BLORA, Harianmuria.com – Sebagian besar Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kabupaten Blora masih kebingungan dalam menentukan jenis usaha yang akan dijalankan. Padahal, sesuai aturan, 20 persen dari dana desa wajib digunakan untuk penyertaan modal BUMDes.
70 Persen BUMDes Belum Tentukan Jenis Usaha
Kabid Pemberdayaan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Blora, Sukiran, memperkirakan sekitar 70 persen BUMDes di Blora masih bingung menentukan model bisnis yang tepat.
Banyaknya BUMDes yang belum dapat menentukan model bisnis yang tepat, lanjut Sukiran, dikarenakan banyak BUMDes yang melakukan reorganisasi kepengurusan.
“Banyak desa yang belum maksimal dan masih bingung menentukan model usaha. Sekitar 70 persen masih kebingungan,” ujarnya, Kamis, 30 Oktober 2025.
Sukiran menegaskan perlunya inovasi dan terobosan dalam pengelolaan BUMDes, agar anggaran penyertaan modal yang telah dialokasikan dapat terserap secara maksimal menjelang akhir tahun anggaran.
“Saat ini tinggal dua bulan sebelum akhir tahun, jadi perlu percepatan agar dana BUMDes terserap optimal,” tambahnya.
Payung Hukum Dana Desa untuk BUMDes
Sukiran menjelaskan, landasan hukum terkait penggunaan dana desa untuk BUMDes sudah diatur dalam Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 3 Tahun 2025.
Aturan tersebut memberikan panduan penggunaan dana desa untuk mendukung ketahanan pangan, termasuk jenis-jenis usaha yang dapat dijalankan oleh BUMDes.
Ia menambahkan, hampir seluruh BUMDes di Blora kini telah berbadan hukum. “Awalnya hanya 20 BUMDes, sekarang hampir semua punya badan hukum, hanya menyisakan 8 desa se-kabupaten yang belum berbadan hukum. Pengajuan lewat Kemendes PDT tanpa biaya apapun,” jelasnya.
Jenis Usaha Disesuaikan Hasil Musdes
Menurut Sukiran, jenis usaha BUMDes ditentukan melalui musyawarah desa (Musdes) dan disesuaikan dengan potensi lokal, seperti sektor pertanian, perikanan, atau peternakan.
“Semua tergantung hasil Musdes. Penyertaan modalnya 20 persen dari dana desa,” katanya.
Untuk mulai beroperasi, BUMDes harus menyusun proposal lengkap dengan rencana anggaran biaya (RAB) dan rincian unit kerja, yang kemudian diajukan ke pemerintah desa sebelum dana dikirim ke rekening BUMDes.
Sukiran menambahkan bahwa saat ini belum ada regulasi yang mengatur penyertaan modal langsung dari warga setempat di BUMDes. Namun masyarakat dapat mendukung BUMDes bila memiliki badan hukum usaha yang jelas.
“Kalau antarbadan usaha atau B2B (business to business) bisa dilakukan. Asalkan ada perjanjian yang jelas dan tidak menyalahi aturan pemerintah pusat,” terangnya.
Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Basuki










