Sabtu, Januari 10, 2026
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kerjasama & Iklan
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
No Result
View All Result
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
No Result
View All Result
Harianmuria.com
No Result
View All Result

Beranda - News - 70 Persen BUMDes di Blora Masih Bingung Tentukan Jenis Usaha

70 Persen BUMDes di Blora Masih Bingung Tentukan Jenis Usaha

Basuki by Basuki
30 Oktober 2025 18:15
in News, Blora, Seputar Jateng, Umum
0 0
Sekitar 70 persen BUMDes di Blora masih bingung menentukan jenis usaha yang dijalankan, DPMD Blora dorong inovasi dan terobosan.

Kabid Pemberdayaan Desa DPMD Blora Sukiran. (Eko Wicaksono/Harianmuria.com)

Share on FacebookShare on WatsApp

BLORA, Harianmuria.com – Sebagian besar Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kabupaten Blora masih kebingungan dalam menentukan jenis usaha yang akan dijalankan. Padahal, sesuai aturan, 20 persen dari dana desa wajib digunakan untuk penyertaan modal BUMDes.

70 Persen BUMDes Belum Tentukan Jenis Usaha

Kabid Pemberdayaan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Blora, Sukiran, memperkirakan sekitar 70 persen BUMDes di Blora masih bingung menentukan model bisnis yang tepat.

Banyaknya BUMDes yang belum dapat menentukan model bisnis yang tepat, lanjut Sukiran, dikarenakan banyak BUMDes yang melakukan reorganisasi kepengurusan.

“Banyak desa yang belum maksimal dan masih bingung menentukan model usaha. Sekitar 70 persen masih kebingungan,” ujarnya, Kamis, 30 Oktober 2025.

Sukiran menegaskan perlunya inovasi dan terobosan dalam pengelolaan BUMDes, agar anggaran penyertaan modal yang telah dialokasikan dapat terserap secara maksimal menjelang akhir tahun anggaran.

Baca Juga:  Sektor Pasar Blora Sumbang Rp7,7 Miliar ke PAD, Lampaui Target 2025

“Saat ini tinggal dua bulan sebelum akhir tahun, jadi perlu percepatan agar dana BUMDes terserap optimal,” tambahnya.

Payung Hukum Dana Desa untuk BUMDes

Sukiran menjelaskan, landasan hukum terkait penggunaan dana desa untuk BUMDes sudah diatur dalam Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 3 Tahun 2025.

Aturan tersebut memberikan panduan penggunaan dana desa untuk mendukung ketahanan pangan, termasuk jenis-jenis usaha yang dapat dijalankan oleh BUMDes.

Ia menambahkan, hampir seluruh BUMDes di Blora kini telah berbadan hukum. “Awalnya hanya 20 BUMDes, sekarang hampir semua punya badan hukum, hanya menyisakan 8 desa se-kabupaten yang belum berbadan hukum. Pengajuan lewat Kemendes PDT tanpa biaya apapun,” jelasnya.

Jenis Usaha Disesuaikan Hasil Musdes

Menurut Sukiran, jenis usaha BUMDes ditentukan melalui musyawarah desa (Musdes) dan disesuaikan dengan potensi lokal, seperti sektor pertanian, perikanan, atau peternakan.

Baca Juga:  Tanah Ambles di Tunjungan Blora: 2 Rumah Warga Terancam, Akses Kendaraan Dibatasi

“Semua tergantung hasil Musdes. Penyertaan modalnya 20 persen dari dana desa,” katanya.

Untuk mulai beroperasi, BUMDes harus menyusun proposal lengkap dengan rencana anggaran biaya (RAB) dan rincian unit kerja, yang kemudian diajukan ke pemerintah desa sebelum dana dikirim ke rekening BUMDes.

Sukiran menambahkan bahwa saat ini belum ada regulasi yang mengatur penyertaan modal langsung dari warga setempat di BUMDes. Namun masyarakat dapat mendukung BUMDes bila memiliki badan hukum usaha yang jelas.

“Kalau antarbadan usaha atau B2B (business to business) bisa dilakukan. Asalkan ada perjanjian yang jelas dan tidak menyalahi aturan pemerintah pusat,” terangnya.

Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Basuki

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: badan hukum BUMDesBerita BloraBlora Hari IniBUMDes BloraDana DesaDPMD BloraKemendes PDTPenyertaan Modalusaha desa

Related Posts

Keberhasilan e-parkir di Pasar Sido Makmur mendorong Pemkab Blora menerapkan parkir elektronik di tiga pasar lagi demi meningkatkan PAD hingga Rp10 miliar.
Blora

Sukses di Pasar Sido Makmur, Pemkab Blora Siap Terapkan E-Parkir di 3 Pasar Lagi

9 Januari 2026
Angin kencang menerjang Kecamatan Sidomukti, Salatiga, merusak 10 rumah warga dan 3 warung semi permanen.
Salatiga

Angin Kencang Terjang Sidomukti Salatiga, 10 Rumah dan 3 Warung Rusak

9 Januari 2026
Tagihan listrik sarpras jalan di Blora tembus Rp8,5 miliar sepanjang 2025, efisiensi Pemkab Blora berhasil menghemat anggaran hingga Rp30 juta.
Blora

Tagihan Listrik Sarpras Jalan di Blora Tembus Rp8,5 Miliar, Efisiensi Berhasil Hemat Rp30 Juta

9 Januari 2026
Aksi unik warga adopsi 500 bibit pohon jambu untuk menghijaukan lereng Gunung Merbabu di Getasan, Kabupaten Semarang, demi menjaga kawasan tangkapan air.
Semarang

Unik, Warga Adopsi 500 Bibit Pohon Jambu untuk Hijaukan Lereng Gunung Merbabu

9 Januari 2026
Load More
Next Post
Pemkab Rembang mulai memperbaiki jalan rusak di jalur Pamotan–Clangapan, Desa Sendangagung.

Pemkab Rembang Perbaiki Jalan Rusak di Jalur Pamotan–Clangapan

Berita Utama

BPBD Jepara sigap menangani berbagai bencana Desember 2025, mulai pohon tumbang, rumah rusak, hingga evakuasi warga dan hewan berbahaya.
Jepara

BPBD Jepara Gerak Cepat Tangani Serangkaian Kejadian Bencana Selama Desember 2025

15 Desember 2025
BPBD Jepara menyalurkan bantuan logistik kepada warga Desa Tunahan, Kecamatan Keling, yang terdampak angin kencang.
Jepara

BPBD Jepara Salurkan Bantuan Logistik untuk Warga Terdampak Angin Kencang di Tunahan

10 Desember 2025
BPBD Jepara menerima bantuan truk tangki 4.000 liter dari pemerintah pusat untuk memperkuat armada penanggulangan bencana, khususnya distribusi air bersih di wilayah rawan kekeringan.
Jepara

BPBD Jepara Terima Truk Tangki 4.000 Liter, Perkuat Armada Penanggulangan Bencana

10 Desember 2025
BPBD Jepara mengirim satu personel untuk membantu penanganan banjir di Sumatra Barat sebagai bentuk dukungan Pemprov Jateng terhadap percepatan pemulihan pascabencana.
Jepara

BPBD Jepara Tugaskan Satu Personel Bantu Penanganan Banjir di Sumatra Barat

9 Desember 2025

Berita Trending

  • Belasan tahun rusak tanpa perbaikan, warga Desa Nglebur, Jiken, Blora swadaya memperbaiki jalan sepanjang 60 meter dengan dana patungan dan gotong royong.

    Belasan Tahun Rusak, Warga Nglebur Blora Swadaya Perbaiki Jalan 60 Meter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSUD Kudus Periksa 10 Pegawai Buntut Video Viral Asusila, 2 Orang Dibebastugaskan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wartawan Dilarang Liput Kebakaran Sumur Minyak di Gandu Blora, Warga Blokade Akses Masuk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Molor Seminggu, Pencairan Gaji ASN Blora Rp55,5 Miliar Mulai Diproses

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Harianmuria.com

Adalah media online yang menayangkan berita terbaru di Jawa Tengah. Berita yang kami sajikan padat, terpercaya, dan mencakup informasi terkini di wilayah Karesidenan Pati.

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS