PEKALONGAN, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan bersama DPRD Kabupaten Pekalongan resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Pekalongan, Kamis, 7 Agustus 2025.
Wakil Bupati Pekalongan, Sukirman, menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota dewan yang telah membahas Raperda tersebut hingga disepakati tepat waktu sesuai amanat konstitusi.
“Setelah disetujui bersama, Raperda ini akan kami sampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk dievaluasi agar selaras dengan kebijakan provinsi dan nasional, sinergis dengan kepentingan publik dan aparatur, serta tidak bertentangan dengan peraturan lainnya,” ujarnya.
Pendapatan dan Belanja Daerah Naik
APBD Perubahan 2025 disusun mengacu pada PP Nomor 12 Tahun 2019, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, dan Permendagri Nomor 15 Tahun 2024. Dalam ringkasan perubahan, Pendapatan Daerah naik 2,92 persen dari Rp2,33 triliun menjadi Rp2,40 triliun atau bertambah sekitar Rp68,35 miliar.
Sementara Belanja Daerah meningkat 5,07 persen dari Rp2,36 triliun menjadi Rp2,48 triliun, naik sekitar Rp119,52 miliar.
Defisit Tertutup SiLPA
Penerimaan pembiayaan tercatat Rp71,87 miliar, berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) 2024 berdasarkan audit BPK. Tidak ada alokasi pengeluaran pembiayaan, sehingga pembiayaan netto digunakan untuk menutup defisit anggaran.
Komitmen untuk Kepentingan Masyarakat
Sukirman menegaskan bahwa perbedaan pendapat selama pembahasan merupakan dinamika yang wajar. Namun, seluruh masukan dapat diselaraskan demi kepentingan masyarakat.
“Saran dan masukan dari seluruh anggota dewan akan menjadi perhatian kami untuk penyempurnaan dan pelaksanaan anggaran ke depan,” tutupnya.
Sumber: Lingkar Network
Editor: Basuki










