Minggu, Juli 13, 2025
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kerjasama & Iklan
  • Disclaimer
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home News

Darurat, Bupati Kendal akan Terbitkan Perbup Penanganan Sampah

by Basuki
20 Mei 2025
in News, Kendal, Seputar Jateng, Umum
0 0
Darurat, Bupati Kendal akan Terbitkan Perbup Penanganan Sampah

Kondisi jalan dan saluran irigasi di Kecamatan Patebon Kendal yang dipenuhi tumpukan sampah. (Arvian Maulana/Harianmuria.com)

712
VIEWS
Share on FacebookShare on WatsApp

KENDAL, Harianmuria.com – Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari akan segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang penanganan sampah dalam waktu dekat.

Langkah ini diambil karena Kabupaten Kendal dinilai sudah dalam kondisi darurat sampah. Tempat Pembuangan Akhir (TPA) satu-satunya, yaitu TPA Darupono, sudah kelebihan kapasitas (overload). Selain itu, kesadaran masyarakat untuk membuang sampah pada tempatnya masih rendah.

Bupati Kendal yang akrab disapa Mbak Tika menjelaskan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal telah melakukan berbagai upaya untuk mengajak masyarakat membudayakan kerja bakti membersihkan lingkungan.

Upaya-upaya tersebut antara lain melalui program Bersatu Siaga atau Bersih Desa dan Tampung Aspirasi Warga yang dilaksanakan setiap Jumat.

“Kami berharap program Bersatu Siaga ini dapat terus berlanjut. Dan di Kendal itu kan belum ada Perbup Penanganan Sampah ya. Insyaallah ini kami akan berproses,” ujar Mbak Tika, Selasa (20/5).

Menurut Mbak Tika, Perbup ini nantinya akan memberikan sanksi, baik administratif maupun sosial, kepada masyarakat yang melanggar aturan dengan membuang sampah tidak pada tempatnya.

“Mungkin nanti ada sanksi sosial atau denda. Kalau melakukan kesalahan nanti ada sanksinya. Selama ini masyarakat belum sadar karena mungkin hanya ada edaran saja. Nah, dengan Perbup ini insyaallah nanti masyarakat bisa timbul kesadaran dari diri sendiri,” harapnya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kendal Aris Irwanto menambahkan, Perbup tersebut sangat penting sebagai aturan teknis terkait penanganan sampah.

“Dari diterbitkannya Perda sampah tahun 2012 itu, sampai sekarang kan hanya ada surat edaran saja. Kini saatnya untuk memberikan payung hukum atau legalitas formal terkait aturan yang ada di bawah Perda itu untuk pelaksanaan teknis ke bawahnya,” terang Aris.

(ARVIAN MAULANA – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Bupati Kendaldarurat sampahInfo KendalkendalMbak Tikaperbup penanganan sampah

Related Posts

News

MPLS Ramah di SD Kudus Dimulai 14 Juli: 5 Hari Penuh Keceriaan untuk Siswa Baru

12 Juli 2025
News

Puncak Haul Ki Ageng Penjawi 2025: Pengajian Akbar dan Sholawat Meriahkan Pati

12 Juli 2025
News

Tere Batik Kudus: Setiap Kain Punya Cerita yang Abadikan Warisan Budaya Lokal

12 Juli 2025
News

Wali Kota Semarang Gerak Cepat Atasi Rob Parah di Tambaklorok RW 16

12 Juli 2025
Load More
Next Post

Harkitnas, Wabup Demak Tekankan Tanggung Jawab Pemuda Isi Kemerdekaan

BERITA UTAMA

Highlight

Rembang Siapkan Bendungan Randugunting Blora sebagai Sumber Air Baku

by Basuki
26 Mei 2025
0

Pemkab Rembang berencana memanfaatkan Bendungan Randugunting sebagai sumber air baku untuk mendukung kebutuhan air bersih dan irigasi jangka panjang di...

Dampak Efisiensi Anggaran, BKN Terapkan Dua Hari Kerja di Luar Kantor

5 Februari 2025

80 Persen Warga Jateng Ditargetkan Terima Layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

5 Februari 2025

Inspektorat Kudus Telusuri Dugaan Lelang Fiktif dan Penyelewengan Retribusi di Terminal Colo

5 Februari 2025

Prabowo Izinkan Pengecer Jual Elpiji 3 Kg Lagi, tapi Ada Syaratnya

4 Februari 2025

Trending Bulan Ini

  • Rumah Duka RST dr Asmir Salatiga Hadir dengan Layanan Inklusif 24 Jam untuk Semua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Rembang yang Paling Banyak Digemari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PWI Blora Pilih Ketua Baru di Konferkab 26 Juli, 9 Kandidat Siap Bertarung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wisata 16 Pantai di Jepara yang Menarik Untuk Dikunjungi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPL-KKL UIN Sunan Kudus di BLA Semarang, Dorong Literasi dan Output Riset Nyata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3 Wartawan Resmi Maju Berebut Kursi Ketua PWI Blora 2025–2028

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 580 Personel Gabungan Blora Amankan Pengesahan Warga Baru PSHT Cepu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Patung Arjuna Wiwaha Cepu Ambrol, Warga Khawatir Bahaya Runtuhan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Adalah media online yang menayangkan berita terbaru di Jawa Tengah. Berita yang kami sajikan padat, terpercaya, dan mencakup informasi terkini di wilayah Karesidenan Pati.

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Seputar Jateng
  • Artikel
  • Kajian Islam
  • Majalah Digital
  • HMTV
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Exit mobile version