SEMARANG, Harianmuria.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah berhasil membongkar delapan kasus besar peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang selama periode April hingga Juli 2025. Dari hasil pengungkapan ini, lebih dari 75 ribu jiwa diperkirakan terselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 530 gram sabu, 1.720 gram ganja, 600 butir ekstasi, 5 mililiter liquid ganja sintetis, dan 71 ribu butir pil Yarindo yang diedarkan tanpa izin resmi.
BNNP Ungkap Kasus Lintas Wilayah
Kepala BNNP Jateng, Agus Rohmat, menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama lintas instansi, seperti Bea Cukai, Polda Jateng, jajaran Polres, dan lembaga pemasyarakatan. Jaringan narkoba yang dibongkar ini bahkan terhubung lintas wilayah, termasuk Medan, Kepri, Jakarta, Depok, hingga Malaysia.
“BNN Provinsi Jawa Tengah bersama instansi terkait berhasil mengungkap jaringan narkotika yang tersebar di berbagai daerah. Ini adalah bentuk komitmen bersama dalam memerangi narkoba,” ujar Agus saat konferensi pers, Jumat, 11 Juli 2025.
Salah satu pengungkapan terbesar terjadi di Kabupaten Tegal, di mana petugas menyita 500 gram sabu dan 600 butir ekstasi di rumah tersangka AJM. Diduga, pelaku dikendalikan oleh saudaranya dari dalam Lapas.
Di Kendal, seorang pemuda ditangkap saat mengambil paket 30 gram sabu, atas perintah narapidana di Lapas Kedungpane Semarang.
Sementara itu, pengiriman ganja juga terungkap di Salatiga, dengan modus penyelundupan melalui kemasan bubuk kopi. Ganja juga disita di Kota Semarang dan Pekalongan, sehingga total barang bukti ganja mencapai 1.720 gram.
BNNP Jateng turut menyita 71 ribu butir pil Yarindo. Meski bukan narkotika, pil ini mengandung zat aktif seperti hexymer, trihexyphenidyl, dextrometorphan, dan tramadol – yang bersifat adiktif dan umum disalahgunakan oleh remaja serta pelajar.
“Penyalahgunaan pil ini bisa merusak otak, menyebabkan perilaku agresif, dan memicu tindakan kriminal seperti tawuran,” jelas Agus.
75 Ribu Jiwa Terselamatkan
BNNP Jateng memperkirakan 75 ribu jiwa terselamatkan dari penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif. Estimasi ini dihitung dari pola konsumsi, seperti 1 gram sabu dikonsumsi 4 orang, dan 1 butir pil untuk 1 pengguna.
Seluruh barang bukti dimusnahkan secara terbuka menggunakan alat incinerator, disaksikan oleh perwakilan Kejaksaan Negeri Semarang, Tegal, dan Salatiga, setelah melalui uji laboratorium forensik Polda Jateng.
Untuk kasus pil Yarindo, proses hukum dilanjutkan oleh pihak kepolisian karena masuk dalam pelanggaran Undang-Undang Kesehatan.
“Kami akan terus memperkuat pencegahan dan pemberantasan narkoba demi menyelamatkan generasi bangsa,” tegas Agus.
(LINGKAR NETWORK – Harianmuria.com)