Minggu, Juli 13, 2025
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kerjasama & Iklan
  • Disclaimer
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home News

Diduga Izinkan KKL Tanpa Restu Rektorat, Kaprodi PGSD UMK Dipecat Sepihak

by Sekar Sari
8 Mei 2023
in News, Umum
0 0
Kuasa hukum Kaprodi PGSD Siti Mafsuhah, Wiyono. (Ihza/Harianmuria.com)

Kuasa hukum Kaprodi PGSD Siti Mafsuhah, Wiyono. (Ihza/Harianmuria.com)

736
VIEWS
Share on FacebookShare on WatsApp

KUDUS, Harianmuria.com – Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan Universitas Muria Kudus (UMK) secara sepihak kepada Kepala Program Studi (Kaprodi) Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD), Siti Masfuah menuai polemik. Kebijakan ini menuai protes mahasiswa dengan menggeruduk Gedung Rektorat UMK.

“Menurut informasi yang dihimpun, bahwa alasan pemecatan Masfuah adalah karena awalnya Rektorat tidak mengeluarkan izin pelaksanaan KKL mahasiswa yang digelar Februari lalu, namun Kaprodi tetap mengizinkannya,” ujar Wiyono selaku kuasa hukum Masfuah pada Sabtu (6/5).

Status Masfuah yang juga sebagai dosen pembimbing skripsi, dinilai sangat merugikan para mahasiswa.

“Pemecatan ini dinilai tidak prosedural, sangat tidak masuk akal dan merugikan mahasiswa. Menurut UU Ketenagakerjaan juga ini merupakan suatu pelanggaran,” ungkapnya.

Ia menjelaskan bahwa sebelum melakukan pemecatan, kliennya harus diberi surat peringatan 1 dan 2 terlebih dahulu.

“Jika yayasan tidak menanggapi kasus ini dengan baik,  kami berencana mengadukan persoalan Yayasan UMK ini ke owner maupun Forkopimda dan akan melakukan langkah hukum PHI,” tegasnya.

Sementara itu, puluhan mahasiswa PGSD yang menggelar aksi mengaku memberikan dukungan terhadap Kaprodi PGSD Masfuah.

“Kami memberikan dukungan moral kepada ibu kami yang mendapat perlakuan tidak adil hanya karena mengizinkan mahasiswanya mengikuti KKL yang mana tiap tahunnya sudah berjalan,” ucap seorang mahasiswa yang tak ingin disebutkan namanya.

Ia menilai, pemecatan tersebut berdampak buruk bagi mahasiswa yang sedang melakukan bimbingan dengan dosen tersebut.

“Beliau adalah dosbing kami dan segala pembelajaran kami terancam molor karena ini. Jika terus mundur, maka target kami wisuda pada Oktober akan terlambat dan harus bayar kuliah lagi,” tukasnya. (Lingkar Network | Ihza Fajar – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Info KuduskudusPHKUMKUMK Kudus

Related Posts

News

MPLS Ramah di SD Kudus Dimulai 14 Juli: 5 Hari Penuh Keceriaan untuk Siswa Baru

12 Juli 2025
News

Puncak Haul Ki Ageng Penjawi 2025: Pengajian Akbar dan Sholawat Meriahkan Pati

12 Juli 2025
News

Tere Batik Kudus: Setiap Kain Punya Cerita yang Abadikan Warisan Budaya Lokal

12 Juli 2025
News

Wali Kota Semarang Gerak Cepat Atasi Rob Parah di Tambaklorok RW 16

12 Juli 2025
Load More
Next Post

Ngagel Dukuhseti Dicanangkan Jadi Pilot Project Desa Bebas Korupsi

BERITA UTAMA

Highlight

Rembang Siapkan Bendungan Randugunting Blora sebagai Sumber Air Baku

by Basuki
26 Mei 2025
0

Pemkab Rembang berencana memanfaatkan Bendungan Randugunting sebagai sumber air baku untuk mendukung kebutuhan air bersih dan irigasi jangka panjang di...

Dampak Efisiensi Anggaran, BKN Terapkan Dua Hari Kerja di Luar Kantor

5 Februari 2025

80 Persen Warga Jateng Ditargetkan Terima Layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

5 Februari 2025

Inspektorat Kudus Telusuri Dugaan Lelang Fiktif dan Penyelewengan Retribusi di Terminal Colo

5 Februari 2025

Prabowo Izinkan Pengecer Jual Elpiji 3 Kg Lagi, tapi Ada Syaratnya

4 Februari 2025

Trending Bulan Ini

  • Rumah Duka RST dr Asmir Salatiga Hadir dengan Layanan Inklusif 24 Jam untuk Semua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Rembang yang Paling Banyak Digemari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PWI Blora Pilih Ketua Baru di Konferkab 26 Juli, 9 Kandidat Siap Bertarung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wisata 16 Pantai di Jepara yang Menarik Untuk Dikunjungi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPL-KKL UIN Sunan Kudus di BLA Semarang, Dorong Literasi dan Output Riset Nyata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3 Wartawan Resmi Maju Berebut Kursi Ketua PWI Blora 2025–2028

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 580 Personel Gabungan Blora Amankan Pengesahan Warga Baru PSHT Cepu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Patung Arjuna Wiwaha Cepu Ambrol, Warga Khawatir Bahaya Runtuhan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Adalah media online yang menayangkan berita terbaru di Jawa Tengah. Berita yang kami sajikan padat, terpercaya, dan mencakup informasi terkini di wilayah Karesidenan Pati.

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Seputar Jateng
  • Artikel
  • Kajian Islam
  • Majalah Digital
  • HMTV
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Exit mobile version