JEPARA, LINGKAR – Ratusan massa yang tergabung dalam Masyarakat Peduli Jepara (MPJ) menyampaikan petisi terhadap rencana pemberlakuan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Jepara tahun 2025.
Masyarakat Peduli Jepara (MPJ) menuntut Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara agar menunda, merevisi dan/atau membatalkan Keputusan SK Gubernur Jateng tentang pemberlakuan UMSK Jepara tahun 2025 dan Surat Rekomendasi Pj Bupati Jepara. Penyampaian petisi tersebut berlangsung di depan Kantor Bupati Jepara, Kamis (23/1/2025).
Koordinator Aksi Masyarakat Peduli Jepara (MPJ), Tri Hutomo menyampaikan bahwa perlu adanya ketegasan dari pemerintah untuk mengevaluasi bahkan menolak penetapan UMSK, karena hal tersebut sangat berdampak bagi Jepara.
“Kita butuh iklim investasi yang kondusif, perlu diingat Jepara ini bukan milik kaum buruh saja atau serikat pekerja tapi banyak elemen masyarakat di luar sana yang butuh pekerjaan dan butuh investasi untuk bergantung hidup dan bekerja di pabrik-pabrik. Jadi pemerintah perlu tegas, jangan kaum buruh atau serikat saja yang selalu diakomodir tapi juga ada kaum pedagang sekitar pabrik, pemilik usaha kos, dan UMKM yang banyak bergantung dengan adanya pabrik di Jepara,” ucap Tri Hutomo.
Ia mengatakan, ada sebelas poin yang diserahkan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Jepara Edy Sujatmiko selaku Dewan Pengupahan untuk menjadi bahan pertimbangan meninjau ulang penetapan bahkan membatalkan UMSK di Kabupaten Jepara.
Poin-poin tersebut di antaranya mencakup perlunya kebijakan yang bijaksana dari pejabat pemerintah dan dampak negatif yang mungkin terjadi. Seperti Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal, pemutusan kontrak atau tidak adanya perpanjangan kontrak kerja, relokasi pabrik, serta hilangnya investasi di Jepara.
“Itu sebagian dari sebelas poin yang akan kita sampaikan dan serahkan ke Sekda,” tegasnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko yang juga merupakan Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara menerima perwakilan massa dari Masyarakat Peduli Jepara (MPJ) di Kantor Bupati Jepara, Kamis (23/1/2025).
Edy Sujatmiko menyampaikan terima kasih atas dukungan yang diberikan Masyarakat Peduli Jepara (MPJ) terkait pengkajian ulang pemberlakuan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2025 di Kabupaten Jepara.
“Saya berterima kasih atas dukungan ini dan saya sependapat. Kondisi seperti ini, Penjabat (Pj) Bupati Jepara bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menginstruksikan kepada Dewan Pengupahan untuk segera mengambil langkah cepat. Pasalnya ditakutkan jika para investor merasa keberatan dan cabut dari Jepara, sehingga ditakutkan mengganggu iklim perekonomian di Jepara,” ujar Edy Sujatmiko.
Edy mengatakan bahwa hasil dari rapat pengkajian ulang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2025 telah disampaikan kepada Penjabat (Pj) Bupati Jepara Edy Supriyanta dan menjadi rekomendasi untuk disampaikan ke Pj Gubernur Jateng melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah (Jateng).
Ia menjelaskan adapun hasil dari rapat tersebut adalah kenaikan UMSK Sektor 3 sebesar 0,5 persen dari UMK tahun 2024 menjadi Rp 2.634.773. Selanjutnya Sektor 2 sebesar 1 persen menjadi Rp 2.646.988, dan Sektor 3 sebesar 1,5 persen menjadi Rp 2.659.242.
“Kami sudah menampung aspirasi dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dengan melihat kemampuan perusahaan mereka. Kami juga tidak membela pengusaha, kami hanya ingin keberlangsungan masyarakat Jepara nantinya,” tegas Edy Sujatmiko. (TOMI BUDIANTO – Harianmuria.com)