• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Sabtu, Januari 10, 2026
harianmuria
  • Home
  • News
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • News
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Aniaya Pasien Rehabilitasi Narkoba hingga Tewas, Ini Motif 12 Tersangka

Basuki Rahardjo by Basuki Rahardjo
17 Maret 2025
in News, Hukum & Kriminal, Semarang
422 5
Aniaya Pasien Rehabilitasi Narkoba hingga Tewas, Ini Motif 12 Tersangka

Polrestabes Semarang menghadirkan 12 tersangka penganiayaan pasien rehabilitasi narkoba dalam konferensi pers. (Dok. Polrestabes Semarang/Harianmura.com)

3.3k
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

SEMARANG, Harianmuria.com – Polrestabes Semarang berhasil membekuk 12 tersangka yang menganiaya pasien rehabilitasi narkoba berinisial YRA (25) hingga meninggal dunia.

Korban YRA (25) adalah warga Kendal yang diserahkan oleh ibunya untuk direhabilitasi di Yayasan Rehabilitasi Narkoba At Tauhid. Namun nahas, ia harus mengembuskan nafas terakhir akibat penganiayaan oleh pengurus yayasan tersebut.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol M Syahduddi mengatakan, ke-12 tersangka tersebut merupakan pengurus dan pemilik yayasan rehabilitasi. Alasan mereka melakukan penganiayaan adalah karena hal itu merupakan tradisi terhadap penghuni baru yang datang. Para tersangka ini memiliki peran masing-masing.

“YEB sebagai supir saat menjemput korban, lalu MR juga ikut menjemput dan menganiaya di mobil dan yayasan, TMA menganiaya hanya di mobil, KA yang mendapat perintah pimpinan untuk menjemput korban,” jelasnya dalam konferensi pers, Senin (17/3/2025).

Kemudian enam tersangka lainnya, yakni MRR, MZR, RM, MA, RA, RMA, GBR, melakukan penganiayaan di dalam yayasan, sedangkan SYN (35) pemilik yayasan dan memerintahkan untuk menjemput korban.

Syahduddi menjelaskan kronologi kejadian ini bermula pada hari Minggu (2/3/2025) sekitar pukul 20.30 WIB, ibu korban menghubungi SYN selaku pimpinan yayasan dan menyampaikan agar anaknya dibawa untuk direhabilitasi.

Selanjutnya, SYN memerintahkan empat orang untuk menjemput korban ke rumah paman korban di Weleri Kendal, menggunakan mobil operasional. Korban sempat menolak ikut, tetapi ia kemudian diborgol dan dibawa ke mobil.

“Pada saat dijemput itu ada warga yang melihat kejadian dan menanyakan ada apa, dan dijawab oleh salah seorang tersangka bahwa korban adalah DPO (daftar pencarian orang),” ujar Kombes Syahduddi.

Dalam perjalanan menuju Semarang, korban melawan dan menendang-nendang saat di dalam mobil, kemudian dipukuli oleh MR dan TMA. Sesampainya di tempat rehabilitasi, korban yang masih melawan kemudian dikeroyok oleh beberapa pasien Yayasan At Tauhid.

Selanjutnya korban dilarikan ke RSUD KRMT Wongsonegoro, tetapi nyawanya tidak tertolong. Jasad korban kemudian dibawa ke RS Bhayangkara guna dilakukan autopsi.

“Dari kejadian tersebut kami mengamankan barang bukti satu unit Kbm Mazda warna putih, satu buah borgol, satu buah jaket, satu buah barbel,” jelas Kapolrestabes.

Hasil autopsi menunjukan pada tubuh korban terdapat luka akibat kekerasan tumpul berupa memar pada kepala, dada, perut, dan kedua anggota gerak bawah. Kemudian luka lecet pada kedua anggota gerak atas dan anggota gerak bawah kiri, luka robek pada wajah, resapan darah pada kulit kepala bagian dalam, otot kepala dan tulang dasar tengkorak, perdarahan otak.

Didapatkan tanda mati lemas. Sebab kematian adalah kekerasan tumpul pada kepala mengakibatkan perdarahan otak.

Para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (3) KUHPidana dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana, yakni bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang menyebabkan matinya orang dan atau ikut serta dalam penganiayaan yang menyebabkan matinya orang dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

(SYAHRIL MUADZ – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Info Semarangpasien rehabilitasipenganiayaan hingga tewasPolrestabes Semarangrehabilitasi narkoba
SummarizeShare236SendShare
Previous Post

Korupsi Modus Kredit Fiktif, 2 Oknum Pegawai Bank Pelat Merah Jadi Tersangka

Next Post

Baznas Pekalongan Kucurkan THR untuk Ribuan Orang, Ini Penerimanya

Basuki Rahardjo

Basuki Rahardjo

Berita Terkait

Keberhasilan e-parkir di Pasar Sido Makmur mendorong Pemkab Blora menerapkan parkir elektronik di tiga pasar lagi demi meningkatkan PAD hingga Rp10 miliar.

Sukses di Pasar Sido Makmur, Pemkab Blora Siap Terapkan E-Parkir di 3 Pasar Lagi

by Basuki
9 Januari 2026
3.3k

Keberhasilan e-parkir di Pasar Sido Makmur mendorong Pemkab Blora menerapkan parkir elektronik di tiga pasar lagi demi meningkatkan PAD hingga Rp10 miliar.

Angin kencang menerjang Kecamatan Sidomukti, Salatiga, merusak 10 rumah warga dan 3 warung semi permanen.

Angin Kencang Terjang Sidomukti Salatiga, 10 Rumah dan 3 Warung Rusak

by Basuki
9 Januari 2026
3.3k

Angin kencang menerjang Kecamatan Sidomukti, Salatiga, merusak 10 rumah warga dan 3 warung semi permanen. Pohon tumbang juga menimpa dua motor di Stadion Kridanggo.

Tagihan listrik sarpras jalan di Blora tembus Rp8,5 miliar sepanjang 2025, efisiensi Pemkab Blora berhasil menghemat anggaran hingga Rp30 juta.

Tagihan Listrik Sarpras Jalan di Blora Tembus Rp8,5 Miliar, Efisiensi Berhasil Hemat Rp30 Juta

by Basuki
9 Januari 2026
3.3k

Tagihan listrik penerangan jalan di Blora tembus Rp8,5 miliar sepanjang 2025. Pemkab Blora terapkan efisiensi dan berhasil menghemat anggaran hingga Rp30 juta.

Aksi unik warga adopsi 500 bibit pohon jambu untuk menghijaukan lereng Gunung Merbabu di Getasan, Kabupaten Semarang, demi menjaga kawasan tangkapan air.

Unik, Warga Adopsi 500 Bibit Pohon Jambu untuk Hijaukan Lereng Gunung Merbabu

by Basuki
9 Januari 2026
3.3k

Aksi unik warga adopsi 500 bibit pohon jambu untuk menghijaukan lereng Gunung Merbabu di Getasan, Kabupaten Semarang, demi menjaga kawasan tangkapan air.

Load More

BERITA UTAMA

BPBD Jepara sigap menangani berbagai bencana Desember 2025, mulai pohon tumbang, rumah rusak, hingga evakuasi warga dan hewan berbahaya.

BPBD Jepara Gerak Cepat Tangani Serangkaian Kejadian Bencana Selama Desember 2025

15 Desember 2025
3.3k
BPBD Jepara menyalurkan bantuan logistik kepada warga Desa Tunahan, Kecamatan Keling, yang terdampak angin kencang.

BPBD Jepara Salurkan Bantuan Logistik untuk Warga Terdampak Angin Kencang di Tunahan

10 Desember 2025
3.3k
BPBD Jepara menerima bantuan truk tangki 4.000 liter dari pemerintah pusat untuk memperkuat armada penanggulangan bencana, khususnya distribusi air bersih di wilayah rawan kekeringan.

BPBD Jepara Terima Truk Tangki 4.000 Liter, Perkuat Armada Penanggulangan Bencana

10 Desember 2025
3.3k
BPBD Jepara mengirim satu personel untuk membantu penanganan banjir di Sumatra Barat sebagai bentuk dukungan Pemprov Jateng terhadap percepatan pemulihan pascabencana.

BPBD Jepara Tugaskan Satu Personel Bantu Penanganan Banjir di Sumatra Barat

9 Desember 2025
3.3k

BERITA TRENDING

  • Belasan tahun rusak tanpa perbaikan, warga Desa Nglebur, Jiken, Blora swadaya memperbaiki jalan sepanjang 60 meter dengan dana patungan dan gotong royong.

    Belasan Tahun Rusak, Warga Nglebur Blora Swadaya Perbaiki Jalan 60 Meter

    631 shares
    Share 252 Tweet 158
  • RSUD Kudus Periksa 10 Pegawai Buntut Video Viral Asusila, 2 Orang Dibebastugaskan

    595 shares
    Share 238 Tweet 149
  • Wartawan Dilarang Liput Kebakaran Sumur Minyak di Gandu Blora, Warga Blokade Akses Masuk

    595 shares
    Share 238 Tweet 149
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    1171 shares
    Share 468 Tweet 293
  • Molor Seminggu, Pencairan Gaji ASN Blora Rp55,5 Miliar Mulai Diproses

    593 shares
    Share 237 Tweet 148
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

Rp65 Miliar Terkuras untuk JKN, Demak Hadapi Beban Berat Akibat Penonaktifan PBI

Rp65 Miliar Terkuras untuk JKN, Demak Hadapi Beban Berat Akibat Penonaktifan PBI

18 Juni 2025
3.3k
KHUSYUK: Warga Desa Rahtawu, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus melangitkan doa kepada Sang Maha Kuasa untuk meminta hujan melalui tradisi Barikan Cendol. (Ihza Fajar/Harianmuria.com)

Melihat Tradisi Barikan Cendol di Desa Rahtawu Kudus, Ritual Leluhur untuk Meminta Hujan

26 November 2023
3.4k

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya