BLORA, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora terus mengupayakan keadilan dalam pembagian Dana Bagi Hasil (DBH) Migas. Terbaru, Pemkab Blora melalui Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) melakukan audiensi ke Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Jakarta.
Plt Kepala BPPKAD Blora, Susi Widyorini, menyampaikan bahwa audiensi ini merupakan tindak lanjut dari usulan yang sebelumnya disampaikan kepada Kementerian PPN/Bappenas terkait revisi formulasi pembagian DBH Migas.
“Pembahasan soal DBH Migas sudah dilakukan cukup lama. Isunya adalah bagaimana mendefinisikan dan mengukur eksternalitas negatif secara akurat. Namun, hingga kini implementasinya masih sulit dilakukan,” jelas Susi pada Kamis, 31 Juli 2025.
Ia menyebutkan, Direktur Dana Transfer Umum (DTU) Kemenkeu menyoroti pentingnya jaminan data eksternalitas negatif secara berkelanjutan agar bisa diterapkan secara nasional.
“DTU menegaskan, perlu pihak yang bisa menjamin bahwa data dampak lingkungan atau sosial yang ditimbulkan akibat aktivitas migas bisa dikumpulkan secara kontinu dan akurat,” imbuhnya.
Blora Siap Berikan Data Dampak Migas
Menurut Susi, saat ini Kementerian Keuangan tengah mengkaji dan mengakomodasi isu yang disampaikan Pemkab Blora. Pembahasan internal dengan Dirjen DJPK dan Menteri Keuangan akan dilakukan, sebelum hasilnya disampaikan kepada DPR.
“Kami berharap ada titik terang. Formulasi pembagian DBH Migas bisa diperbaiki, salah satunya dengan mempertimbangkan panjang wilayah perbatasan langsung dengan daerah penghasil,” ujar Susi.
Sebelumnya, Pemkab Blora juga telah mengajukan usulan resmi ke Bappenas RI. Intinya, mereka meminta agar pembagian DBH Migas untuk daerah penyangga – yang selama ini dibagi rata – diperhitungkan secara proporsional berdasarkan dampak negatif yang ditanggung.
Baca juga: Bappenas Kaji Ulang Keadilan DBH Migas untuk Kabupaten Blora
Dasar Hukum dan Dampak Nyata di Blora
Kabag Perekonomian Setda Blora, Pujiariyanto, menegaskan bahwa tuntutan Pemkab Blora memiliki dasar hukum kuat, yaitu mengacu pada PP Nomor 37 Tahun 2023, khususnya Pasal 12.
“Dalam pasal itu disebutkan bahwa daerah yang berbatasan langsung dengan wilayah penghasil migas berhak mendapatkan DBH berdasarkan tingkat eksternalitas negatif,” jelasnya.
Baca juga: DBH Migas Dinilai Tak Adil, Blora Ajukan 3 Dampak Negatif sebagai Indikator Pembagian
Blora mengeklaim sebagai wilayah terdampak langsung. Mereka menyampaikan tiga poin utama sebagai bukti eksternalitas negatif: jarak mulut sumur ke wilayah Blora hanya 9,60 kilometer, penurunan air tanah di wilayah perbatasan akibat pengeboran, dan dampak polusi udara dan kebisingan dari aktivitas industri migas.
“Permukiman warga kami bahkan hanya 10,36 km dari lokasi sumur aktif. Ini menunjukkan bahwa Blora adalah salah satu daerah paling terdampak,” tegas Pujiariyanto.
Pemkab Blora berharap hasil audiensi dengan DJPK dapat mendorong perubahan kebijakan pembagian DBH Migas, sehingga tidak lagi dibagi rata tetapi disesuaikan dengan beban eksternalitas masing-masing daerah.
Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Basuki









