KAB. SEMARANG, Harianmuria.com – Kepala Desa (Kades) Ujung-Ujung, Kecamatan Pabelan, Kabupaten Semarang, Samroni, dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan melakukan pungutan liar (pungli) terkait proses jual beli tanah milik warganya.
Kasus ini bermula ketika Tri Setyorini, warga Desa Ujung-Ujung, mengurus perubahan surat tanah atas nama Sakijo seluas 1.030 meter persegi dari blangko lama menjadi sertifikat dengan tujuan untuk dijual.
Zaky Musafa, kerabat Tri Setyorini, menjelaskan bahwa peralihan status surat tanah ini dilakukan agar proses penjualan tanah berjalan lancar.
“Jadi harus ada proses peralihan, dari blangko lama ke sertifikat, dan memang nantinya saat proses peralihan sertifikat itu selesai, tanah yang ada di Desa Ujung-Ujung, Pabelan ini akan dijual,” ungkap Zaky, Selasa (13/5/2025).
Setelah sertifikat terbit, tanah milik Tri Setyorini tersebut laku terjual seharga Rp300 juta.
“Makanya, seluruh pohon di atas lahan atau tanah yang terjual Rp300 juta itu ditebangi. Namun, saat akan ditebang ini dihalang-halangi oleh Kades Pabelan, Samroni,” lanjutnya.
Menurut Zaky, Kades Samroni beralasan bahwa pemilik tanah harus menyelesaikan urusan administrasi terlebih dahulu, termasuk ‘jatah’ untuk perangkat desa.
“Kades Samroni menghalangi dengan berbagai alasan, contoh meminta urusan administrasi diberesi dulu, termasuk untuk para perangkat,” tuturnya.
Zaky menambahkan, Tri Setyorini diduga mengalami intimidasi dari Kades Samroni. Jika permintaan kepala desa tidak dipenuhi, Tri Setyorini diancam tidak akan diberikan tanda tangan dan stempel yang dibutuhkan dalam proses jual beli tanah tersebut.
“Tidak hanya itu, kepala desa juga minta uang sebesar Rp5 juta dan uang pengganti pemotongan pohon sebesar Rp20 juta,” terangnya.
Merasa tertekan, Tri Setyorini akhirnya mentransfer uang sebesar Rp2,4 juta ke rekening atas nama Samroni. Zaky sendiri juga ikut mentransfer Rp1,5 juta ke rekening yang sama.
“Sebetulnya yang transfer uang ke rekening Samroni ini tidak hanya saudara saya saja, tapi juga saya sendiri. Jadi, Tri Setyorini transfer ke rekening Samroni sebesar Rp2,4 juta dan saya transfer Rp1,5 juta,” jelas Zaky.
Padahal, Zaky menegaskan bahwa proses jual beli dan pengurusan surat tanah tersebut telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Semarang.
“Betul, seluruh proses jual beli dan pengurusannya bahkan dilakukan di Kantor BPN Kabupaten Semarang, dan itu tidak ada masalah di sana, karena memang kami mengurus sesuai prosedur,” ujarnya.
Akibat tindakan Kades Ujung-Ujung tersebut, proses jual beli tanah yang dilakukan Tri Setyorini menjadi terhambat dan calon pembeli akhirnya membatalkan transaksi.
“Ya jelas batal, karena pembeli berpikir tanah itu dianggapnya bermasalah, padahal semua dokumen yang ada di kami ini sudah berjalan sesuai aturan yang ada dan resmi,” tegas Zaky.
Merasa dirugikan dan menganggap permintaan kepala desa sudah di luar kewajaran, Zaky akhirnya melaporkan kasus ini ke Satreskrim Polres Semarang.
Kasi Humas Polres Semarang AKP Pri Handayani membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyatakan kasus dugaan pungli itu sedang ditangani oleh Unit III Satreskrim Polres Semarang.
“Sudah, sudah berproses, beberapa pihak yang terkait kasus tersebut juga sudah diperiksa. Ada enam orang yang dimintai keterangan dalam laporan tersebut, dan masih berproses,” katanya.
(HESTY IMANIAR – Harianmuria.com)