KAB. SEMARANG, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang resmi membatalkan penghitungan ulang Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang menjadi penyebab naiknya tagihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2025. Keputusan itu disampaikan langsung oleh Bupati Semarang Ngesti Nugraha pada Kamis malam, 14 Agustus 2025.
Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/4528/SJ, tentang Penyesuaian Penetapan Kebijakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang dikeluarkan pada tanggal yang sama.
“Kami mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat. Karena itu, penghitungan ulang NJOP yang membuat tagihan PBB naik kami batalkan,” ujar Bupati Ngesti.
Tagihan PBB-P2 Dikembalikan ke Tarif Tahun 2024
Ngesti menjelaskan bahwa seluruh NJOP yang sebelumnya disesuaikan berdasarkan Zona Nilai Tanah (ZNT) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) kini dibatalkan. Dengan demikian, nilai PBB-P2 akan kembali menggunakan tarif seperti tahun 2024, dan tidak ada kenaikan sebagaimana dikeluhkan sebagian warga.
“Tagihan yang semula naik, tidak jadi naik. NJOP kami kembalikan ke nilai sebelumnya. Sementara untuk lahan pertanian dan peternakan, pajaknya tetap diturunkan,” jelasnya.
Pengembalian Kelebihan Bayar untuk Wajib Pajak
Bupati Ngesti juga menegaskan bahwa masyarakat yang sudah telanjur membayar PBB-P2 dengan tarif lebih tinggi, akan mendapatkan pengembalian dalam bentuk kompensasi untuk pembayaran PBB tahun 2026.
“Kelebihan bayar tidak akan hilang. Akan dihitung dalam APBD, dan dikembalikan saat pembayaran PBB tahun depan,” tegasnya.
Pemkab akan menghitung selisih antara pembayaran tahun 2024 dan 2025 untuk menentukan nilai kompensasi masing-masing Wajib Pajak.
Tidak Ada Kenaikan Resmi PBB
Sebagai informasi, Pemkab Semarang sebelumnya tidak pernah mengeluarkan keputusan resmi soal kenaikan tarif PBB-P2. Kenaikan yang dirasakan masyarakat murni akibat penyesuaian NJOP, yang kini telah dibatalkan.
“Kami pastikan tidak ada kebijakan resmi kenaikan PBB. Hanya NJOP yang menyebabkan tarif naik, dan itu sudah dibatalkan,” tandas Bupati Ngesti.
Langkah ini sekaligus meredam keresahan warga terkait isu kenaikan tarif PBB-P2 yang sempat ramai dibicarakan beberapa hari terakhir.
Sumber: Lingkar Network
Editor: Basuki










