KENDAL, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal mengeluarkan imbauan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengenakan batik atau lurik tanpa atribut kedinasan selama beberapa hari ke depan.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 800.1.6.2/623/BKPP, yang dikeluarkan sebagai bentuk antisipasi menjaga kondusivitas daerah.
Tujuan SE untuk ASN
Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kendal, Agus Dwi Lestari, menyampaikan bahwa SE ini berlaku mulai tanggal 1 hingga 6 September 2025. Tujuannya adalah untuk menciptakan suasana tenang dan kondusif di tengah meningkatnya dinamika sosial di berbagai wilayah.
“Pengecualian pakaian hanya berlaku untuk PNS yang berhubungan dengan tugas penertiban, penegakan hukum, dan layanan publik,” ujar Agus, Selasa, 2 September 2025.
Pembatasan Kendaraan Dinas dan Kegiatan Seremonial
Selain pengaturan pakaian dinas, Pemkab Kendal juga menetapkan sejumlah pembatasan lain. Di antaranya adalah larangan penggunaan kendaraan dinas (pelat merah) untuk sementara waktu dan pengurangan kegiatan seremonial di luar kantor.
Kebijakan lain yang diatur dalam SE adalah pembatasan perjalanan dinas ke luar daerah, dan rapat-rapat dianjurkan berlangsung di lingkungan kantor masing-masing
Agus juga mengimbau ASN agar menjaga perilaku dan bahasa di ruang publik, serta tidak mengunggah konten provokatif di media sosial yang dapat memperkeruh situasi.
“Kami harap seluruh ASN bisa memahami langkah ini sebagai bagian dari tanggung jawab bersama menjaga ketertiban dan stabilitas daerah,” tegasnya.
Sumber: Lingkar Network
Editor: Basuki










