PATI, Harianmuria.com – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pati meminta calon pengantin (catin) langsung melakukan pendaftaran ke Kantor Urusan Agama (KUA) tanpa melalui Seksi Keagamaan di Desa (Modin). Hal ini supaya masyarakat dapat terhindar dari pungutan liar (pungli).
“Yang penting sudah ada surat dari Kepala Desa. Jadi, silahkan diajukan ke KUA,” katanya, belum lama ini.
Menurutnya, syarat pendaftaran nikah tidaklah sulit. Sehingga apabila ada masyarakat menemui kendala terkait administrasi, pihaknya menganjurkan untuk segera melapor.
“Pelayanan apapun di Kementerian Agama itu harus gratis dan secepat mungkin melayani masyarakat. Kalau memang terbukti pegawai kami dalam melayani kok ada embel-embel sesuatu, bisa dilaporkan ke kami,” sambungnya.
Diketahui, belum lama ini pengantin baru di Kecamatan Cluwak mengaku harus membayar
Rp 700 ribu saat melangsungkan akad nikah di KUA. Padahal, secara aturan nikah di KUA tidak dipungut biaya.
Kasus tersebut lantas direspon Kantor Kemenag Pati dengan dipanggilnya Kepala KUA Cluwak untuk dimintai klarifikasi. Selain itu, pihak terkait juga telah menyampaikan kejadian dugaan pungli itu ke pemerintah desa terkait.
“Saya yakin itu pun sudah ditindaklanjuti oleh Pemerintah Desa. Karena yang diduga melakukan hal tersebut adalah kewenangannya. Kami tidak bisa memberikan jalan keluar selain stakeholder Kementerian Agama,” paparnya. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Harianmuria.com)










