SEMARANG, Harianmuria.com – Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah (Jateng) menyoroti sejumlah jalan rusak di Kota Semarang yang membahayakan pengendara dan rawan menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Pemerintah Kota (Pemkot) dinilai lamban dalam merespons kondisi kerusakan jalan.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jateng Sabarudin Hulu mengatakan, pihaknya telah mengerahkan tim untuk memeriksa langsung kondisi ruas jalan yang dilaporkan rusak parah. Pemeriksaan lapangan dilakukan di sepanjang ruas Jalan Prof Dr Hamka di Kecamatan Ngaliyan hingga Jalan Moch. Ikhsan, Kecamatan Mijen pada Jumat (14/2/2025).
“Kami telah meminta keterangan dari Dinas Pekerjaan Umum Kota Semarang terkait kondisi kedua jalan yang berstatus jalan kota tersebut,” kata Sabarudin, Senin (17/2/2025).
Ombudsman Jateng juga telah meminta keterangan dari Dinas Perhubungan dan Satlantas Polrestabes Semarang. Hal ini untuk memastikan tindakan konkrit yang diperlukan untuk menjamin keamanan dan keselamatan serta kenyamanan lalu lintas pengguna jalan.
“Perlu respons dan tindakan yang cepat dari penyelenggara jalan segera memperbaiki jalan yang rusak sebagaimana amanat Pasal 24 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan”, tandasnya.
Menurut Sabarudin, hasil pemeriksaan lapangan menunjukkan bahwa di sepanjang ruas Jalan Prof Dr Hamka di Ngaliyan, terlihat beberapa lubang yang telah ditambal secara darurat. Namun, masih terdapat sejumlah lubang yang hanya diberi tanda sederhana dan menunggu perbaikan lebih lanjut. Sementara itu, pada ruas Jalan Moch. Ikhsan di Mijen, lubang jalan tampak belum ditandai untuk perbaikan.
Ombudsman Jateng sebagai lembaga pengawas pelayanan publik meminta Pemkot Semarang dan instansi terkait untuk merespons secara cepat dan tanggap kondisi kerusakan jalan di Kota Semarang.
Sabarudin tidak ingin ada masyarakat lagi yang menjadi korban dari jalan rusak yang tidak segera diperbaiki. Seperti peristiwa seorang warga yang tewas terlindas truk karena mengindari jalan berlubang di Jalan Yos Sudarso, pada Selasa (11/2/2025) pekan lalu.
“Perlu respons cepat dengan memberikan tanda/rambu pada jalan yang rusak, sebagai langkah preventif agar pengguna jalan dapat lebih berhati-hati saat melintas dan tidak mendatangkan musibah,” tandasnya.
Sabarudin menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan secara intensif terkait permasalahan ruas jalan berlubang. Ombudsman Jateng terus mengawasi perkembangan perbaikan jalan di ruas ini untuk memastikan keamanan dan keselamatan masyarakat.
“Penyelenggaraan jalan baik jalan nasional, jalan provinsi, maupun jalan kabupaten/kota merupakan pelayanan yang vital, sehingga Ombudsman, DPRD, dan masyarakat perlu mengawasi hal ini,” pungkasnya.
(SYAHRIL MUADZ – Harianmuria.com)