PATI, Harianmuria.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pati mewajibkan setiap pernikahan yang ada di wilayah ini diawasi oleh pegawai pencatat pernikahan. Hal ini berkaitan dengan pernikahan siri yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Larangan pernikahan siri diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak, dan Rujuk. Kemudian berdasarkan Pasal 2 PP No. 9 Tahun 1975 sebagai peraturan tentang pelaksanaan UU No.1 tahun 1974 disebutkan bahwa perkawinan bagi penganut agama Islam dilakukan oleh pegawai pencatat dengan tata cara pencatatan.
Mengacu pada regulasi tersebut, pernikahan siri terhitung sebagai pernikahan yang dilakukan di luar pengawasan petugas pencatat nikah dan tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).
“Yang jelas, dalam pernikahan harus tercatat dan negara hadir,” tegasnya, Senin, 23 September 2024.
Meskipun demikian, anak hasil dari pernikahan siri tetap bisa mendapat Akta Kelahiran. Tetapi Akta Kelahiran tersebut tidak tertulis nama sang ayah, melainkan hanya nama ibu dan anaknya.
“Melihat hal ini, yang rugi adalah ibu dan anak. Karena tidak memiliki berkas pengikat untuk meminta pertanggung jawaban ayahnya,” pungkasnya.
Adapun ketentuan mengenai Akta Kelahiran anak dari pernikahan siri sudah tertera di Permendagri Nomor 9 Tahun 2016 dan Permendagri 108 Tahun 2019. (Lingkar Network | Ibnu Muntaha – Harianmuria.com)