Jumat, Januari 9, 2026
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kerjasama & Iklan
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
No Result
View All Result
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
No Result
View All Result
Harianmuria.com
No Result
View All Result

Beranda - News - Bea Cukai Kudus Musnahkan 10 Ton Rokok Ilegal, Rugikan Negara Rp5,75 Miliar

Bea Cukai Kudus Musnahkan 10 Ton Rokok Ilegal, Rugikan Negara Rp5,75 Miliar

Basuki by Basuki
17 Juni 2025 11:45
in News, Kudus, Seputar Jateng, Umum
0 0
Bea Cukai Kudus bersama Pemkab dan kepolisian melakukan pemusnahan barang kena cukai (BKC) ilegal di Pendapa Kabupaten Kudus, Selasa, 17 Juni 2025. (Nisa HS/Harianmuria.com)

Bea Cukai Kudus bersama Pemkab dan kepolisian melakukan pemusnahan barang kena cukai (BKC) ilegal di Pendapa Kabupaten Kudus, Selasa, 17 Juni 2025. (Nisa HS/Harianmuria.com)

Share on FacebookShare on WatsApp

KUDUS, Harianmuria.com – Bea Cukai Kudus bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus memusnahkan lebih dari 10 ton Barang Kena Cukai (BKC) ilegal di Pendapa Kabupaten Kudus pada Selasa, 17 Juni 2025. Pemusnahan BKC ilegal ini merupakan hasil penindakan selama semester pertama tahun 2025 di wilayah eks-Karesidenan Pati.

BKC ilegal yang dimusnahkan termasuk lebih dari 6 juta batang rokok ilegal dari berbagai merek. Rinciannya adalah 5,98 juta batang Sigaret Kretek Mesin (SKM), 1.760 batang Sigaret Kretek Tangan (SKT), 19.180 batang Sigaret Putih Mesin (SPM), serta 50 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA).

Pemusnahan dilakukan secara seremonial dengan membakar sebagian barang. Sisa barang kemudian dirusak atau dihancurkan, lalu ditimbun di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tanjungrejo, Kudus.

Baca Juga:  BPKH Salurkan 50 Gerobak dan Tenda untuk PKL Kudus, Dorong Ekonomi Rakyat

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Lenni Ika Wahyudiasti, mengungkapkan total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp8,28 miliar, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp5,75 miliar.

Rincian potensi kerugian negara meliputi penerimaan cukai sebesar Rp4,48 miliar, PPN sebesar Rp819,96 juta, dan pajak rokok Rp447,69 juta.

“Seluruh barang ini merupakan hasil dari 61 kegiatan penindakan di wilayah eks-Karesidenan Pati, meliputi Jepara, Kudus, Pati, Rembang, dan Blora, sepanjang Januari hingga November 2024,” jelas Lenni.

Lenni menjelaskan bahwa nilai barang dihitung berdasarkan Harga Jual Eceran (HJE) terendah per batang hasil tembakau. Sementara itu, potensi kerugian negara dihitung dari akumulasi nilai cukai, PPN, dan Pajak Rokok.

Jutaan BKC ilegal tersebut telah ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) dan telah mendapat persetujuan pemusnahan dari Ditjen Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan.

Baca Juga:  120 SD di Kudus Masih Dipimpin Plt, Disdikpora Targetkan Pengisian Kepala Sekolah di 2026

Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris, berharap aksi pemusnahan ini menjadi pelajaran penting agar peredaran rokok ilegal tidak terulang kembali. “Kami harap semua pihak juga bisa ikut mendukung upaya gempur rokok ilegal di Kabupaten Kudus,” ujarnya.

Lenni menambahkan, peredaran rokok ilegal tidak hanya menggerus penerimaan negara, tapi juga menyebabkan persaingan usaha tidak sehat, menurunnya omset pabrik resmi, hingga pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Akibatnya bisa memicu pengangguran dan kemiskinan karena industri resmi merugi,” pungkasnya.

(NISA HAFIZHOTUS SYARIFA – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: barang kena cukai ilegalBea Cukai KudusBerita KudusInfo KudusPemkab Kuduspemusnahan rokok ilegalrokok tanpa cukai

Related Posts

Kisah inspiratif dua anak transmigran asal Jateng yang sukses menjadi Bupati Pringsewu dan Wakil Gubernur Lampung periode 2025–2030.
Seputar Jateng

2 Anak Transmigran Asal Jateng Sukses Jadi Bupati dan Wagub di Lampung

8 Januari 2026
Damkar Demak menangani 96 kasus kebakaran sepanjang 2025, kebakaran rumah mendominasi dengan korsleting listrik sebagai penyebab utama.
Demak

Damkar Demak Tangani 96 Kasus Kebakaran di 2025, Korsleting Listrik Pemicu Utama

8 Januari 2026
Mantan Bupati Blora RM Yudhi Sancoyo menyerahkan lima buku Sejarah Akademi Teknologi Ronggolawe (ATR) ke Perpusda Blora sebagai upaya penguatan literasi daerah.
Blora

Mantan Bupati Blora Hibahkan 5 Buku Sejarah ATR ke Perpusda

8 Januari 2026
Polres Semarang menyetorkan 45,94 ton jagung hasil panen sepanjang 2025 ke Bulog sebagai bagian dari program ketahanan pangan nasional.
Semarang

Polres Semarang Setor 45,94 Ton Jagung Hasil Panen ke Bulog Selama 2025

8 Januari 2026
Load More
Next Post
Bupati Kendal Dyah Kartima Permanasari secara simbolis menyerahkan SKP CPNS Formasi tahun 2024 di Pendapa Kendal, Selasa, 17 Juni 2025. (Dok. Setda Kendal/Harianmuria.com)

Bupati Kendal Serahkan 595 SK CPNS Formasi 2024, Ingatkan Integritas

Berita Utama

BPBD Jepara sigap menangani berbagai bencana Desember 2025, mulai pohon tumbang, rumah rusak, hingga evakuasi warga dan hewan berbahaya.
Jepara

BPBD Jepara Gerak Cepat Tangani Serangkaian Kejadian Bencana Selama Desember 2025

15 Desember 2025
BPBD Jepara menyalurkan bantuan logistik kepada warga Desa Tunahan, Kecamatan Keling, yang terdampak angin kencang.
Jepara

BPBD Jepara Salurkan Bantuan Logistik untuk Warga Terdampak Angin Kencang di Tunahan

10 Desember 2025
BPBD Jepara menerima bantuan truk tangki 4.000 liter dari pemerintah pusat untuk memperkuat armada penanggulangan bencana, khususnya distribusi air bersih di wilayah rawan kekeringan.
Jepara

BPBD Jepara Terima Truk Tangki 4.000 Liter, Perkuat Armada Penanggulangan Bencana

10 Desember 2025
BPBD Jepara mengirim satu personel untuk membantu penanganan banjir di Sumatra Barat sebagai bentuk dukungan Pemprov Jateng terhadap percepatan pemulihan pascabencana.
Jepara

BPBD Jepara Tugaskan Satu Personel Bantu Penanganan Banjir di Sumatra Barat

9 Desember 2025

Berita Trending

  • Belasan tahun rusak tanpa perbaikan, warga Desa Nglebur, Jiken, Blora swadaya memperbaiki jalan sepanjang 60 meter dengan dana patungan dan gotong royong.

    Belasan Tahun Rusak, Warga Nglebur Blora Swadaya Perbaiki Jalan 60 Meter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wartawan Dilarang Liput Kebakaran Sumur Minyak di Gandu Blora, Warga Blokade Akses Masuk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSUD Kudus Periksa 10 Pegawai Buntut Video Viral Asusila, 2 Orang Dibebastugaskan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Molor Seminggu, Pencairan Gaji ASN Blora Rp55,5 Miliar Mulai Diproses

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Harianmuria.com

Adalah media online yang menayangkan berita terbaru di Jawa Tengah. Berita yang kami sajikan padat, terpercaya, dan mencakup informasi terkini di wilayah Karesidenan Pati.

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS