SALATIGA, Harianmuria.com – Komitmen Kejaksaan Negeri (Kejari) Salatiga dalam mengembalikan aset negara hasil tindak pidana korupsi (Tipikor) kembali membuahkan hasil. Pada Rabu, 2 Juli 2025, Kejari Salatiga menyerahkan dana sebesar Rp218.700.000 kepada Perumda BPR Bank Salatiga, hasil dari lelang aset tanah rampasan milik terpidana korupsi.
Penyerahan dilakukan di Kantor Kejari Salatiga dan disaksikan langsung oleh Wali Kota Salatiga Robby Hernawan, bersama Sekda Kota Salatiga, jajaran asisten, dan pimpinan Kejari Salatiga.
“Ini adalah bentuk nyata pengembalian aset negara untuk mendukung pertumbuhan ekonomi lokal. Saya berharap dana ini dimanfaatkan Bank Salatiga untuk mendukung pelaku UMKM dan ekonomi kerakyatan,” ujar Wali Kota Robby.
Baca juga: Kejari Salatiga Serahkan Hasil Lelang Aset Korupsi Rp841 Juta ke Bank Salatiga
Ini merupakan kali kedua Kejari Salatiga menyerahkan hasil lelang aset Tipikor kepada Bank Salatiga. Sebelumnya, lembaga keuangan milik daerah tersebut juga telah menerima dana serupa dari kasus lainnya. Total dana rampasan yang telah dikembalikan dan dimanfaatkan melalui Bank Salatiga kini mencapai Rp1,12 miliar.
Kepala Kejari (Kajari) Salatiga, Sukamto, menegaskan pihaknya tak hanya fokus pada penyelamatan barang bukti pidana, tetapi juga serius menyelamatkan aset milik pemerintah daerah.
“Kami sedang menangani beberapa kasus penyelamatan aset milik Pemda. Ini adalah bentuk tanggung jawab Kejari Salatiga dalam mengembalikan hak publik melalui aset negara yang dirampas,” tandasnya.
Direktur Utama Perumda BPR Bank Salatiga, Dartho Supriyadi, menyambut positif penyerahan dana tersebut. Ia menyatakan kesiapan lembaganya untuk mengelola dana rampasan sebagai modal produktif, khususnya untuk sektor UMKM.
“Kami akan menyalurkan dana ini secara tepat sasaran. Ke depan, Bank Salatiga juga siap mendukung proses appraisal dan lelang aset lainnya agar segera bisa dimanfaatkan masyarakat,” jelas Dartho.
(ANGGA ROSA – Harianmuria.com)