Selasa, Juli 1, 2025
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kerjasama & Iklan
  • Disclaimer
Harian Muria
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Harian Muria
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Harian Muria
No Result
View All Result
Home News

Diduga Pungli Jual Beli Tanah Warga, Kades Ujung-Ujung Semarang Dilaporkan ke Polisi

Basuki by Basuki
13 Mei 2025
in News, Semarang, Seputar Jateng, Umum
0 0
Diduga Pungli Jual Beli Tanah Warga, Kades Ujung-Ujung Semarang Dilaporkan ke Polisi

Kerabat korban Tri Setyorini, Zaky Musafa, menunjukkan bukti laporan ke kepolisian atas dugaan pungli yang diduga dilakukan Kades Ujung-Ujung. (Hesty Imaniar/Harianmuria.com)

725
VIEWS
Share on FacebookShare on WatsApp

KAB. SEMARANG, Harianmuria.com – Kepala Desa (Kades) Ujung-Ujung, Kecamatan Pabelan, Kabupaten Semarang, Samroni, dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan melakukan pungutan liar (pungli) terkait proses jual beli tanah milik warganya.

Kasus ini bermula ketika Tri Setyorini, warga Desa Ujung-Ujung, mengurus perubahan surat tanah atas nama Sakijo seluas 1.030 meter persegi dari blangko lama menjadi sertifikat dengan tujuan untuk dijual.

Zaky Musafa, kerabat Tri Setyorini, menjelaskan bahwa peralihan status surat tanah ini dilakukan agar proses penjualan tanah berjalan lancar.

“Jadi harus ada proses peralihan, dari blangko lama ke sertifikat, dan memang nantinya saat proses peralihan sertifikat itu selesai, tanah yang ada di Desa Ujung-Ujung, Pabelan ini akan dijual,” ungkap Zaky, Selasa (13/5/2025).

Setelah sertifikat terbit, tanah milik Tri Setyorini tersebut laku terjual seharga Rp300 juta.

“Makanya, seluruh pohon di atas lahan atau tanah yang terjual Rp300 juta itu ditebangi. Namun, saat akan ditebang ini dihalang-halangi oleh Kades Pabelan, Samroni,” lanjutnya.

Menurut Zaky, Kades Samroni beralasan bahwa pemilik tanah harus menyelesaikan urusan administrasi terlebih dahulu, termasuk ‘jatah’ untuk perangkat desa.

“Kades Samroni menghalangi dengan berbagai alasan, contoh meminta urusan administrasi diberesi dulu, termasuk untuk para perangkat,” tuturnya.

Zaky menambahkan, Tri Setyorini diduga mengalami intimidasi dari Kades Samroni. Jika permintaan kepala desa tidak dipenuhi, Tri Setyorini diancam tidak akan diberikan tanda tangan dan stempel yang dibutuhkan dalam proses jual beli tanah tersebut.

“Tidak hanya itu, kepala desa juga minta uang sebesar Rp5 juta dan uang pengganti pemotongan pohon sebesar Rp20 juta,” terangnya.

Merasa tertekan, Tri Setyorini akhirnya mentransfer uang sebesar Rp2,4 juta ke rekening atas nama Samroni. Zaky sendiri juga ikut mentransfer Rp1,5 juta ke rekening yang sama.

“Sebetulnya yang transfer uang ke rekening Samroni ini tidak hanya saudara saya saja, tapi juga saya sendiri. Jadi, Tri Setyorini transfer ke rekening Samroni sebesar Rp2,4 juta dan saya transfer Rp1,5 juta,” jelas Zaky.

Padahal, Zaky menegaskan bahwa proses jual beli dan pengurusan surat tanah tersebut telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Semarang.

“Betul, seluruh proses jual beli dan pengurusannya bahkan dilakukan di Kantor BPN Kabupaten Semarang, dan itu tidak ada masalah di sana, karena memang kami mengurus sesuai prosedur,” ujarnya.

Akibat tindakan Kades Ujung-Ujung tersebut, proses jual beli tanah yang dilakukan Tri Setyorini menjadi terhambat dan calon pembeli akhirnya membatalkan transaksi.

“Ya jelas batal, karena pembeli berpikir tanah itu dianggapnya bermasalah, padahal semua dokumen yang ada di kami ini sudah berjalan sesuai aturan yang ada dan resmi,” tegas Zaky.

Merasa dirugikan dan menganggap permintaan kepala desa sudah di luar kewajaran, Zaky akhirnya melaporkan kasus ini ke Satreskrim Polres Semarang.

Kasi Humas Polres Semarang AKP Pri Handayani membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyatakan kasus dugaan pungli itu sedang ditangani oleh Unit III Satreskrim Polres Semarang.
“Sudah, sudah berproses, beberapa pihak yang terkait kasus tersebut juga sudah diperiksa. Ada enam orang yang dimintai keterangan dalam laporan tersebut, dan masih berproses,” katanya.

(HESTY IMANIAR – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: dugaan pungliInfo Semarangkades dilaporkan ke polisiPolres Semarangpungli jual beli tanah

Related Posts

239 Warga Terdampak Rob di Kendal Terima Bantuan Beras dari Bupati
News

239 Warga Terdampak Rob di Kendal Terima Bantuan Beras dari Bupati

1 Juli 2025
1,1 Juta Peserta PBI BPJS di Jateng Dinonaktifkan, Dinsos Pastikan Ada Solusi Reaktivasi
News

1,1 Juta Peserta PBI BPJS di Jateng Dinonaktifkan, Dinsos Pastikan Ada Solusi Reaktivasi

1 Juli 2025
161 Penyandang Disabilitas di Salatiga Terima Bantuan ATENSI untuk Dukung Kemandirian
News

161 Penyandang Disabilitas di Salatiga Terima Bantuan ATENSI untuk Dukung Kemandirian

1 Juli 2025
Wajah Baru Pasar Rembang: Padukan Nuansa Belanda-Tionghoa dengan Edukasi Pedagang
News

Wajah Baru Pasar Rembang: Padukan Nuansa Belanda-Tionghoa dengan Edukasi Pedagang

1 Juli 2025
Load More
Next Post
Pembacokan Brutal di Jalan Gendingan Semarang, 4 Pelaku Dibekuk Polisi

Pembacokan Brutal di Jalan Gendingan Semarang, 4 Pelaku Dibekuk Polisi

BERITA UTAMA

Rembang Siapkan Bendungan Randugunting Blora sebagai Sumber Air Baku
Highlight

Rembang Siapkan Bendungan Randugunting Blora sebagai Sumber Air Baku

by Basuki
26 Mei 2025
0

Pemkab Rembang berencana memanfaatkan Bendungan Randugunting sebagai sumber air baku untuk mendukung kebutuhan air bersih dan irigasi jangka panjang di...

ANGGARAN

Dampak Efisiensi Anggaran, BKN Terapkan Dua Hari Kerja di Luar Kantor

5 Februari 2025
PKG

80 Persen Warga Jateng Ditargetkan Terima Layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

5 Februari 2025
INSPEKTORAT

Inspektorat Kudus Telusuri Dugaan Lelang Fiktif dan Penyelewengan Retribusi di Terminal Colo

5 Februari 2025
LPG 3 KG

Prabowo Izinkan Pengecer Jual Elpiji 3 Kg Lagi, tapi Ada Syaratnya

4 Februari 2025

Trending Bulan Ini

  • Tim Advokat Gugat Koperasi BLN Salatiga Rp3,1 Triliun ke Pengadilan

    Tim Advokat Gugat Koperasi BLN Salatiga Rp3,1 Triliun ke Pengadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumah Duka RST dr Asmir Salatiga Hadir dengan Layanan Inklusif 24 Jam untuk Semua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Koperasi BLN Salatiga Digugat Rp3,1 Triliun, Ini Tanggapan Kuasa Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Rembang yang Paling Banyak Digemari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isu Pembangunan TPST di Kalijoyo Pekalongan Resahkan Warga, Ini Kata Kades dan Dinas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wisata 16 Pantai di Jepara yang Menarik Untuk Dikunjungi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sering Dikira Sama, 8 Perbedaan Jeruk Pamelo Khas Pati dengan Jeruk Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPL-KKL UIN Sunan Kudus di BLA Semarang, Dorong Literasi dan Output Riset Nyata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Harian Muria

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info terbaru di karesidenan pati

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Seputar Jateng
  • Artikel
  • Kajian Islam
  • Majalah Digital
  • HMTV
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS