BLORA, Harianmuria.com – Pencairan Dana Desa (DD) tahap II tahun anggaran 2025 untuk kategori non-earmark di Desa Bangsri, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora, hingga kini belum bisa direalisasikan.
Kondisi ini memicu keluhan warga yang menagih janji pembangunan, sementara pemerintah desa (pemdes) tidak dapat berbuat banyak karena anggaran belum turun.
Dana Tertahan, Warga Tagih Janji Pembangunan
Kepala Desa Bangsri, Yannanta Laga Kusuma, mengungkapkan bahwa dana senilai sekitar Rp200 juta yang belum cair itu seharusnya digunakan untuk pembangunan drainase, talut, dan pengerasan jalan di tiga dukuh.
“Kami sangat keberatan, karena secara tidak langsung kami dibenturkan dengan masyarakat. Aspirasi warga sudah kami terima, sudah kami ACC, tinggal realisasi. Namun Dana Desa tahap kedua non-earmark ini belum bisa dicairkan,” ujarnya, Senin, 1 Desember 2025.
Ia menjelaskan bahwa informasi terkait kendala pencairan baru diterima mendadak pada Kamis, 27 November 2025, melalui grup komunikasi perangkat desa.
“Kita diinfo lewat grup Praja. Mendadak seperti itu, jadi kami bingung,”
Baca juga: Dampak PMK 81/2025: Dana Desa Tahap II Non-Earmark Rp33,1 Miliar di Blora Tersendat
Desa Lain di Blora Alami Nasib Sama
Menurut Yannanta, hampir semua desa di Blora juga menghadapi persoalan serupa. Pihaknya pun harus berhadapan dengan warga yang menagih janji pembangunan fisik, yang sudah direncanakan dan disepakati dalam Musyawarah Desa (Musdes).
Namun, pemerintah desa (pemdes) belum dapat merealisasikannya karena anggaran tersebut belum turun.
“Warga melihat kegiatan fisik yang harusnya segera berjalan, tapi kenyataannya belum bisa terealisasi,” ujarnya.
Di Desa Bangsri, dana earmark senilai sekitar Rp101 juta telah dialokasikan untuk sektor kesehatan serta honor guru PAUD dan madrasah diniah (madin). Sementara dana non-earmark yang belum cair tersebut diperuntukkan bagi kegiatan pembangunan fisik dan kegiatan nonfisik lainnya.
Yannanta menegaskan bahwa ia telah mengumumkan kondisi ini kepada masyarakat lewat berbagai grup desa untuk menjaga transparansi.
“Kami menyampaikan permohonan maaf karena kegiatan yang sudah direncanakan belum bisa direalisasikan. Keputusan ini berasal dari pusat, bukan kemauan desa,” tegasnya.
Kades Minta Kepastian untuk Tahun 2026
Pemdes Bangsri berharap agar dana non-earmark dapat segera dicairkan agar aspirasi masyarakat dapat terwujud dan terlaksana.
“Harapan besar kami, untuk 2026 Dana Desa non-earmark bisa segera dicairkan. Kalau ke depan mau ditiadakan atau diubah mekanismenya, silakan. Tapi tahun ini kami betul-betul kerepotan karena sudah berhadapan dengan warga,” jelasnya.
Yannanta mengaku belum berkoordinasi langsung dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Blora, tetapi beberapa kepala desa lain sudah menyampaikan keluhan tersebut.
Bahkan, saat kunjungan kerja Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto ke Blora pada Sabtu, 29 November 2025, sejumlah kepala desa turut menyampaikan aspirasi mereka.
“Respons beliau insyaallah akan ada solusi,” katanya.
Regulasi Baru Jadi Pangkal Masalah
Kepala Bidang Penataan, Pengembangan, dan Pengelolaan Keuangan Desa Dinas PMD Blora, Suwiji, menjelaskan bahwa hambatan pencairan dipicu oleh terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025.
“PMK 81 mengatur bahwa mulai 17 September 2025 aplikasi yang digunakan untuk pencairan Dana Desa tidak bisa dipakai pengajuan,” ujarnya.
Kemudian pada 21 Oktober 2025, keluar pemberitahuan bahwa yang dapat diproses hanya dana kategori earmark, sementara non-earmark tidak dapat dicairkan.
“Kalau earmark semua desa sudah cair tuntas. Untuk Desa Bangsri, earmark-nya sebesar Rp101.216.000,” tambahnya.
Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Basuki










