PATI, Harianmuria.com – Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Hardi turut menyoroti Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pesantren yang hingga kini belum usai.
Dirinya selaku pimpinan ingin Raperda ini selesai pada akhir tahun ini. Sehingga, pada 2023 nantinya sudah bisa ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur keberadaan ratusan Pondok Pesantren (Ponpes) di Kabupaten Pati.
Hardi mengatakan bahwa saat ini pembahasan masih dilakukan oleh Komisi D. Sehingga, meskipun Naskah Akademik sudah ada, belum bisa diputuskan final.
“Naskah Akademik kan belum bisa diakses dan dikonsumsi publik. Itu nanti dulu setelah pembahasan. Nanti tetep ada publik hearing, dibahas di komisi dulu, nanti finalnya ada publik hearing,” terangnya.
Politisi dari partai Gerindra ini juga menyebut bahwa dalam pembahasan Raperda telah menggandeng salah satu universitas swasta yang ada di Kabupaten Kudus.
Menurut Hardi, yang menjadi dasar dari penyusunan adalah banyaknya jumlah Ponpes yang ada di Pati. Bahkan jumlahnya mencapai ratusan dan terus bertambah tiap tahunnya.
Mengingat sudah ada Undang-Undang Nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren. Sehingga, dirinya menilai sudah sewajarnya Kabupaten Pati mempunyai payung hukum sendiri untuk mengatur Ponpes.
“Saat ini Naskah Akademik sudah jadi dari perguruan tinggi UMK (Universitas Muria Kudus), Insya Allah bagus itu. Tinggal pembahasan internal komisi. Tahun ini harus selesai,” tambahnya.
Dirinya pun sempat menginginkan keterlibatan para ulama, tokoh masyarakat, akademisi, hingga pengasuh Ponpes sebelum Raperda Pesantren ini nanti digedok menjadi Perda.
“Sebab sebelum final, Raperda itu nanti dikoreksi dulu sebelum ditandatangani bersama,” pungkasnya. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Harianmuria.com)