Minggu, Juli 13, 2025
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kerjasama & Iklan
  • Disclaimer
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home News

Cerai Gara-Gara Cekcok, 762 Istri Gugat Suami di Blora Selama 6 Bulan Terakhir

by Basuki
9 Juli 2025
in News, Blora, Seputar Jateng, Umum
0 0
Cerai Gara-Gara Cekcok, 762 Istri Gugat Suami di Blora Selama 6 Bulan Terakhir

Kantor Pengadilan Agama Kabupaten Blora (IG PA Blora/Harianmuria.com)

695
VIEWS
Share on FacebookShare on WatsApp

BLORA, Harianmuria.com – Angka perceraian di Kabupaten Blora menunjukkan tren meningkat. Selama enam bulan pertama tahun 2025 (Januari–Juni), tercatat 762 istri menggugat cerai suaminya di Pengadilan Agama (PA) Blora. Mayoritas disebabkan oleh pertengkaran yang tak kunjung usai.

Panitera Muda Hukum PA Blora, Anjar Wisnugroho, mengatakan bahwa tingginya angka perceraian di Blora bukan hal baru. Namun, tren tahun ini cukup mengkhawatirkan karena mengalami kenaikan dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.

“Hingga akhir Juni 2025, total gugatan cerai dari istri mencapai 762 perkara. Jumlah ini naik 45 kasus dibandingkan tahun lalu yang mencapai 717 perkara,” ujar Anjar, Rabu, 9 Juli 2025.

Tak hanya dari pihak istri, gugatan cerai oleh suami juga meningkat. Selama Januari–Juni 2025, tercatat 252 perkara suami menggugat istri, naik dari 239 perkara pada periode yang sama tahun 2024.

“Kedua sisi mengalami peningkatan, tapi istri yang menggugat cerai tetap mendominasi,” jelasnya.

Sementara itu, jumlah permohonan dispensasi nikah mengalami penurunan drastis. Pada semester pertama tahun 2024, jumlahnya mencapai 225 perkara, namun hingga Juni 2025 hanya tercatat 53 perkara.

Anjar mengungkapkan bahwa sekitar 90 persen kasus perceraian disebabkan oleh pertengkaran yang terus-menerus antara suami dan istri. Faktor lain meliputi persoalan ekonomi, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), perjudian, hingga salah satu pihak meninggalkan rumah tangga.

“Banyak faktor yang menyebabkan perceraian, tapi yang paling dominan adalah konflik rumah tangga yang tak terselesaikan,” pungkasnya.

(HANAFI – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Berita BloraDispensasi NikahInfo Bloraistri gugat ceraikasus cerai BloraPA Bloraperceraian Blora 2025pertengkaran rumah tangga

Related Posts

News

MPLS Ramah di SD Kudus Dimulai 14 Juli: 5 Hari Penuh Keceriaan untuk Siswa Baru

12 Juli 2025
News

Puncak Haul Ki Ageng Penjawi 2025: Pengajian Akbar dan Sholawat Meriahkan Pati

12 Juli 2025
News

Tere Batik Kudus: Setiap Kain Punya Cerita yang Abadikan Warisan Budaya Lokal

12 Juli 2025
News

Wali Kota Semarang Gerak Cepat Atasi Rob Parah di Tambaklorok RW 16

12 Juli 2025
Load More
Next Post

Jalan di Desa Wegil Pati Kini Mulus, Tak Lagi Jadi Wisata Seribu Lubang

BERITA UTAMA

Highlight

Rembang Siapkan Bendungan Randugunting Blora sebagai Sumber Air Baku

by Basuki
26 Mei 2025
0

Pemkab Rembang berencana memanfaatkan Bendungan Randugunting sebagai sumber air baku untuk mendukung kebutuhan air bersih dan irigasi jangka panjang di...

Dampak Efisiensi Anggaran, BKN Terapkan Dua Hari Kerja di Luar Kantor

5 Februari 2025

80 Persen Warga Jateng Ditargetkan Terima Layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

5 Februari 2025

Inspektorat Kudus Telusuri Dugaan Lelang Fiktif dan Penyelewengan Retribusi di Terminal Colo

5 Februari 2025

Prabowo Izinkan Pengecer Jual Elpiji 3 Kg Lagi, tapi Ada Syaratnya

4 Februari 2025

Trending Bulan Ini

  • Rumah Duka RST dr Asmir Salatiga Hadir dengan Layanan Inklusif 24 Jam untuk Semua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Rembang yang Paling Banyak Digemari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PWI Blora Pilih Ketua Baru di Konferkab 26 Juli, 9 Kandidat Siap Bertarung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wisata 16 Pantai di Jepara yang Menarik Untuk Dikunjungi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPL-KKL UIN Sunan Kudus di BLA Semarang, Dorong Literasi dan Output Riset Nyata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3 Wartawan Resmi Maju Berebut Kursi Ketua PWI Blora 2025–2028

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 580 Personel Gabungan Blora Amankan Pengesahan Warga Baru PSHT Cepu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Patung Arjuna Wiwaha Cepu Ambrol, Warga Khawatir Bahaya Runtuhan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Adalah media online yang menayangkan berita terbaru di Jawa Tengah. Berita yang kami sajikan padat, terpercaya, dan mencakup informasi terkini di wilayah Karesidenan Pati.

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Seputar Jateng
  • Artikel
  • Kajian Islam
  • Majalah Digital
  • HMTV
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Exit mobile version