KENDAL, Harianmuria.com – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2025 resmi disetujui bersama dalam Rapat Paripurna DPRD Kendal, Senin, 25 Agustus 2025. Salah satu capaian penting dalam perubahan ini adalah penurunan defisit anggaran sebesar Rp78,6 miliar.
Pendapatan Naik, Belanja dan Defisit Turun
Pj Sekda Kendal, Agus Dwi Lestari, menjelaskan perubahan APBD 2025 mencakup peningkatan Pendapatan Daerah dari Rp2,599 triliun menjadi Rp2,612 triliun. Sementara Belanja Daerah turun dari Rp2,710 triliun menjadi Rp2,644 triliun.
Dengan demikian, defisit anggaran dapat ditekan hingga Rp78,6 miliar. “Defisit menurun dari Rp110,8 miliar menjadi Rp32,1 miliar,” ujar Agus dalam Rapat Paripurna.
Selain itu, penerimaan pembiayaan menurun dari Rp115 miliar menjadi Rp32,1 miliar, dan pengeluaran pembiayaan menjadi Rp0,00. Pemkab Kendal memastikan semua saran dan koreksi terkait angka maupun redaksi Raperda akan diperhatikan sebelum finalisasi.
DPRD Soroti Silpa dan Penyerapan Anggaran
Ketua DPRD Kendal, Mahfud Sodiq, memberikan catatan penting agar peningkatan pendapatan daerah tidak justru menimbulkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) yang tinggi.
“Ada dua hal yang perlu diperhatikan serius: peningkatan pendapatan dan potensi silpa. Jangan sampai ada anggaran tidak terserap,” tegas Mahfud.
Ia juga mendorong seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mengoptimalkan penyerapan anggaran demi manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam pembangunan infrastruktur.
“Kita harap dampaknya bisa langsung dirasakan masyarakat, terutama dari sisi pembangunan dan pelayanan publik,” tambahnya.
Sumber: Lingkar Network
Editor: Basuki










