KUDUS, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten Kudus resmi mewajibkan seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di wilayah desa untuk bergabung dalam Koperasi Desa Merah Putih.
Hal ini ditegaskan langsung oleh Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris, dalam Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) di Graha Mustika, Getas Pejaten, Senin, 28 Juli 2025.
Bupati menyatakan, keterlibatan ASN dalam koperasi tersebut merupakan bentuk nyata dukungan terhadap penguatan ekonomi desa dan pemberdayaan masyarakat melalui kegiatan simpan pinjam.
“Semua PNS atau ASN yang ada di desa wajib menjadi anggota Koperasi Merah Putih. Ini bukan sekadar formalitas, tapi kontribusi nyata bagi kemajuan ekonomi masyarakat,” tegas Bupati Sam’ani.
Didukung Skema Permodalan Nasional
Koperasi Merah Putih akan dikuatkan dari sisi permodalan melalui skema kerja sama dengan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Meski begitu, peran aktif ASN di daerah tetap menjadi pilar utama dalam operasional koperasi.
“Permodalan memang dari pusat lewat Himbara, tapi partisipasi lokal, terutama dari ASN, sangat dibutuhkan,” lanjutnya.
Sanksi Bagi ASN yang Menolak
Bupati Sam’ani menegaskan, sanksi akan diberlakukan bagi ASN yang menolak bergabung tanpa alasan yang jelas. Ia menyebutkan bahwa ketentuan sanksi mengacu pada regulasi ASN yang berlaku, mulai dari teguran hingga hukuman disiplin.
“Kalau tidak ikut, pasti ada sanksi. Karena ini bagian dari perintah pimpinan,” ujarnya.
Fokus pada Disiplin dan Tertib Simpan Pinjam
Ia juga mengingatkan pentingnya disiplin dalam pengelolaan keuangan koperasi, khususnya dalam hal simpan pinjam. ASN diminta tidak hanya bergabung secara administratif, tetapi juga ikut serta secara aktif dan bertanggung jawab.
“Kalau ikut simpan pinjam, ya harus tertib. Kalau pinjam, harus dikembalikan. Jangan jadi beban koperasi,” pungkasnya.
Sumber: Lingkar Network
Editor: Basuki











