KUDUS, Harianmuria.com – Dinas Perdagangan (Disdag) Kabupaten Kudus, dibantu Satpol PP dan unsur terkait lainnya, melakukan penertiban terhadap pedagang sayur pagi di Pasar Bitingan, Kamis (22/5/2025).
Tindakan tegas ini untuk menertibkan pedagang pasar pagi yang masih bandel melanggar jam operasional, bahkan sebagian berjualan di atas trotoar sehingga mengganggu akses jalan.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus telah menetapkan aturan jam operasional bagi pedagang sayur pagi di Pasar Bitingan untuk berjualan maksimal hingga pukul 06.00 WIB. Namun, banyak pedagang yang masih melanggar aturan tersebut.
Baca juga: Sidak Pasar Bitingan Kudus, Wabup Bellinda akan Berlakukan Jam Operasional Pedagang
Plt Sekretaris Disdag Kudus Imam Prayitno mengatakan, total ada sekitar 300 pedagang sayur yang berjualan di depan Pasar Bitingan saat pagi hari. Pihaknya pun sudah rutin melakukan sosialisasi terkait jam operasional ini.
“Tiga hari kemarin kami juga sudah berikan sosialisasi langsung ke para pedagang sayur pagi terkait jam operasional ini. Jadi kalau hari ini masih ada yang bandel, langsung kami tindak karena sudah diperingatkan sebelumnya,” katanya.
Imam mengungkapkan, ada 25 pedagang sayur yang masih bandel melanggar jam operasional pada Kamis (22/5/2025). Bahkan, empat pedagang terpaksa diamankan barang dagangannya karena tidak mau tertib, meskipun sudah diberi toleransi hingga pukul 06.30 WIB.
Ia menambahkan, penertiban ini dilakukan secara humanis sebagai tindakan tegas untuk menertibkan para pedagang. Pedagang yang ditertibkan nantinya akan diberikan pembinaan agar tertib mengikuti aturan yang ada.
“Alasan para pedagang yang tidak mau ditertibkan macam-macam, seperti masih menunggu becak atau jemputan,” tuturnya.
Imam berharap, ke depannya para pedagang sayur pagi di Pasar Bitingan, yang mayoritas merupakan warga Kudus sendiri, bisa lebih tertib mengikuti aturan yang berlaku.
(NISA HAFIZHOTUS SYARIFA – Harianmuria.com)