BLORA, Harianmuria.com – Bupati Blora, Arief Rohman, menunjukkan sikap tegas dalam memperjuangkan hak daerahnya atas Dana Bagi Hasil (DBH) Migas Blok Cepu.
Dalam Rapat Koordinasi Identifikasi Eksternalitas WK Migas Cepu di Lantai 2 Bapperida Blora, Kamis, 9 Oktober 2025, ia menyatakan siap mengajukan Judicial Review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap ketentuan DBH yang dinilai tidak adil bagi Blora.
Arief menyoroti ketimpangan pembagian DBH. Kabupaten Blora, yang memiliki 37 persen Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) Blok Cepu, justru menerima porsi DBH yang jauh lebih kecil dibanding daerah lain.
Blora Siapkan Langkah Hukum ke MK
Bupati Arief menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora siap menempuh langkah hukum dengan mengajukan JR atau uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) ke MK.
“Blora adalah lumbung energi, tapi tidak mendapat keadilan dalam pembagian DBH Migas. Ini bukan soal belas kasihan, melainkan hak konstitusional daerah,” tegasnya.
UU yang berlaku saat ini hanya menghitung Blora sebagai daerah yang berbatasan dengan lokasi mulut sumur produksi, sehingga perolehan DBH-nya kecil. Padahal, lanjut Arief, Blora seharusnya diakui sebagai daerah penghasil karena memiliki porsi WKP yang signifikan.
Dalam forum yang turut dihadiri Direktur Sumber Daya Energi, Mineral, dan Pertambangan Bappenas, Togu Pardede, Bupati Arief curhat tentang berbagai ketimpangan dalam pembagian DBH Migas.
Pembagian DBH ‘Bagito’ Tidak Adil
Arief mengkritik cara pembagian DBH 3 persen untuk daerah perbatasan dengan Bojonegoro sebagai daerah penghasil, yang disebutnya ‘bagito’ alias bagi rata. Menurutnya, pembagian seharusnya berdasarkan panjang perbatasan serta mempertimbangkan dampak lingkungan.
“Mosok Jombang yang perbatasan 3 kilometer (dari Bojonegoro) dapatnya lebih besar dari Blora yang paling dekat. Itu Jombang, Ngawi, Madiun, yang lebih jauh dapatnya DBH kok lebih besar. Termasuk juga Lamongan, nggak ikut berjuang dapat DBH duluan,” sergahnya.
Baca juga: DBH Migas Dinilai Tak Adil, Blora Ajukan 3 Dampak Negatif sebagai Indikator Pembagian
Arief juga menyatakan bahwa Blora ikut berjuang sejak awal saat pembangunan Blok Cepu, dan menjadi daerah yang paling terkena dampak negatif pembangunan itu. Ia mencontohkan krisis air yang dialami wilayah Kecamatan Kedungtuban.
“Dampak negatifnya yang merasakannya Blora. Karena Bengawan Solo yang disedot airnya. Terus seluruh kendaraan, saat pembangunan ditempatkan di Cepu semua. Mosok Blora – yang paling terkena dampak – dapat DBH-nya kalah dibanding Jombang, Lamongan, Madiun?” tuturnya.
Judicial Review Jadi Opsi Terakhir
Dari persoalan itu semua, tutur Arief, Blora menuntut agar pembagian DBH 3 persen tersebut ditinjau ulang untuk memenuhi rasa keadilan. Jika lobi-lobi ke pemerintah pusat tetap buntu, Pemkab Blora akan menempuh jalur konstitusional dengan Judicial Review.
“Orang tahunya Cepu itu kaya, padahal yang dapat paling besar adalah Bojonegoro. Blora hanya dapat nama doang, tetapi pembagiannya belum cukup. Bahkan untuk bangun jalan saja Blora harus ngutang,” tandasnya.
Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Basuki









