PATI, Harianmuria.com – Sebanyak 194 mahasiswa asal Kabupaten Pati resmi menerima beasiswa berprestasi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati. Namun, ada satu syarat utama yang wajib dipenuhi: penerima harus menjaga Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00 selama masa studi, atau bantuan akan dicabut.
Beasiswa ini diberikan kepada mahasiswa yang lolos Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) dan Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) untuk masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
3 Kategori Penerima Beasiswa
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pati, Andrik Sulaksono, menjelaskan bahwa beasiswa diberikan dengan nominal berbeda, tergantung kategori:
- Kategori miskin: Rp 1 juta/bulan
- Kategori miskin ekstrem: Rp 1,5 juta/bulan
- Khusus Jurusan kedokteran: Rp 2,5 juta/bulan
Bantuan ini disalurkan setiap bulan selama masa kuliah, dan hanya akan berlanjut jika IPK mahasiswa tetap berada di atas ambang batas minimal, yaitu 3,00.
“Jika mahasiswa mengundurkan diri atau tidak memenuhi syarat IPK, maka beasiswa otomatis dihentikan,” tegas Andrik saat ditemui pada Kamis, 1 Agustus 2025.
Baca juga: Ratusan Siswa Pati Lolos Beasiswa Pemkab, Dibiayai Kuliah hingga Lulus
Proses Seleksi Ketat
Data awal mencatat ada 284 calon penerima, yang kemudian disaring menjadi 194 melalui proses verifikasi faktual oleh Kelompok Kerja (Pokja) yang dibentuk Disdikbud Pati. Data ini diperoleh dari Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III Provinsi Jawa Tengah.
Selain menjaga IPK, para penerima beasiswa juga diwajibkan melaporkan penggunaan dana secara berkala kepada Pokja sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban.
“Beasiswa ini bentuk dukungan nyata Pemkab untuk pendidikan tinggi, tapi tentu harus disertai tanggung jawab akademik dari penerima,” tambah Andrik.
Sumber: Lingkar Network
Editor: Basuki










