KAB. SEMARANG, Harianmuria.com – Sebanyak 38 desa di Kabupaten Semarang terpaksa menghentikan program kerja karena Dana Desa (DD) Tahap II Tahun 2025 belum juga cair hingga memasuki bulan Desember.
Kondisi ini menimbulkan defisit anggaran, penundaan kegiatan, hingga potensi gagal bayar pada program yang telah berjalan. Warga di sejumlah desa pun protes atas terhentinya kegiatan pembangunan.
Program Desa Mandek, Warga Jadi Korban
Sekretaris Paguyuban Kepala Desa Hamong Projo Kabupaten Semarang, Siswanto, mengungkapkan bahwa belum cairnya Dana Desa Tahap II berdampak signifikan pada jalannya pemerintahan desa.
“Dampaknya besar, dan yang menjadi korban adalah warga desa. Semua kegiatan desa terhenti karena DD belum cair,” ujarnya, Selasa, 2 Desember 2025.
Akibat penundaan ini, sejumlah rencana dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tidak dapat direalisasikan. Bahkan sejumlah kegiatan yang sudah berjalan pun belum bisa dibayarkan.
Siswanto menambahkan, pencairan DD Tahap II biasanya dilakukan pada bulan September, namun hingga Desember masih belum ada kejelasan maupun sosialisasi dari pemerintah pusat.
Nilai Dana Desa Ratusan Juta per Desa
Dari 38 desa yang terdampak, nilai DD Tahap II yang belum cair berkisar antara Rp300 juta hingga Rp400 juta. Pihak paguyuban mengaku sudah menanyakan langsung ke Kementerian Keuangan, namun belum ada tanggapan.
Situasi ini membuat para kepala desa mendapat banyak protes dari warga, karena program-program desa tidak dapat berjalan.
Siswanto menegaskan bahwa tidak mungkin pemerintah desa menalangi dana yang jumlahnya sangat besar.
Defisit, Program Terancam Gagal Bayar
Kepala Desa Kalisidi, Kecamatan Ungaran Barat, Dimas Prayitno Putra, membenarkan bahwa desanya termasuk yang belum menerima pencairan Dana Desa Tahap II 2025.
Nilai dana yang belum cair mencapai Rp266 juta, menyebabkan desa melakukan rasionalisasi anggaran besar-besaran.
Salah satu program yang terancam gagal bayar adalah pemanfaatan kotoran hewan sebanyak 175 ton untuk pemulihan lahan pertanian, dengan anggaran sekitar Rp85 juta. Kegiatan ini telah berjalan sejak Agustus–Oktober 2025.
Program lain yang terkena dampak ialah Pemberian Makanan Tambahan (PMT) balita sebagai upaya pencegahan stunting.
“Beberapa program sudah berjalan, tapi belum bisa dibayar hingga Desember. Kalau serapan belum penuh mungkin kita hentikan, tapi kalau sudah terserap semua, kami gagal bayar,” jelas Dimas.
Pencairan Terganjal PMK 81 Tahun 2025
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kabupaten Semarang, Budi Rahardjo, menjelaskan bahwa keterlambatan pencairan DD Tahap II disebabkan regulasi baru, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025.
Regulasi tersebut mengatur pengalokasian, penggunaan, dan penyaluran Dana Desa, termasuk persyaratan baru pada tahap penyaluran menggunakan sistem OM-SPAN.
Menurut Budi, semestinya DD Tahap II cair pada 17 September 2025, namun tertunda karena regulasi baru tersebut.
“Semua terkait DD adalah kewenangan Pemerintah Pusat. Kami sudah berkoordinasi dengan Pemprov Jateng agar ada tindak lanjut,” terangnya.
Budi Rahardjo meminta seluruh pemerintah desa memahami regulasi terbaru sebagai dasar penyaluran dana. Namun, desa-desa terdampak berharap pemerintah pusat segera memberikan kejelasan agar program yang menyentuh langsung kepentingan warga dapat dilanjutkan.
Sementara itu, warga di sejumlah desa mulai mempertanyakan mandeknya pembangunan dan pelayanan desa akibat kekosongan dana.
Jurnalis: Lingkarnews Network
Editor: Basuki










