan terakhir,” ungkap Kabul saat ditemui di ruang kerjanya baru-baru ini.
Kabul mengatakan, hal tersebut merupakan perkembangan yang cukup bagus. Pasalnya, apabila dijumlah secara presentasi, angka penyaluran bantuan ini sudah mencapai 77 persen.
Pihaknya juga menjelaskan, KPMD mendapatkan paket dari provinsi terhadap pemberdayaan sebesar Rp 5 juta per desa. Itu semua tersebar di 401 desa se-Kabupaten Pati. Maka dari itu, apabila ditotal, jumlah KPMD ini sebanyak Rp 2 miliar.
Kabul juga menyampaikan, jika bantuan ini tidak segera diambil berdasarkan waktu yang ditentukan, dana tersebut akan hangus dan akan
dikembalikan ke kas negara.
Sementara pada tahun kemarin, terhitung ada lima desa yang tidak mengambil jatah bantuan KPMD. Sehingga, pihak desa mendapatkan sanksi untuk membuat surat pernyataan yang ditujukan kepada pihak Dipermades.
“Saya suruh buat pernyataan, padahal uang sudah dicairkan di sini tapi gak diambil otomatis dikembalikan di kas daerah,” terangnya.
Pihaknya menyampaikan, sanksi akan diajukan lebih berat apabila secara berturut-turut atau sampai tiga kali bantuan tersebut tidak kunjung diambil, maka desa yang bersangkutan tidak akan kebagian jatah lagi.
“Jika tahun depan gitu terus sampai tiga kali ya tidak di kasih. Soalnya tidak membutuhkan, “tegasnya.
Di sisi lain, tidak dicairkannya sejumlah bantuan ini, dijelaskan oleh Kabul karena adanya pergantian pimpinan, baik dari kepala desa maupun KPMD sendiri. Kemudian beberapa diantaranya, karena konflik dalam proses pergantian tersebut. Sehingga, sengaja pencairan tidak dilakukan.
“Biasanya ada pergantian pengurus KPMD apalagi saat diganti petingginya kadang gak cocok dan masa berlaku KPMD masih 2 tahun , akhirnya gak diurus dan akhirnya gak cair. Kesulitannya biasanya disitu, kalau ada pergantian pimpinan sedang dulunya KPMD ini orang-
orang suksesnya pak kepala desa lawas bisa saja terjadi,” ujarnya.
Sedangkan untuk masa kerja KPMD berdasarkan masing-masing Perdes yang dikeluarkan desa, disebutkan ada yang lima hingga enam tahun masa kerja. (Lingkar Network | Aziz Afifi – Harianmuria.com)