KUDUS, Harianmuria.com – Bea Cukai Kudus bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus memusnahkan lebih dari 10 ton Barang Kena Cukai (BKC) ilegal di Pendapa Kabupaten Kudus pada Selasa, 17 Juni 2025. Pemusnahan BKC ilegal ini merupakan hasil penindakan selama semester pertama tahun 2025 di wilayah eks-Karesidenan Pati.
BKC ilegal yang dimusnahkan termasuk lebih dari 6 juta batang rokok ilegal dari berbagai merek. Rinciannya adalah 5,98 juta batang Sigaret Kretek Mesin (SKM), 1.760 batang Sigaret Kretek Tangan (SKT), 19.180 batang Sigaret Putih Mesin (SPM), serta 50 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA).
Pemusnahan dilakukan secara seremonial dengan membakar sebagian barang. Sisa barang kemudian dirusak atau dihancurkan, lalu ditimbun di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tanjungrejo, Kudus.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Lenni Ika Wahyudiasti, mengungkapkan total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp8,28 miliar, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp5,75 miliar.
Rincian potensi kerugian negara meliputi penerimaan cukai sebesar Rp4,48 miliar, PPN sebesar Rp819,96 juta, dan pajak rokok Rp447,69 juta.
“Seluruh barang ini merupakan hasil dari 61 kegiatan penindakan di wilayah eks-Karesidenan Pati, meliputi Jepara, Kudus, Pati, Rembang, dan Blora, sepanjang Januari hingga November 2024,” jelas Lenni.
Lenni menjelaskan bahwa nilai barang dihitung berdasarkan Harga Jual Eceran (HJE) terendah per batang hasil tembakau. Sementara itu, potensi kerugian negara dihitung dari akumulasi nilai cukai, PPN, dan Pajak Rokok.
Jutaan BKC ilegal tersebut telah ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) dan telah mendapat persetujuan pemusnahan dari Ditjen Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan.
Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris, berharap aksi pemusnahan ini menjadi pelajaran penting agar peredaran rokok ilegal tidak terulang kembali. “Kami harap semua pihak juga bisa ikut mendukung upaya gempur rokok ilegal di Kabupaten Kudus,” ujarnya.
Lenni menambahkan, peredaran rokok ilegal tidak hanya menggerus penerimaan negara, tapi juga menyebabkan persaingan usaha tidak sehat, menurunnya omset pabrik resmi, hingga pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Akibatnya bisa memicu pengangguran dan kemiskinan karena industri resmi merugi,” pungkasnya.
(NISA HAFIZHOTUS SYARIFA – Harianmuria.com)










