Selasa, Juli 15, 2025
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kerjasama & Iklan
  • Disclaimer
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home News

Buruh di Jepara Tuntut Penerapan Upah Minimum Sektoral, Segini Besarannya

by Sekar Sari
13 Desember 2024
in News
0 0
Buruh di Jepara Tuntut Penerapan Upah Minimum Sektoral, Segini Besarannya

Ratusan buruh di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah mengepung kantor Bupati Jepara untuk mengawal rapat pleno pembahasan UMK, Kamis, 13 Desember 2024. (Muhammad Aminudin/Harianmuria.com)

706
VIEWS
Share on FacebookShare on WatsApp

JEPARA, Harianmuria.com – Ratusan buruh pabrik di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan Aliansi Serikat Buruh Jepara (ASBJ) mengepung Kantor Bupati pada Kamis, 12 Desember 2024.

Aksi tersebut bertujuan untuk mengawal rapat pleno pembahasan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jepara 2025 oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara.

Adapun aksi yang dilakukan oleh para buruh ini juga untuk menuntut pemerintah daerah menerapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK).

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara diminta agar tidak seperti Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah yang menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dengan tidak menerapkan UMSK.

Ketua Konsulat Cabang FSPMI Jepara Raya, Yopi Priambudi menyampaikan pihaknya berharap Pemkab Jepara memberlakukan UMSK di Kabupaten Jepara.

“Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subiyanto telah memerintahkan untuk menetapkan UMSK,” kata Yopi.

Ia menjelaskan berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 dalam ayat 1 dan 2 disebutkan UMSK ditetapkan untuk sektor tertentu. Di mana, sektor itu memiliki karakteristik dan risiko berbeda dari sektor lainnya. Selain itu, juga adanya tuntutan yang lebih berat atau spesialisasi yang diperlukan.

Yopi mengaku sudah memiliki konsep penghitungan untuk UMSK, berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dan besaran-besaran risiko. Konsep ini nantinya akan diajukan dalam rapat pleno bersama dewan pengupahan.

“Kesepakatan dalam UMSK hanya dua sektor, yaitu sektor otomotif, pertanian, dan sektor garmen, tekstil serta alas kaki,” sebutnya.

Untuk besaran persentasenya, sektor otomotif dan pertanian sebesar 10 persen, sedangkan sektor garmen, tekstil, dan alas kaki sebesar 7 persen. Ia berharap agar UMSK diterapkan di Kabupaten Jepara tahun depan.

“Kami berharap di rapat pleno Dewan Pengupahan nanti diputuskan penerapan UMSK,” tegasnya. (Lingkar Network | Muhammad Aminudin – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Info JeparajeparaUMSK

Related Posts

News

14 Desa di Demak Dapat Insentif Rp150 Juta, Dinilai Transparan dan Akuntabel

14 Juli 2025
News

Sidang Korupsi Mbak Ita: Iswar Beberkan Potongan TPP dan Dana untuk Alwin Basri

14 Juli 2025
News

Cegah Narkoba Sejak Dini, Polres Jepara Masifkan Edukasi di Sekolah Saat MPLS

14 Juli 2025
News

Christian Bagoes Raih Gelar Doktor Hukum, CBP Legal Siap Perluas Edukasi Masyarakat

14 Juli 2025
Load More
Next Post

Sempat Vakum, Pemkab Pati bakal Adakan Pesta Tahun Baru di Alun-Alun Kembangjoyo

BERITA UTAMA

Highlight

Rembang Siapkan Bendungan Randugunting Blora sebagai Sumber Air Baku

by Basuki
26 Mei 2025
0

Pemkab Rembang berencana memanfaatkan Bendungan Randugunting sebagai sumber air baku untuk mendukung kebutuhan air bersih dan irigasi jangka panjang di...

Dampak Efisiensi Anggaran, BKN Terapkan Dua Hari Kerja di Luar Kantor

5 Februari 2025

80 Persen Warga Jateng Ditargetkan Terima Layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

5 Februari 2025

Inspektorat Kudus Telusuri Dugaan Lelang Fiktif dan Penyelewengan Retribusi di Terminal Colo

5 Februari 2025

Prabowo Izinkan Pengecer Jual Elpiji 3 Kg Lagi, tapi Ada Syaratnya

4 Februari 2025

Trending Bulan Ini

  • Rumah Duka RST dr Asmir Salatiga Hadir dengan Layanan Inklusif 24 Jam untuk Semua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Rembang yang Paling Banyak Digemari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3 Wartawan Resmi Maju Berebut Kursi Ketua PWI Blora 2025–2028

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PWI Blora Pilih Ketua Baru di Konferkab 26 Juli, 9 Kandidat Siap Bertarung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPL-KKL UIN Sunan Kudus di BLA Semarang, Dorong Literasi dan Output Riset Nyata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 580 Personel Gabungan Blora Amankan Pengesahan Warga Baru PSHT Cepu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wisata 16 Pantai di Jepara yang Menarik Untuk Dikunjungi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Patung Arjuna Wiwaha Cepu Ambrol, Warga Khawatir Bahaya Runtuhan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Adalah media online yang menayangkan berita terbaru di Jawa Tengah. Berita yang kami sajikan padat, terpercaya, dan mencakup informasi terkini di wilayah Karesidenan Pati.

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Seputar Jateng
  • Artikel
  • Kajian Islam
  • Majalah Digital
  • HMTV
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Exit mobile version