BLORA, Harianmuria.com – Upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora untuk mendapatkan alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) Migas yang lebih adil mulai menunjukkan perkembangan. Dua deputi dari Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas dijadwalkan melakukan kajian langsung di lapangan untuk menilai keadilan distribusi DBH Migas bagi Blora.
Kajian ini merupakan tindak lanjut dari audiensi Pemkab Blora ke Bappenas beberapa waktu lalu. Tim dari Bappenas sudah dibentuk dan akan memverifikasi sejumlah indikator eksternalitas negatif yang dialami Blora sebagai wilayah terdampak eksplorasi migas.
Menurut Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Badan Perencanaan, Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Blora, Hajar Ahmad Chusaini, dua deputi dari Bappenas akan melakukan pengecekan langsung.
“Kemarin setelah audiensi, Bappenas meminta tim untuk turun ke lapangan guna mengecek ulang data eksternalitas negatif yang telah kami sampaikan. Kami berharap kajian ini bisa segera ditindaklanjuti,” ujar Hajar, Selasa, 1 Juli 2025.
Adapun dua deputi yang akan melakukan kajian tersebut adalah Deputi Bidang Pembangunan Kewilayahan dan Deputi Bidang Pangan, Sumber Daya Alam (SDA), dan Lingkungan Hidup. “Mereka diminta untuk turun langsung agar mendapatkan gambaran nyata atas dampak eksternalitas yang kami alami,” tambah Hajar.
Baca juga: DBH Migas Dinilai Tak Adil, Blora Ajukan 3 Dampak Negatif sebagai Indikator Pembagian
Sementara itu, Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Setda Blora, Pujiariyanto, menjelaskan bahwa Bupati Blora tengah memperjuangkan keadilan DBH Migas agar sesuai dengan kontribusi dan dampak yang dirasakan daerah.
“Blora hanya berjarak 9,9 kilometer dari mulut sumur migas, tapi jumlah DBH yang diterima sama seperti kabupaten lain yang jaraknya lebih jauh,” ungkapnya.
Ia menyebutkan, perjuangan Blora berlandaskan pada Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 2023 tentang daerah yang berbatasan langsung dengan wilayah penghasil migas. Saat ini, tim kajian dipimpin langsung oleh Kepala Bappenas Rahmat Pambudi.
Blora telah menyerahkan tiga poin utama sebagai indikator eksternalitas negatif dalam pembagian DBH Migas, yaitu polusi udara akibat aktivitas eksplorasi migas, kerusakan jalan karena mobilitas alat berat dan kendaraan operasional, serta penurunan kedalaman sumur warga di sekitar Sungai Bengawan Solo
Eksternalitas ini juga diminta oleh Kementerian Keuangan sebagai bahan evaluasi untuk penyusunan formula DBH Migas yang lebih adil. “Harapannya hasil kajian ini bisa digunakan sebagai dasar sebelum penyusunan APBN 2026, paling lambat sebelum Oktober,” pungkas Pujiariyanto.
(EKO WICAKSONO – Harianmuria.com)