Jumat, Januari 9, 2026
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kerjasama & Iklan
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
No Result
View All Result
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
No Result
View All Result
Harianmuria.com
No Result
View All Result

Beranda - News - Dindakop dan UKM Blora Ungkap Hanya Ada 4 Kategori Penerima LPG Subsidi

Dindakop dan UKM Blora Ungkap Hanya Ada 4 Kategori Penerima LPG Subsidi

Anita by Anita
03 Februari 2025 21:42
in News, Blora, Seputar Jateng, Umum
0 0
Petugas dari Dindakop dan UKM Kabupaten Blora sedang menyurvei pangkalan LPG subsidi di wilayah setempat, Senin, 3 Februari 2025. (Eko Wicaksono|Harianmuria.com)

Petugas dari Dindakop dan UKM Kabupaten Blora sedang menyurvei pangkalan LPG subsidi di wilayah setempat, Senin, 3 Februari 2025. (Eko Wicaksono|Harianmuria.com)

Share on FacebookShare on WatsApp

BLORA, Harianmuria.com – Penerima LPG Subsidi bakal terbagi menjadi 4. Yakni rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran, dan petani sasaran. Hal ini sudah berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 tahun 2007 dan Perpres Nomor 38 tahun 2019.

Penekanan ini dilakukan oleh Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro Kecil (Dindakop dan UKM) menindaklanjuti pelarangan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada agen resmi Pertamina untuk menjual LPG tiga kilogram subsidi ke pengecer mulai 1 Februari kemarin. Kebijakan itu sebagai upaya untuk mengefisienkan distribusi LPG subsidi agar tepat sasaran.

Kabid Perdagangan Dindakop dan UKM Blora Siti Mas’amah mengatakan bahwa pengguna LPG Subsidi berdasarkan Perpres 104/2007 dan 38/2019, terbagi menjadi empat kategori yakni rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran dan petani sasaran. 

Baca Juga:  KUHP Baru Berlaku Penuh 2026, PN Blora Tekankan Musyawarah dan Restorative Justice

“Untuk melakukan transaksi pembelian LPG Subsidi di Pangkalan, masyarakat wajib menunjukan identitas diri berupa KTP,” ungkapnya di Blora pada Senin, 3 Februari 2025.

Sementara, sambung dia, sesuai Surat Direktur Jenderal Migas Nomor B-570/MG.05/DJM/2025, Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 Februari 2025 penjualan LPG 3 kilogram dari Pangkalan LPG 3 ilogram wajib 100 persen langsung ke pengguna LPG 3 kilogram atau konsumen akhir. 

“Sesuai edaran itu, tidak diperkenankan lagi menyalurkan ke Pengecer,” kata dia.

Lebih lanjut, Ia menegaskan, usaha mikro yang diperbolehkan menggunakan LPG subsidi hanyalah yang diperuntukan memasak. Di antaranya pedagang keliling, kedai minuman, kedai obat tradisional, maupun warung makan yang tidak tetap. 

“Usaha Mikro wajib melengkapi dokumen Surat Nomor Induk Berusaha (NIB) di MAP Pertamina paling lambat 30 April 2025,” terangnya.

Baca Juga:  Molor Seminggu, Pencairan Gaji ASN Blora Rp55,5 Miliar Mulai Diproses

Sementara yang dilarang, kata dia, ada delapan kategori. Di antaranya usaha restoran, hotel, binatu atau laundry, batik, peternakan, pertanian, tani tembakau, serta jasa las.

“Selain itu, masyarakat yang menjadi ASN, BUMN, dan usaha yang telah dinyatakan dilarang menggunakan LPG subsidi, dilarang menggunakan atau membeli LPG tersebut,” tegas Siti.

Ia menambahkan, hingga saat ini ada 984 pangkalan LPG yang resmi mendistribusikan LPG Subsidi dari pemerintah. Sementara untuk kuota LPG tahun 2025 pihaknya mengaku belum mendapatkan data resmi jumlah kuota. 

“Kalau tahun 2024, Kabupaten Blora mendapatkan jatah LPG Subsidi sebanyak 7.913.667 tabung,” pungkasnya. (Eko Wicaksono|Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Berita BloraLPGLPG SUBSIDI

Related Posts

Kisah inspiratif dua anak transmigran asal Jateng yang sukses menjadi Bupati Pringsewu dan Wakil Gubernur Lampung periode 2025–2030.
Seputar Jateng

2 Anak Transmigran Asal Jateng Sukses Jadi Bupati dan Wagub di Lampung

8 Januari 2026
Damkar Demak menangani 96 kasus kebakaran sepanjang 2025, kebakaran rumah mendominasi dengan korsleting listrik sebagai penyebab utama.
Demak

Damkar Demak Tangani 96 Kasus Kebakaran di 2025, Korsleting Listrik Pemicu Utama

8 Januari 2026
Mantan Bupati Blora RM Yudhi Sancoyo menyerahkan lima buku Sejarah Akademi Teknologi Ronggolawe (ATR) ke Perpusda Blora sebagai upaya penguatan literasi daerah.
Blora

Mantan Bupati Blora Hibahkan 5 Buku Sejarah ATR ke Perpusda

8 Januari 2026
Polres Semarang menyetorkan 45,94 ton jagung hasil panen sepanjang 2025 ke Bulog sebagai bagian dari program ketahanan pangan nasional.
Semarang

Polres Semarang Setor 45,94 Ton Jagung Hasil Panen ke Bulog Selama 2025

8 Januari 2026
Load More
Next Post
Ilustrasi-Pangkalan resmi LPG subsidi 3 kg PT Pertamina (Persero). (Anta | Harianmuria.com)

Pembeli LPG Subsidi Cuma Bisa Beli Satu Tabung per Transaksi, Ini Penjelasan Pemkab Blora

Berita Utama

BPBD Jepara sigap menangani berbagai bencana Desember 2025, mulai pohon tumbang, rumah rusak, hingga evakuasi warga dan hewan berbahaya.
Jepara

BPBD Jepara Gerak Cepat Tangani Serangkaian Kejadian Bencana Selama Desember 2025

15 Desember 2025
BPBD Jepara menyalurkan bantuan logistik kepada warga Desa Tunahan, Kecamatan Keling, yang terdampak angin kencang.
Jepara

BPBD Jepara Salurkan Bantuan Logistik untuk Warga Terdampak Angin Kencang di Tunahan

10 Desember 2025
BPBD Jepara menerima bantuan truk tangki 4.000 liter dari pemerintah pusat untuk memperkuat armada penanggulangan bencana, khususnya distribusi air bersih di wilayah rawan kekeringan.
Jepara

BPBD Jepara Terima Truk Tangki 4.000 Liter, Perkuat Armada Penanggulangan Bencana

10 Desember 2025
BPBD Jepara mengirim satu personel untuk membantu penanganan banjir di Sumatra Barat sebagai bentuk dukungan Pemprov Jateng terhadap percepatan pemulihan pascabencana.
Jepara

BPBD Jepara Tugaskan Satu Personel Bantu Penanganan Banjir di Sumatra Barat

9 Desember 2025

Berita Trending

  • Belasan tahun rusak tanpa perbaikan, warga Desa Nglebur, Jiken, Blora swadaya memperbaiki jalan sepanjang 60 meter dengan dana patungan dan gotong royong.

    Belasan Tahun Rusak, Warga Nglebur Blora Swadaya Perbaiki Jalan 60 Meter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wartawan Dilarang Liput Kebakaran Sumur Minyak di Gandu Blora, Warga Blokade Akses Masuk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSUD Kudus Periksa 10 Pegawai Buntut Video Viral Asusila, 2 Orang Dibebastugaskan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Molor Seminggu, Pencairan Gaji ASN Blora Rp55,5 Miliar Mulai Diproses

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Harianmuria.com

Adalah media online yang menayangkan berita terbaru di Jawa Tengah. Berita yang kami sajikan padat, terpercaya, dan mencakup informasi terkini di wilayah Karesidenan Pati.

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS