Selasa, Juli 15, 2025
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kerjasama & Iklan
  • Disclaimer
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home News

Camat Kradenan Harus Minta Maaf ke Bupati Blora usai Terbukti Langgar Netralitas ASN

by Anita
7 Januari 2025
in News
0 0
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Blora, Heru Eko Wiyono (Hanafi | Harianmuria.com)

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Blora, Heru Eko Wiyono (Hanafi | Harianmuria.com)

706
VIEWS
Share on FacebookShare on WatsApp

BLORA, Harianmuria.com – Camat Kradenan, Tarkun dikenai sanksi kode etik yakni dengan meminta maaf pada Bupati Blora. Sanksi itu merupakan buntut kasus pelanggaran netralitas ASN yang dilakukannya.

Setelah melalui proses panjang, Camat Kradenan, Tarkun dikenai sanksi kode etik. Diketahui ia melanggar netralitas ASN pada masa Pilkada 2024 lalu. Di mana Tarkun melakukan foto bersama tim pemenangan salah satu bakal calon, sebelum ada penetapan bakal calon.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Blora, Heru Eko Wiyono menuturkan, bahwa sesuai rekomendasi dari BKN dan hasil pemeriksaan Tim Penyelesaian Kasus Kepegawaian (TPKK), Tarkun dinyatakan melanggar netralitas ASN.

“Setelah ada rekomendasi dari BKN dan keputusan dari TPKK maka yang bersangkutan dikenakan sanksi kode etik,” ucap Heru pada Selasa (7/1).

Sanksi tersebut yakni berupa permintaan maaf secara tertutup kepada Bupati Blora yang sudah dilaksanakan pada awal Januari 2025 lalu. 

“Sudah (meminta maaf). Yang bersangkutan sudah menjalani sanksi pernyataan moral secara tertutup kepada Bapak Bupati pada 2 Januari 2025 lalu di Kantor Bupati Blora,” jelasnya.

Heru menjelaskan, jika sanksi tersebut dijatuhkan setelah ada kajian bahwa foto bersama yang dilakukan oleh Camat Kradenan bersama tim pemenangan salah satu bakal calon, sebelum ada penetapan bakal calon.

“Foto itu terjadi pada 13 September 2024 sebelum ada penetapan bakal calon bupati dan wakil bupati,” jelasnya.

Diketahui, sanksi tersebut merupakan buntut dari dilaporkannya kasus itu ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blora.

Secara resmi BKN telah melayangkan surat rekomendasi kepada BKD Blora, tertanggal 14 November 2024 dengan Nomor 9953/B-AK.02.02/SD/F/2024.

“Iya benar, surat sudah kami terima tanggal 20 November 2024 kemarin,” ujar Kepala BKD. (Hanafi | Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com

Related Posts

News

14 Desa di Demak Dapat Insentif Rp150 Juta, Dinilai Transparan dan Akuntabel

14 Juli 2025
News

Sidang Korupsi Mbak Ita: Iswar Beberkan Potongan TPP dan Dana untuk Alwin Basri

14 Juli 2025
News

Cegah Narkoba Sejak Dini, Polres Jepara Masifkan Edukasi di Sekolah Saat MPLS

14 Juli 2025
News

Christian Bagoes Raih Gelar Doktor Hukum, CBP Legal Siap Perluas Edukasi Masyarakat

14 Juli 2025
Load More
Next Post

PMK Mewabah, Harga Sapi di Pati Turun Drastis

BERITA UTAMA

Highlight

Rembang Siapkan Bendungan Randugunting Blora sebagai Sumber Air Baku

by Basuki
26 Mei 2025
0

Pemkab Rembang berencana memanfaatkan Bendungan Randugunting sebagai sumber air baku untuk mendukung kebutuhan air bersih dan irigasi jangka panjang di...

Dampak Efisiensi Anggaran, BKN Terapkan Dua Hari Kerja di Luar Kantor

5 Februari 2025

80 Persen Warga Jateng Ditargetkan Terima Layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

5 Februari 2025

Inspektorat Kudus Telusuri Dugaan Lelang Fiktif dan Penyelewengan Retribusi di Terminal Colo

5 Februari 2025

Prabowo Izinkan Pengecer Jual Elpiji 3 Kg Lagi, tapi Ada Syaratnya

4 Februari 2025

Trending Bulan Ini

  • Rumah Duka RST dr Asmir Salatiga Hadir dengan Layanan Inklusif 24 Jam untuk Semua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Rembang yang Paling Banyak Digemari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3 Wartawan Resmi Maju Berebut Kursi Ketua PWI Blora 2025–2028

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PWI Blora Pilih Ketua Baru di Konferkab 26 Juli, 9 Kandidat Siap Bertarung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPL-KKL UIN Sunan Kudus di BLA Semarang, Dorong Literasi dan Output Riset Nyata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 580 Personel Gabungan Blora Amankan Pengesahan Warga Baru PSHT Cepu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wisata 16 Pantai di Jepara yang Menarik Untuk Dikunjungi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Patung Arjuna Wiwaha Cepu Ambrol, Warga Khawatir Bahaya Runtuhan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Adalah media online yang menayangkan berita terbaru di Jawa Tengah. Berita yang kami sajikan padat, terpercaya, dan mencakup informasi terkini di wilayah Karesidenan Pati.

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Seputar Jateng
  • Artikel
  • Kajian Islam
  • Majalah Digital
  • HMTV
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Exit mobile version