Jumat, Januari 9, 2026
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kerjasama & Iklan
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
No Result
View All Result
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
No Result
View All Result
Harianmuria.com
No Result
View All Result

Beranda - News - BPKAD Pati Bantah Ada Penambahan Jumlah Penyetor Pajak Karaoke

BPKAD Pati Bantah Ada Penambahan Jumlah Penyetor Pajak Karaoke

Sekar Sari by Sekar Sari
29 Oktober 2024 10:13
in News, Highlight
0 0
Bagian depan Kantor BPKAD Kabupaten Pati. (Arif Febriyanto/Harianmuria.com)

Bagian depan Kantor BPKAD Kabupaten Pati. (Arif Febriyanto/Harianmuria.com)

Share on FacebookShare on WatsApp

PATI, Harianmuria.com – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pati membantah jika ada penambahan pengusaha karaoke yang membayar pajak. Ditegaskan oleh Pejabat Fungsional BPKAD Pati Hary Setiana bahwa hanya ada enam tempat karaoke di Pati yang menyetorkan pajak ke kas daerah, dan itu adalah tempat karaoke yang sesuai Perda Nomor 8 Tahun 2013. 

Tempat karaoke yang dimaksud merupakan karaoke di hotel 21, hotel 99, hotel MJ, One hotel, Safin hotel, dan hotel New Merdeka.

Hary Setiana menjelaskan, jika pajak untuk karaoke masuk dalam kategori pajak jasa kesenian dan hiburan subsektor Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Dengan nominal setoran pajak sebesar 40 persen dari penerimaan atau omzet usaha karaoke setiap bulannya.

“Karaoke itu masuk pajak hiburan sub karaoke, nominalnya atau besarannya 40 persen dari pendapatan. Per bulan mereka punya omzet berapa masuk ke kas daerah lewat transfer. Mereka input sendiri, dihitung sendiri yang penting 40 persen disetor ke kas daerah,” kata Hary saat ditemui di kantornya pada Senin, 28 Oktober 2024.

Sulitnya Menertibkan Karaoke di Pati, Izin Mudah Tapi Tak Ditarik Pajak

Sejauh ini, lanjut Hary, tidak ada tunggakan dari keenam karaoke tersebut. Keenam tempat hiburan malam itu tertib membayar setoran pajak yang langsung disetorkan ke kas daerah melalui rekening Bank Jateng.

Disinggung soal nominal besaran penerimaan dari masing-masing pengusaha karaoke, Hary mengaku tidak bisa membeberkan ke awak media. Sebab informasi tersebut masuk dalam kategori informasi yang dikecualikan dan tidak bisa diakses publik.

“Nominalnya berapa, kami tidak diperkenankan memberi tahu karena dilindungi undang-undang, jadi kerahasiaan mereka sendiri. Yang boleh mereka pengusaha sendiri,” tambahnya.

Namun, Hary pernah mengungkapkan, pendapatan daerah dari pajak karaoke pada bulan Juli 2024 sudah mencapai Rp 123.726.086 dari target sebesar Rp 36 juta.

Sementara itu, untuk tempat karaoke di luar keenam tempat karaoke tersebut, tempat-tempat hiburan malam lain yang ada di Pati tidak ditarik pajak sepeser pun oleh Pemkab Pati.

Karaoke di Luar Fasilitas Hotel Berbintang Tak Masuk Kewenangan Dinporapar Pati

Disinggung soal ketidakhadiran perwakilan dari BPKAD saat diundang Lingkar TV untuk memberikan keterbukaan publik dalam dialog Bedah Opini with Nailin RA, perihal penerimaan pajak karaoke, baik Hary maupun Kepala BPKAD Sukardi enggan memberikan komentar. 

Dalam dialog tersebut, Tim Bedah Opini juga mengundang Kepala Satpol PP Kabupaten Pati Sugiono. Akan tetapi, yang bersangkutan izin tidak hadir dalam siaran live. Meskipun demikian, Sugiono mengatakan, pihaknya telah berkomunikasi dengan pihak BPKAD dan disebutkan ada enam tempat karaoke baru yang membayar pajak karaoke, di luar enam tempat karaoke yang sesuai Perda. 

“Ada enam penambahan baru yang bayar pajak, itu di luar yang sudah bayar selama ini,” katanya dalam sambungan telepon, pada Jumat, 25 Oktober 2024. 

Pihaknya juga menyebutkan kesulitan Satpol PP untuk menertibkan Perda Penyelenggaraan Kepariwisataan terkait hiburan karaoke karena terganjal izin Online Single Submission (OSS) atau izin usaha yang diterbitkan melalui sistem elektronik terintegrasi yang merupakan kebijakan dari pemerintah pusat untuk meningkatkan ekosistem investasi. 

Karaoke di Aset PT KAI Belum Ditindak, Satpol PP Pati: Tak Ada Pelanggaran Administrasi

Di sisi lain, narasumber Bedah Opini di Lingkar TV, Izzudin Arsalan yang merupakan praktisi hukum menyebut, bahwa tidak mungkin keluar izin OSS tanpa adanya rekomendasi dari pejabat daerah terkait. 

“Izin ini ‘kan tidak keluar ujug-ujug. Jadi ada proseduralnya. Ada rekomendasi dari dinas yang membidangi. Dalam hal usaha hiburan karaoke, dinas yang berwenang adalah Dinporapar dan DPMPTSP. Jadi bisa dicek di perizinannya, pasti ada tanda tangan pejabat daerah,” jelasnya. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: BPKAD PatiInfo PatiKaraokePajakpati

Related Posts

Kisah inspiratif dua anak transmigran asal Jateng yang sukses menjadi Bupati Pringsewu dan Wakil Gubernur Lampung periode 2025–2030.
Seputar Jateng

2 Anak Transmigran Asal Jateng Sukses Jadi Bupati dan Wagub di Lampung

8 Januari 2026
Damkar Demak menangani 96 kasus kebakaran sepanjang 2025, kebakaran rumah mendominasi dengan korsleting listrik sebagai penyebab utama.
Demak

Damkar Demak Tangani 96 Kasus Kebakaran di 2025, Korsleting Listrik Pemicu Utama

8 Januari 2026
Mantan Bupati Blora RM Yudhi Sancoyo menyerahkan lima buku Sejarah Akademi Teknologi Ronggolawe (ATR) ke Perpusda Blora sebagai upaya penguatan literasi daerah.
Blora

Mantan Bupati Blora Hibahkan 5 Buku Sejarah ATR ke Perpusda

8 Januari 2026
Polres Semarang menyetorkan 45,94 ton jagung hasil panen sepanjang 2025 ke Bulog sebagai bagian dari program ketahanan pangan nasional.
Semarang

Polres Semarang Setor 45,94 Ton Jagung Hasil Panen ke Bulog Selama 2025

8 Januari 2026
Load More
Next Post
Tim survei dari Disperakim Grobogan meninjau progres pembangunan RTLH di salah satu rumah warga Kabupaten Grobogan, beberapa waktu lalu. (Dok. Desperkim Grobogan/Harianmuria.com)

Grobogan Dapat Tambahan 500 Unit Bantuan Perbaikan RTLH dari Banprov

Berita Utama

BPBD Jepara sigap menangani berbagai bencana Desember 2025, mulai pohon tumbang, rumah rusak, hingga evakuasi warga dan hewan berbahaya.
Jepara

BPBD Jepara Gerak Cepat Tangani Serangkaian Kejadian Bencana Selama Desember 2025

15 Desember 2025
BPBD Jepara menyalurkan bantuan logistik kepada warga Desa Tunahan, Kecamatan Keling, yang terdampak angin kencang.
Jepara

BPBD Jepara Salurkan Bantuan Logistik untuk Warga Terdampak Angin Kencang di Tunahan

10 Desember 2025
BPBD Jepara menerima bantuan truk tangki 4.000 liter dari pemerintah pusat untuk memperkuat armada penanggulangan bencana, khususnya distribusi air bersih di wilayah rawan kekeringan.
Jepara

BPBD Jepara Terima Truk Tangki 4.000 Liter, Perkuat Armada Penanggulangan Bencana

10 Desember 2025
BPBD Jepara mengirim satu personel untuk membantu penanganan banjir di Sumatra Barat sebagai bentuk dukungan Pemprov Jateng terhadap percepatan pemulihan pascabencana.
Jepara

BPBD Jepara Tugaskan Satu Personel Bantu Penanganan Banjir di Sumatra Barat

9 Desember 2025

Berita Trending

  • Belasan tahun rusak tanpa perbaikan, warga Desa Nglebur, Jiken, Blora swadaya memperbaiki jalan sepanjang 60 meter dengan dana patungan dan gotong royong.

    Belasan Tahun Rusak, Warga Nglebur Blora Swadaya Perbaiki Jalan 60 Meter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wartawan Dilarang Liput Kebakaran Sumur Minyak di Gandu Blora, Warga Blokade Akses Masuk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSUD Kudus Periksa 10 Pegawai Buntut Video Viral Asusila, 2 Orang Dibebastugaskan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Molor Seminggu, Pencairan Gaji ASN Blora Rp55,5 Miliar Mulai Diproses

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Harianmuria.com

Adalah media online yang menayangkan berita terbaru di Jawa Tengah. Berita yang kami sajikan padat, terpercaya, dan mencakup informasi terkini di wilayah Karesidenan Pati.

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS