KUDUS, Harianmuria.com – Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan Universitas Muria Kudus (UMK) secara sepihak kepada Kepala Program Studi (Kaprodi) Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD), Siti Masfuah menuai polemik. Kebijakan ini menuai protes mahasiswa dengan menggeruduk Gedung Rektorat UMK.
“Menurut informasi yang dihimpun, bahwa alasan pemecatan Masfuah adalah karena awalnya Rektorat tidak mengeluarkan izin pelaksanaan KKL mahasiswa yang digelar Februari lalu, namun Kaprodi tetap mengizinkannya,” ujar Wiyono selaku kuasa hukum Masfuah pada Sabtu (6/5).
Status Masfuah yang juga sebagai dosen pembimbing skripsi, dinilai sangat merugikan para mahasiswa.
“Pemecatan ini dinilai tidak prosedural, sangat tidak masuk akal dan merugikan mahasiswa. Menurut UU Ketenagakerjaan juga ini merupakan suatu pelanggaran,” ungkapnya.
Ia menjelaskan bahwa sebelum melakukan pemecatan, kliennya harus diberi surat peringatan 1 dan 2 terlebih dahulu.
“Jika yayasan tidak menanggapi kasus ini dengan baik, kami berencana mengadukan persoalan Yayasan UMK ini ke owner maupun Forkopimda dan akan melakukan langkah hukum PHI,” tegasnya.
Sementara itu, puluhan mahasiswa PGSD yang menggelar aksi mengaku memberikan dukungan terhadap Kaprodi PGSD Masfuah.
“Kami memberikan dukungan moral kepada ibu kami yang mendapat perlakuan tidak adil hanya karena mengizinkan mahasiswanya mengikuti KKL yang mana tiap tahunnya sudah berjalan,” ucap seorang mahasiswa yang tak ingin disebutkan namanya.
Ia menilai, pemecatan tersebut berdampak buruk bagi mahasiswa yang sedang melakukan bimbingan dengan dosen tersebut.
“Beliau adalah dosbing kami dan segala pembelajaran kami terancam molor karena ini. Jika terus mundur, maka target kami wisuda pada Oktober akan terlambat dan harus bayar kuliah lagi,” tukasnya. (Lingkar Network | Ihza Fajar – Harianmuria.com)