KENDAL, Harianmuria.com – Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari akan segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang penanganan sampah dalam waktu dekat.
Langkah ini diambil karena Kabupaten Kendal dinilai sudah dalam kondisi darurat sampah. Tempat Pembuangan Akhir (TPA) satu-satunya, yaitu TPA Darupono, sudah kelebihan kapasitas (overload). Selain itu, kesadaran masyarakat untuk membuang sampah pada tempatnya masih rendah.
Bupati Kendal yang akrab disapa Mbak Tika menjelaskan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal telah melakukan berbagai upaya untuk mengajak masyarakat membudayakan kerja bakti membersihkan lingkungan.
Upaya-upaya tersebut antara lain melalui program Bersatu Siaga atau Bersih Desa dan Tampung Aspirasi Warga yang dilaksanakan setiap Jumat.
“Kami berharap program Bersatu Siaga ini dapat terus berlanjut. Dan di Kendal itu kan belum ada Perbup Penanganan Sampah ya. Insyaallah ini kami akan berproses,” ujar Mbak Tika, Selasa (20/5).
Menurut Mbak Tika, Perbup ini nantinya akan memberikan sanksi, baik administratif maupun sosial, kepada masyarakat yang melanggar aturan dengan membuang sampah tidak pada tempatnya.
“Mungkin nanti ada sanksi sosial atau denda. Kalau melakukan kesalahan nanti ada sanksinya. Selama ini masyarakat belum sadar karena mungkin hanya ada edaran saja. Nah, dengan Perbup ini insyaallah nanti masyarakat bisa timbul kesadaran dari diri sendiri,” harapnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kendal Aris Irwanto menambahkan, Perbup tersebut sangat penting sebagai aturan teknis terkait penanganan sampah.
“Dari diterbitkannya Perda sampah tahun 2012 itu, sampai sekarang kan hanya ada surat edaran saja. Kini saatnya untuk memberikan payung hukum atau legalitas formal terkait aturan yang ada di bawah Perda itu untuk pelaksanaan teknis ke bawahnya,” terang Aris.
(ARVIAN MAULANA – Harianmuria.com)