BLORA, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten Blora melalui Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (Dindagkop UKM) terus mendorong transformasi digital di sektor ekonomi lokal. Salah satu langkah terbarunya adalah mengembangkan sistem QR Code retribusi pasar menjadi QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) agar mempermudah transaksi di pasar tradisional.
Kepala Bidang Pasar Dindagkop UKM Blora, Margo Yuwono, menjelaskan bahwa saat ini QR Code retribusi sudah diterapkan di Pasar Sidomakmur Blora. Inovasi ini mengubah Nomor Pokok Wajib Retribusi Daerah (NPWRD) menjadi kode unik yang bisa dipindai melalui aplikasi milik Bank Jateng.
“Saat ini QR code sudah berjalan baik di Pasar Sidomakmur. Ke depan kami ingin kembangkan menjadi QRIS agar bisa digunakan langsung untuk transaksi antara pedagang dan pembeli,” ujar Margo, Rabu, 25 Juni 2025.
Margo menyebutkan bahwa penerapan QR Code di pasar tak hanya mempermudah proses pembayaran retribusi pedagang, tetapi juga diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pasar.
“Dari QR code bisa langsung terlihat saldo dan tagihan retribusi masing-masing pedagang. Sistem ini membuat pencatatan lebih tertib dan akurat,” imbuhnya.
Pengembangan ke tahap QRIS masih memerlukan waktu, karena melibatkan lebih banyak pihak, yaitu Dindagkop UKM, Bank Jateng, dan tim pengembang aplikasi (programmer). Salah satu tantangan teknis yang tengah dihadapi adalah kesamaan NPWRD Blora dengan kabupaten lain, yang menyebabkan ketidaksesuaian dalam sistem Bank Jateng.
“Kode NPWRD Blora bentrok dengan daerah lain, jadi kami cari alternatif penomoran baru bersama pengembang aplikasi,” jelas Margo.
Dengan pengembangan sistem QRIS ini, Pemkab Blora berharap pasar tradisional bisa lebih modern, transaksi lebih transparan, dan pelayanan terhadap pedagang serta masyarakat menjadi lebih cepat dan efisien.
(EKO WICAKSONO – Harianmuria.com)