Jumat, Januari 9, 2026
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kerjasama & Iklan
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
No Result
View All Result
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
No Result
View All Result
Harianmuria.com
No Result
View All Result

Beranda - News - ASN Kendal Diimbau Pakai Batik Tanpa Atribut, Kendaraan Dinas Dilarang Sementara

ASN Kendal Diimbau Pakai Batik Tanpa Atribut, Kendaraan Dinas Dilarang Sementara

Basuki by Basuki
02 September 2025 13:38
in News, Kendal, Seputar Jateng, Umum
0 0
ASN Kendal diimbau kenakan batik atau lurik tanpa atribut 1–6 September 2025.

Pj Sekda Kendal, Agus Dwi Lestari. (Lingkar Network/Harianmuria.com)

Share on FacebookShare on WatsApp

KENDAL, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal mengeluarkan imbauan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengenakan batik atau lurik tanpa atribut kedinasan selama beberapa hari ke depan.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 800.1.6.2/623/BKPP, yang dikeluarkan sebagai bentuk antisipasi menjaga kondusivitas daerah.

Tujuan SE untuk ASN

Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kendal, Agus Dwi Lestari, menyampaikan bahwa SE ini berlaku mulai tanggal 1 hingga 6 September 2025. Tujuannya adalah untuk menciptakan suasana tenang dan kondusif di tengah meningkatnya dinamika sosial di berbagai wilayah.

“Pengecualian pakaian hanya berlaku untuk PNS yang berhubungan dengan tugas penertiban, penegakan hukum, dan layanan publik,” ujar Agus, Selasa, 2 September 2025.

Baca Juga:  Bupati Kendal Resmikan Jembatan Desa Cening, Warga Tak Lagi Terseret Arus Sungai

Pembatasan Kendaraan Dinas dan Kegiatan Seremonial

Selain pengaturan pakaian dinas, Pemkab Kendal juga menetapkan sejumlah pembatasan lain. Di antaranya adalah larangan penggunaan kendaraan dinas (pelat merah) untuk sementara waktu dan pengurangan kegiatan seremonial di luar kantor.

Kebijakan lain yang diatur dalam SE adalah pembatasan perjalanan dinas ke luar daerah, dan rapat-rapat dianjurkan berlangsung di lingkungan kantor masing-masing

Agus juga mengimbau ASN agar menjaga perilaku dan bahasa di ruang publik, serta tidak mengunggah konten provokatif di media sosial yang dapat memperkeruh situasi.

“Kami harap seluruh ASN bisa memahami langkah ini sebagai bagian dari tanggung jawab bersama menjaga ketertiban dan stabilitas daerah,” tegasnya.

Baca Juga:  Jadi Tempat Pembuangan Liar, 3 TPS di Weleri Kendal Dirobohkan

Sumber: Lingkar Network
Editor: Basuki

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: ASN KendalBatik tanpa atributBerita KendalKendal Hari Inikondusivitas daerahLurikPemkab KendalSurat Edaran

Related Posts

KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 dengan potensi kerugian negara Rp1 triliun.
News

KPK Tetapkan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Korupsi Kuota Haji

9 Januari 2026
Polres Demak panen 5 ton jagung di Desa Sumberejo, Mranggen, sebagai dukungan swasembada pangan nasional dan program ketahanan pangan berbasis desa.
Demak

Dukung Swasembada Pangan, Polres Demak Panen 5 Ton Jagung di Desa Sumberejo

9 Januari 2026
Banjir mendadak kembali merendam Desa Pamotan Rembang setelah hampir tiga tahun aman.
Rembang

Banjir Mendadak Kembali Rendam Desa Pamotan Rembang setelah 3 Tahun Aman

9 Januari 2026
Bupati Rembang Harno melantik 59 pejabat Pemkab Rembang, tekankan profesionalisme dan integritas.
Rembang

59 Pejabat Pemkab Rembang Dilantik, Bupati Harno Tekankan Profesionalisme

9 Januari 2026
Load More
Next Post
Mahasiswa Salatiga desak DPRD bentuk pansus untuk tuntaskan masalah TPA Ngronggo dan proyek TWR yang mangkrak.

Mahasiswa Desak DPRD Salatiga Bentuk Pansus TPA Ngronggo dan Proyek TWR

Berita Utama

BPBD Jepara sigap menangani berbagai bencana Desember 2025, mulai pohon tumbang, rumah rusak, hingga evakuasi warga dan hewan berbahaya.
Jepara

BPBD Jepara Gerak Cepat Tangani Serangkaian Kejadian Bencana Selama Desember 2025

15 Desember 2025
BPBD Jepara menyalurkan bantuan logistik kepada warga Desa Tunahan, Kecamatan Keling, yang terdampak angin kencang.
Jepara

BPBD Jepara Salurkan Bantuan Logistik untuk Warga Terdampak Angin Kencang di Tunahan

10 Desember 2025
BPBD Jepara menerima bantuan truk tangki 4.000 liter dari pemerintah pusat untuk memperkuat armada penanggulangan bencana, khususnya distribusi air bersih di wilayah rawan kekeringan.
Jepara

BPBD Jepara Terima Truk Tangki 4.000 Liter, Perkuat Armada Penanggulangan Bencana

10 Desember 2025
BPBD Jepara mengirim satu personel untuk membantu penanganan banjir di Sumatra Barat sebagai bentuk dukungan Pemprov Jateng terhadap percepatan pemulihan pascabencana.
Jepara

BPBD Jepara Tugaskan Satu Personel Bantu Penanganan Banjir di Sumatra Barat

9 Desember 2025

Berita Trending

  • Belasan tahun rusak tanpa perbaikan, warga Desa Nglebur, Jiken, Blora swadaya memperbaiki jalan sepanjang 60 meter dengan dana patungan dan gotong royong.

    Belasan Tahun Rusak, Warga Nglebur Blora Swadaya Perbaiki Jalan 60 Meter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSUD Kudus Periksa 10 Pegawai Buntut Video Viral Asusila, 2 Orang Dibebastugaskan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wartawan Dilarang Liput Kebakaran Sumur Minyak di Gandu Blora, Warga Blokade Akses Masuk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Molor Seminggu, Pencairan Gaji ASN Blora Rp55,5 Miliar Mulai Diproses

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Harianmuria.com

Adalah media online yang menayangkan berita terbaru di Jawa Tengah. Berita yang kami sajikan padat, terpercaya, dan mencakup informasi terkini di wilayah Karesidenan Pati.

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS