Senin, Juli 14, 2025
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kerjasama & Iklan
  • Disclaimer
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home News

Dianggap Ancam Iklim Investasi, MPJ Tolak Penetapan UMSK Jepara 2025                        

by Ika Tamara
23 Januari 2025
in News, Jepara, Seputar Jateng
0 0
UMSK JEPARA

Ratusan massa yang tergabung dalam Masyarakat Peduli Jepara (MPJ) menggelar aksi di depan Kantor Bupati Jepara, Kamis (23/1/2025).

712
VIEWS
Share on FacebookShare on WatsApp

JEPARA, LINGKAR – Ratusan massa yang tergabung dalam Masyarakat Peduli Jepara (MPJ) menyampaikan petisi terhadap rencana pemberlakuan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Jepara tahun 2025.

Masyarakat Peduli Jepara (MPJ) menuntut Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara agar menunda, merevisi dan/atau membatalkan Keputusan SK Gubernur Jateng tentang pemberlakuan UMSK Jepara tahun 2025 dan Surat Rekomendasi Pj Bupati Jepara. Penyampaian petisi tersebut berlangsung di depan Kantor Bupati Jepara, Kamis (23/1/2025).

Koordinator Aksi Masyarakat Peduli Jepara (MPJ), Tri Hutomo menyampaikan bahwa perlu adanya ketegasan dari pemerintah untuk mengevaluasi bahkan menolak penetapan UMSK, karena hal tersebut sangat berdampak bagi Jepara.

“Kita butuh iklim investasi yang kondusif, perlu diingat Jepara ini bukan milik kaum buruh saja atau serikat pekerja tapi banyak elemen masyarakat di luar sana yang butuh pekerjaan dan butuh investasi untuk bergantung hidup dan bekerja di pabrik-pabrik. Jadi pemerintah perlu tegas, jangan kaum buruh atau serikat saja yang selalu diakomodir tapi juga ada kaum pedagang sekitar pabrik, pemilik usaha kos, dan UMKM yang banyak bergantung dengan adanya pabrik di Jepara,” ucap Tri Hutomo.

Ia mengatakan, ada sebelas poin yang diserahkan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Jepara Edy Sujatmiko selaku Dewan Pengupahan untuk menjadi bahan pertimbangan meninjau ulang penetapan bahkan membatalkan UMSK di Kabupaten Jepara.

Poin-poin tersebut di antaranya mencakup perlunya kebijakan yang bijaksana dari pejabat pemerintah dan dampak negatif yang mungkin terjadi. Seperti Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal, pemutusan kontrak atau tidak adanya perpanjangan kontrak kerja, relokasi pabrik, serta hilangnya investasi di Jepara.

“Itu sebagian dari sebelas poin yang akan kita sampaikan dan serahkan ke Sekda,” tegasnya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko yang juga merupakan Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara menerima perwakilan massa dari Masyarakat Peduli Jepara (MPJ) di Kantor Bupati Jepara, Kamis (23/1/2025).

Edy Sujatmiko menyampaikan terima kasih atas dukungan yang diberikan Masyarakat Peduli Jepara (MPJ) terkait pengkajian ulang pemberlakuan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2025 di Kabupaten Jepara.

“Saya berterima kasih atas dukungan ini dan saya sependapat. Kondisi seperti ini, Penjabat (Pj) Bupati Jepara bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menginstruksikan kepada Dewan Pengupahan untuk segera mengambil langkah cepat. Pasalnya ditakutkan jika para investor merasa keberatan dan cabut dari Jepara, sehingga ditakutkan mengganggu iklim perekonomian di Jepara,” ujar Edy Sujatmiko.

Edy mengatakan bahwa hasil dari rapat pengkajian ulang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2025 telah disampaikan kepada Penjabat (Pj) Bupati Jepara Edy Supriyanta dan menjadi rekomendasi untuk disampaikan ke Pj Gubernur Jateng melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah (Jateng).

Ia menjelaskan adapun hasil dari rapat tersebut adalah kenaikan UMSK Sektor 3 sebesar 0,5 persen dari UMK tahun 2024 menjadi Rp 2.634.773. Selanjutnya Sektor 2 sebesar 1 persen menjadi Rp 2.646.988, dan Sektor 3 sebesar 1,5 persen menjadi Rp 2.659.242.

“Kami sudah menampung aspirasi dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dengan melihat kemampuan perusahaan mereka. Kami juga tidak membela pengusaha, kami hanya ingin keberlangsungan masyarakat Jepara nantinya,” tegas Edy Sujatmiko. (TOMI BUDIANTO – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Info JeparaINVESTASIjeparaUMSK

Related Posts

News

MPLS Ramah di SD Kudus Dimulai 14 Juli: 5 Hari Penuh Keceriaan untuk Siswa Baru

12 Juli 2025
News

Puncak Haul Ki Ageng Penjawi 2025: Pengajian Akbar dan Sholawat Meriahkan Pati

12 Juli 2025
News

Tere Batik Kudus: Setiap Kain Punya Cerita yang Abadikan Warisan Budaya Lokal

12 Juli 2025
News

Wali Kota Semarang Gerak Cepat Atasi Rob Parah di Tambaklorok RW 16

12 Juli 2025
Load More
Next Post

Isu Maraknya Praktik Mafia Tanah Hambat Investor Masuk Blora

BERITA UTAMA

Highlight

Rembang Siapkan Bendungan Randugunting Blora sebagai Sumber Air Baku

by Basuki
26 Mei 2025
0

Pemkab Rembang berencana memanfaatkan Bendungan Randugunting sebagai sumber air baku untuk mendukung kebutuhan air bersih dan irigasi jangka panjang di...

Dampak Efisiensi Anggaran, BKN Terapkan Dua Hari Kerja di Luar Kantor

5 Februari 2025

80 Persen Warga Jateng Ditargetkan Terima Layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

5 Februari 2025

Inspektorat Kudus Telusuri Dugaan Lelang Fiktif dan Penyelewengan Retribusi di Terminal Colo

5 Februari 2025

Prabowo Izinkan Pengecer Jual Elpiji 3 Kg Lagi, tapi Ada Syaratnya

4 Februari 2025

Trending Bulan Ini

  • Rumah Duka RST dr Asmir Salatiga Hadir dengan Layanan Inklusif 24 Jam untuk Semua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Rembang yang Paling Banyak Digemari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PWI Blora Pilih Ketua Baru di Konferkab 26 Juli, 9 Kandidat Siap Bertarung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3 Wartawan Resmi Maju Berebut Kursi Ketua PWI Blora 2025–2028

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wisata 16 Pantai di Jepara yang Menarik Untuk Dikunjungi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPL-KKL UIN Sunan Kudus di BLA Semarang, Dorong Literasi dan Output Riset Nyata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 580 Personel Gabungan Blora Amankan Pengesahan Warga Baru PSHT Cepu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Patung Arjuna Wiwaha Cepu Ambrol, Warga Khawatir Bahaya Runtuhan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Adalah media online yang menayangkan berita terbaru di Jawa Tengah. Berita yang kami sajikan padat, terpercaya, dan mencakup informasi terkini di wilayah Karesidenan Pati.

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Seputar Jateng
  • Artikel
  • Kajian Islam
  • Majalah Digital
  • HMTV
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Exit mobile version