Sabtu, Januari 10, 2026
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kerjasama & Iklan
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
No Result
View All Result
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
No Result
View All Result
Harianmuria.com
No Result
View All Result

Beranda - News - Diduga Pungli Jual Beli Tanah Warga, Kades Ujung-Ujung Semarang Dilaporkan ke Polisi

Diduga Pungli Jual Beli Tanah Warga, Kades Ujung-Ujung Semarang Dilaporkan ke Polisi

Basuki by Basuki
13 Mei 2025 17:13
in News, Semarang, Seputar Jateng, Umum
0 0
Kerabat korban Tri Setyorini, Zaky Musafa, menunjukkan bukti laporan ke kepolisian atas dugaan pungli yang diduga dilakukan Kades Ujung-Ujung. (Hesty Imaniar/Harianmuria.com)

Kerabat korban Tri Setyorini, Zaky Musafa, menunjukkan bukti laporan ke kepolisian atas dugaan pungli yang diduga dilakukan Kades Ujung-Ujung. (Hesty Imaniar/Harianmuria.com)

Share on FacebookShare on WatsApp

KAB. SEMARANG, Harianmuria.com – Kepala Desa (Kades) Ujung-Ujung, Kecamatan Pabelan, Kabupaten Semarang, Samroni, dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan melakukan pungutan liar (pungli) terkait proses jual beli tanah milik warganya.

Kasus ini bermula ketika Tri Setyorini, warga Desa Ujung-Ujung, mengurus perubahan surat tanah atas nama Sakijo seluas 1.030 meter persegi dari blangko lama menjadi sertifikat dengan tujuan untuk dijual.

Zaky Musafa, kerabat Tri Setyorini, menjelaskan bahwa peralihan status surat tanah ini dilakukan agar proses penjualan tanah berjalan lancar.

“Jadi harus ada proses peralihan, dari blangko lama ke sertifikat, dan memang nantinya saat proses peralihan sertifikat itu selesai, tanah yang ada di Desa Ujung-Ujung, Pabelan ini akan dijual,” ungkap Zaky, Selasa (13/5/2025).

Setelah sertifikat terbit, tanah milik Tri Setyorini tersebut laku terjual seharga Rp300 juta.

“Makanya, seluruh pohon di atas lahan atau tanah yang terjual Rp300 juta itu ditebangi. Namun, saat akan ditebang ini dihalang-halangi oleh Kades Pabelan, Samroni,” lanjutnya.

Menurut Zaky, Kades Samroni beralasan bahwa pemilik tanah harus menyelesaikan urusan administrasi terlebih dahulu, termasuk ‘jatah’ untuk perangkat desa.

“Kades Samroni menghalangi dengan berbagai alasan, contoh meminta urusan administrasi diberesi dulu, termasuk untuk para perangkat,” tuturnya.

Zaky menambahkan, Tri Setyorini diduga mengalami intimidasi dari Kades Samroni. Jika permintaan kepala desa tidak dipenuhi, Tri Setyorini diancam tidak akan diberikan tanda tangan dan stempel yang dibutuhkan dalam proses jual beli tanah tersebut.

“Tidak hanya itu, kepala desa juga minta uang sebesar Rp5 juta dan uang pengganti pemotongan pohon sebesar Rp20 juta,” terangnya.

Merasa tertekan, Tri Setyorini akhirnya mentransfer uang sebesar Rp2,4 juta ke rekening atas nama Samroni. Zaky sendiri juga ikut mentransfer Rp1,5 juta ke rekening yang sama.

“Sebetulnya yang transfer uang ke rekening Samroni ini tidak hanya saudara saya saja, tapi juga saya sendiri. Jadi, Tri Setyorini transfer ke rekening Samroni sebesar Rp2,4 juta dan saya transfer Rp1,5 juta,” jelas Zaky.

Padahal, Zaky menegaskan bahwa proses jual beli dan pengurusan surat tanah tersebut telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Semarang.

“Betul, seluruh proses jual beli dan pengurusannya bahkan dilakukan di Kantor BPN Kabupaten Semarang, dan itu tidak ada masalah di sana, karena memang kami mengurus sesuai prosedur,” ujarnya.

Akibat tindakan Kades Ujung-Ujung tersebut, proses jual beli tanah yang dilakukan Tri Setyorini menjadi terhambat dan calon pembeli akhirnya membatalkan transaksi.

“Ya jelas batal, karena pembeli berpikir tanah itu dianggapnya bermasalah, padahal semua dokumen yang ada di kami ini sudah berjalan sesuai aturan yang ada dan resmi,” tegas Zaky.

Merasa dirugikan dan menganggap permintaan kepala desa sudah di luar kewajaran, Zaky akhirnya melaporkan kasus ini ke Satreskrim Polres Semarang.

Kasi Humas Polres Semarang AKP Pri Handayani membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyatakan kasus dugaan pungli itu sedang ditangani oleh Unit III Satreskrim Polres Semarang.
“Sudah, sudah berproses, beberapa pihak yang terkait kasus tersebut juga sudah diperiksa. Ada enam orang yang dimintai keterangan dalam laporan tersebut, dan masih berproses,” katanya.

(HESTY IMANIAR – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: dugaan pungliInfo Semarangkades dilaporkan ke polisiPolres Semarangpungli jual beli tanah

Related Posts

Keberhasilan e-parkir di Pasar Sido Makmur mendorong Pemkab Blora menerapkan parkir elektronik di tiga pasar lagi demi meningkatkan PAD hingga Rp10 miliar.
Blora

Sukses di Pasar Sido Makmur, Pemkab Blora Siap Terapkan E-Parkir di 3 Pasar Lagi

9 Januari 2026
Angin kencang menerjang Kecamatan Sidomukti, Salatiga, merusak 10 rumah warga dan 3 warung semi permanen.
Salatiga

Angin Kencang Terjang Sidomukti Salatiga, 10 Rumah dan 3 Warung Rusak

9 Januari 2026
Tagihan listrik sarpras jalan di Blora tembus Rp8,5 miliar sepanjang 2025, efisiensi Pemkab Blora berhasil menghemat anggaran hingga Rp30 juta.
Blora

Tagihan Listrik Sarpras Jalan di Blora Tembus Rp8,5 Miliar, Efisiensi Berhasil Hemat Rp30 Juta

9 Januari 2026
Aksi unik warga adopsi 500 bibit pohon jambu untuk menghijaukan lereng Gunung Merbabu di Getasan, Kabupaten Semarang, demi menjaga kawasan tangkapan air.
Semarang

Unik, Warga Adopsi 500 Bibit Pohon Jambu untuk Hijaukan Lereng Gunung Merbabu

9 Januari 2026
Load More
Next Post
Empat pelaku pembacokan brutal di Jalan Gendingan, Semarang dibekuk polisi. (Dok. Polrestabes Semarang/Harianmuria.com). (Dok. Polrestabes Semarang/Harianmuria.com)

Pembacokan Brutal di Jalan Gendingan Semarang, 4 Pelaku Dibekuk Polisi

Berita Utama

BPBD Jepara sigap menangani berbagai bencana Desember 2025, mulai pohon tumbang, rumah rusak, hingga evakuasi warga dan hewan berbahaya.
Jepara

BPBD Jepara Gerak Cepat Tangani Serangkaian Kejadian Bencana Selama Desember 2025

15 Desember 2025
BPBD Jepara menyalurkan bantuan logistik kepada warga Desa Tunahan, Kecamatan Keling, yang terdampak angin kencang.
Jepara

BPBD Jepara Salurkan Bantuan Logistik untuk Warga Terdampak Angin Kencang di Tunahan

10 Desember 2025
BPBD Jepara menerima bantuan truk tangki 4.000 liter dari pemerintah pusat untuk memperkuat armada penanggulangan bencana, khususnya distribusi air bersih di wilayah rawan kekeringan.
Jepara

BPBD Jepara Terima Truk Tangki 4.000 Liter, Perkuat Armada Penanggulangan Bencana

10 Desember 2025
BPBD Jepara mengirim satu personel untuk membantu penanganan banjir di Sumatra Barat sebagai bentuk dukungan Pemprov Jateng terhadap percepatan pemulihan pascabencana.
Jepara

BPBD Jepara Tugaskan Satu Personel Bantu Penanganan Banjir di Sumatra Barat

9 Desember 2025

Berita Trending

  • Belasan tahun rusak tanpa perbaikan, warga Desa Nglebur, Jiken, Blora swadaya memperbaiki jalan sepanjang 60 meter dengan dana patungan dan gotong royong.

    Belasan Tahun Rusak, Warga Nglebur Blora Swadaya Perbaiki Jalan 60 Meter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSUD Kudus Periksa 10 Pegawai Buntut Video Viral Asusila, 2 Orang Dibebastugaskan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wartawan Dilarang Liput Kebakaran Sumur Minyak di Gandu Blora, Warga Blokade Akses Masuk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Molor Seminggu, Pencairan Gaji ASN Blora Rp55,5 Miliar Mulai Diproses

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Harianmuria.com

Adalah media online yang menayangkan berita terbaru di Jawa Tengah. Berita yang kami sajikan padat, terpercaya, dan mencakup informasi terkini di wilayah Karesidenan Pati.

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS