Kamis, Januari 8, 2026
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kerjasama & Iklan
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
No Result
View All Result
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
No Result
View All Result
Harianmuria.com
No Result
View All Result

Beranda - News - Bupati Semarang Resmi Batalkan Kenaikan NJOP, Tagihan PBB-P2 Kembali ke Tarif 2024

Bupati Semarang Resmi Batalkan Kenaikan NJOP, Tagihan PBB-P2 Kembali ke Tarif 2024

Basuki by Basuki
14 Agustus 2025 23:03
in News, Semarang, Seputar Jateng, Umum
0 0
Bupati Semarang resmi membatalkan penghitungan ulang NJOP penyebab naiknya tagihan PBB-P2.

Bupati Semarang Ngesti Nugraha. (Lingkar Network/Harianmuria.com)

Share on FacebookShare on WatsApp

KAB. SEMARANG, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang resmi membatalkan penghitungan ulang Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang menjadi penyebab naiknya tagihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2025. Keputusan itu disampaikan langsung oleh Bupati Semarang Ngesti Nugraha pada Kamis malam, 14 Agustus 2025.

Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/4528/SJ, tentang Penyesuaian Penetapan Kebijakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang dikeluarkan pada tanggal yang sama.

“Kami mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat. Karena itu, penghitungan ulang NJOP yang membuat tagihan PBB naik kami batalkan,” ujar Bupati Ngesti.

Tagihan PBB-P2 Dikembalikan ke Tarif Tahun 2024

Ngesti menjelaskan bahwa seluruh NJOP yang sebelumnya disesuaikan berdasarkan Zona Nilai Tanah (ZNT) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) kini dibatalkan. Dengan demikian, nilai PBB-P2 akan kembali menggunakan tarif seperti tahun 2024, dan tidak ada kenaikan sebagaimana dikeluhkan sebagian warga.

Baca Juga:  172 Barang Penumpang Kereta Tertinggal di Area KAI Daop 4 selama Nataru

“Tagihan yang semula naik, tidak jadi naik. NJOP kami kembalikan ke nilai sebelumnya. Sementara untuk lahan pertanian dan peternakan, pajaknya tetap diturunkan,” jelasnya.

Pengembalian Kelebihan Bayar untuk Wajib Pajak

Bupati Ngesti juga menegaskan bahwa masyarakat yang sudah telanjur membayar PBB-P2 dengan tarif lebih tinggi, akan mendapatkan pengembalian dalam bentuk kompensasi untuk pembayaran PBB tahun 2026.

“Kelebihan bayar tidak akan hilang. Akan dihitung dalam APBD, dan dikembalikan saat pembayaran PBB tahun depan,” tegasnya.

Pemkab akan menghitung selisih antara pembayaran tahun 2024 dan 2025 untuk menentukan nilai kompensasi masing-masing Wajib Pajak.

Tidak Ada Kenaikan Resmi PBB

Sebagai informasi, Pemkab Semarang sebelumnya tidak pernah mengeluarkan keputusan resmi soal kenaikan tarif PBB-P2. Kenaikan yang dirasakan masyarakat murni akibat penyesuaian NJOP, yang kini telah dibatalkan.

Baca Juga:  Puluhan Hidran Tak Berfungsi Optimal, PDAM Kota Semarang Segera Koordinasi dengan Damkar

“Kami pastikan tidak ada kebijakan resmi kenaikan PBB. Hanya NJOP yang menyebabkan tarif naik, dan itu sudah dibatalkan,” tandas Bupati Ngesti.

Langkah ini sekaligus meredam keresahan warga terkait isu kenaikan tarif PBB-P2 yang sempat ramai dibicarakan beberapa hari terakhir.

Sumber: Lingkar Network
Editor: Basuki

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Berita SemarangNgesti NugrahaNJOP Kabupaten Semarangpajak daerahPBB-P2 Kabupaten Semarangpembatalan NJOPpengembalian pajaksemarang hari initagihan PBB 2025

Related Posts

Resmi menjabat Dirut PDAM Kota Semarang, Ady Setiawan menargetkan penambahan 10.000 pelanggan baru per tahun dan fokus perluasan layanan air bersih.
Semarang

Resmi Pimpin PDAM Kota Semarang, Ady Setiawan Targetkan 10.000 Pelangan Baru per Tahun

8 Januari 2026
Gus Yasin mendorong pemanfaatan AI untuk mendokumentasikan kisah para wali agar sejarah dan dakwah Islam lebih menarik bagi generasi muda.
Kudus

Sasar Generasi Muda, Gus Yasin Gagas Pemanfaatan AI untuk Dokumentasi Kisah Para Wali

8 Januari 2026
Permohonan dispensasi nikah di Kabupaten Rembang turun 60 kasus setelah pengetatan syarat dan sinergi lintas lembaga melalui pembinaan dan pendampingan.
Rembang

Hasil Sinergi Lintas Lembaga, Permohonan Dispensasi Nikah di Rembang Susut 60 Kasus

8 Januari 2026
Panen jagung serentak di Kabupaten Kudus Kuartal IV 2025 menghasilkan 26 ton jagung sebagai wujud sinergi lintas sektor mendukung ketahanan pangan.
Kudus

Dukung Ketahanan Pangan, Panen Jagung Serentak di Kudus Hasilkan 26 Ton

8 Januari 2026
Load More
Next Post
Raperda Perubahan APBD Rembang 2025 mencatat kenaikan belanja daerah Rp17,57 miliar.

Belanja Daerah Rembang Naik Rp17,57 Miliar di Raperda Perubahan APBD 2025

Berita Utama

BPBD Jepara sigap menangani berbagai bencana Desember 2025, mulai pohon tumbang, rumah rusak, hingga evakuasi warga dan hewan berbahaya.
Jepara

BPBD Jepara Gerak Cepat Tangani Serangkaian Kejadian Bencana Selama Desember 2025

15 Desember 2025
BPBD Jepara menyalurkan bantuan logistik kepada warga Desa Tunahan, Kecamatan Keling, yang terdampak angin kencang.
Jepara

BPBD Jepara Salurkan Bantuan Logistik untuk Warga Terdampak Angin Kencang di Tunahan

10 Desember 2025
BPBD Jepara menerima bantuan truk tangki 4.000 liter dari pemerintah pusat untuk memperkuat armada penanggulangan bencana, khususnya distribusi air bersih di wilayah rawan kekeringan.
Jepara

BPBD Jepara Terima Truk Tangki 4.000 Liter, Perkuat Armada Penanggulangan Bencana

10 Desember 2025
BPBD Jepara mengirim satu personel untuk membantu penanganan banjir di Sumatra Barat sebagai bentuk dukungan Pemprov Jateng terhadap percepatan pemulihan pascabencana.
Jepara

BPBD Jepara Tugaskan Satu Personel Bantu Penanganan Banjir di Sumatra Barat

9 Desember 2025

Berita Trending

  • Belasan tahun rusak tanpa perbaikan, warga Desa Nglebur, Jiken, Blora swadaya memperbaiki jalan sepanjang 60 meter dengan dana patungan dan gotong royong.

    Belasan Tahun Rusak, Warga Nglebur Blora Swadaya Perbaiki Jalan 60 Meter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guru ASN Blora Sumringah, Anggaran Rp40,73 Miliar Cair untuk Gaji ke-13 dan THR

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wartawan Dilarang Liput Kebakaran Sumur Minyak di Gandu Blora, Warga Blokade Akses Masuk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSUD Kudus Periksa 10 Pegawai Buntut Video Viral Asusila, 2 Orang Dibebastugaskan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Harianmuria.com

Adalah media online yang menayangkan berita terbaru di Jawa Tengah. Berita yang kami sajikan padat, terpercaya, dan mencakup informasi terkini di wilayah Karesidenan Pati.

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS