KUDUS, Harianmuria.com – Bea Cukai Kudus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran pita cukai palsu dengan terus mengawal proses hukum kasus tersebut hingga memperoleh putusan tetap dari Pengadilan Negeri Kudus pada Rabu (7/5/2025).
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Lenni Ika Wahyudiasti, mengatakan bahwa pengungkapan kasus yang terjadi pada 22 Januari 2025 ini melibatkan tiga tersangka dengan peran sebagai pembeli, perantara, dan penyedia pita cukai palsu.
“Tidak hanya berhenti pada penangkapan, kami mengawal penuh proses hukum mulai penyidikan, penyerahan tersangka ke Kejaksaan Negeri Kudus pada 20 Maret, hingga proses penuntutan di Pengadilan Negeri Kudus yang dimulai 17 April 2025,” ungkap Lenni, Rabu (28/5/2025).
Kasus ini terbongkar setelah Bea Cukai Kudus menerima informasi terkait aktivitas mencurigakan dari sebuah mobil pengangkut pita cukai palsu di wilayah Kudus. Petugas kemudian melakukan penyisiran dan berhasil menghentikan mobil tersebut di Jalan Raya Kudus-Colo menuju percetakan di Desa Bacin, Kecamatan Jekulo.
Dalam kendaraan yang dikemudikan oleh SA (31), ditemukan tiga rim pita cukai palsu yang sudah terpotong. Selanjutnya, dari percetakan tersebut, ditemukan lagi enam rim pita cukai palsu yang baru saja diserahkan oleh SA.
Baca juga: Kuartal I 2025, Bea Cukai Kudus Himpun Rp13,4 Triliun Penerimaan Negara
Dari pengakuan SA, pita cukai palsu diperoleh dari AS (52), warga Desa Hadipolo. Di rumah AS, petugas mengamankan 16 lembar pita cukai palsu lainnya. Tersangka ketiga, RN (47), ditangkap di Desa Loram Wetan karena diduga sebagai pihak yang memerintahkan pengadaan pita palsu tersebut.
Tindakan para tersangka melanggar Pasal 55 huruf b UU Cukai No. 39 Tahun 2007 juncto KUHP Pasal 55 ayat (1) ke-1, dengan ancaman pidana penjara 1–8 tahun serta denda 8–10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Total potensi kerugian negara akibat tindakan ini mencapai Rp1,33 miliar, termasuk dari cukai, PPN, dan pajak rokok.
“Kami mengapresiasi sinergi dari Kejari dan Pengadilan Negeri Kudus. Melalui putusan ini, kami ingin mengedukasi masyarakat bahwa pita cukai asli hanya bisa dipesan dan diambil di Kantor Bea Cukai,” tegas Lenni.
Bea Cukai Kudus terus memperkuat pengawasan terhadap berbagai bentuk pelanggaran cukai, termasuk rokok tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai salah personalisasi atau salah peruntukan, dan rokok dengan pita cukai bekas.
Langkah preventif juga rutin dilakukan, mulai dari sosialisasi melalui baliho, pamflet, dan iklan, hingga operasi pasar gabungan bersama aparat penegak hukum dan pemerintah daerah.
“Penindakan ini merupakan bagian dari upaya nasional menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan masyarakat,” pungkasnya.
(NISA HAFIZHOTUS SYARIFA – Harianmuria.com)